Pengertian Sistem Hukum Nasional Menurut Para Ahli

Pengertian Sistem Hukum Nasional 
Sistem adalah kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian yang satu dengan yang lain saling bergantung untuk mencapai tujuan tertentu. Ada juga yang mengatakan bahwa sistem adalah keseluruhan yang terdiri dari banyak bagian atau komponen yang terjalin dalam hubungan antara komponen yang satu dengan yang lain secara teratur. Sedangkan hukum nasional adalah hukum atau peratuan perundang-undangan yang dibentuk dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan, dasar, dan cita hukum suatu negara. Dalam konteks ini, hukum nasional Indonesia adalah kesatuan hukum atau perundang-undangan yang dibangun untuk mencapai tujuan negara yang bersumber pada Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945. 

Dikatakan demikian, karena di dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 itulah terkandung tujuan, dasar, dan cita hukum negara Indonesia. Di dalamnya terkandung nilai-nilai khas budaya bangsa Indonesia yang tumbuh dan berkembang dalam kesadaran hidup bermasyarakat selama berabad-abad. 

Dengan demikian, sistem hukum nasional Indonesia adalah sistem hukum yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia yang meliputi semua unsur hukum (seperti isi, struktur, budaya, sarana, peraturan perundang-undangan, dan semua sub unsurnya) yang antara satu dengan yang lain saling bergantung dan yang bersumber dari Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 (Mahfud, 2006:21). 

Unsur-unsur sistem hukum 
Ketika menyebut unsur-unsur utama sistem hukum, banyak orang mengacu pada Friedman yang menyebutkan adanya tiga unsur yakni substance(materi/substansi), structure (struktur), dan culture (budaya). Namun, banyak juga yang kemudian mengembangkannya ke dalam unsur-unsur yang lebih spesifik sehingga komponennya bukan hanya tiga tetapi lebih dari itu. GBHN-GBHN menjelang masa akhir Orde Baru dalam politik pembangunan hukumnya misalnya menyebut empat unsur yakni isi, aparat, budaya, dan sarana-prasarana (Mahfud, 2006:22). 

Sebagai pembanding, Sunaryati Hartono merinci unsur-unsur sistem hukum ke dalam 12 unsur yaitu (1) filsafat (termasuk asas-asas hukum), (2) substansi atau materi hukum, (3) keseluruhan lembaga-lembaga hukum, (4) proses dan prosedur hukum, (5) sumber daya manusia (brainware), (6) sistem pendidikan hukum, (7) susunan dan sistem organisasi serta koordinasi antarlembaga hukum, (8) peralatan perkantoran lembaga-lembaga hukum (hardware), (9) perangkat lunak (software) seperti petunjuk pelaksanaan yang tepat, (10) informasi hukum, perpustakaan dan penerbitan dokumen-dokumen serta buku atau website (melalui internet), (11) kesadaran hukum dan perilaku masyarakat (budaya hukum), dan (12) anggaran belanja negara yang disediakan bagi pelaksanaan tugas-tugas lembaga hukum dan penyelenggaraan pembangunan hukum yang profesional. Sementara itu, Soerjono Soekanto menyebutkan bahwa masalah-masalah yang dipersoalkan dalam sistem hukum mencakup lima hal, yaitu (1) elemen atau unsur-unsur sistem hukum, (2) bidang-bidang sistem hukum, (3) konsistensi sistem hukum, (4) pengertianpengertian dasar sistem hukum, dan (5) kelengkapan sistem hukum. 

Peradilan Nasional 
Kebebasan lembaga peradilan dari campur tangan dan intervensi kekuatan di luarnya merupakan masalah yang sangat esensial dalam penegakan hukum. Di Indonesia, masalah ini telah menjadi diskusi resmi di kalangan pendiri Republik Indonesia di BPUPKI dan menjadi diskusi publik sejak awal Orde Baru sampai sekarang (Mahfud, 2006:89). 

Penjelasan UUD 1945 sendiri menegaskan keharusan kemerdekaan lembaga peradilan ini, tetapi UUD ini tidak menegaskan prinsip kebebasan itu apakah ke dalam struktur ataukah cukup fungsinya saja. Di berbagai negara yang penegakan hukumnya sudah relatif bagus, secara struktural memang tidak ada keharusan adanya pemisahan tegas antara lembaga yudikatif dan eksekutif, karena yang utama adalah fungsinya. Tetapi, untuk Indonesia ada pertimbangan tertentu yang mendorong adanya pemisahan struktural itu. 

Salah satu hal yang perlu ditegaskan bahwa negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 tidaklah menganut paham Trias Politika sepenuhnya. Ini penting ditegaskan karena seringkali muncul pandangan bahwa negara demokrasi itu harus menganut konsep Trias Politika seperti apa adanya. Namun, pelembagaan berbagai kekuasaan negara di Indonesia menunjukkan dengan tegas bahwa para perumus UUD 1945 sangat dipengaruhi oleh ajaran Trias Politika. Dikatakan sebagai dipengaruhi namun tidak menganut Trias Politika karena poros-poros kekuasaan di Indonesia bukan hanya tiga, melainkan semula ada lima yang sejajar, yaitu legislatif (Presiden dan DPR), eksekutif (Presiden), yudikatif (Mahkamah Agung), auditif (BPK), dan konsultatif (DPA). Kemudian di atas kelima poros itu ada MPR yang merupakan lembaga suprematif. Selain itu, poros kekuasaan yang ditentukan UUD 1945 itu tidaklah diletakkan pada posisi yang terpisah secara mutlak melainkan dijalin oleh satu hubungan kerjasama fungsional. Setelah amandemen atas UUD 1945, lembaga-lembaga negara tetap lebih dari tiga tetapi tidak ada lagi yang lebih tinggi antara satu dengan yang lain. 

1. Kekuasaan Kehakiman Era Orde Lama 
Sejak kemerdekaan, pada saat pembentukan Kabinet pertama (2 September 1945), di lingkungan eksekutif telah dibentuk Departemen Kehakiman yang eksistensinya berlanjut sampai sekarang. 

Di dalam era Demokrasi Terpimpin yang juga disebut era Orde Lama ini, sistem politik yang dibangun Bung Karno adalah sistem politik otoriter yang mengkonsentrasikan kekuasaan di tangan presiden. Sistem politik yang semacam ini berimbas juga pada dilemahkannya lembaga peradilan dan dihilangkannya kebebasannya. UU No. 19 Tahun 1964 dan UU No. 13 Tahun 1965 memuat ketentuan yang jelas-jelas menghilangkan kebebasan kekuasan peradilan. 

Pada pasal 19 UU No. 19 tahun1964 dicantumkan ketentuan bahwa : “Demi kehormatan revolusi, negara dan bangsa atau kepentingan masyarakat yang sangat mendesak, Presiden dapat turut atau campur tangan dalam soal-soal pengadilan. 

Ketentuan ini memperlihatkan bahwa betapa campur tangan Presiden dalam soal-soal pengadilan diberi pembenaran oleh undnag-undang. Meskipun disebutkan bahwa campur tangan itu hanya dapat dilakukan dengan alasan demi kehormatan revolusi, negara, dan bangsa atau kepentingan masyarakat yang sangat mendesak, kriteria alasan-alasan tersebut batas-batasnya tidak ditentukan sehingga ia lebih banyak diserahkan pada pandangan dan kemauan presiden. Seumpama ada kriterianya pun, campur tangan pemerintah atas lembaga peradilan dengan alasan apa pun tetap tidak dapat dibenarkan di dalam negara konstitusional. 

2. Pembenahan Masa Orde Baru 
Setelah Orde Baru lahir, dengan tema menegakkan kehidupan yang konstitusional atau melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, maka upaya memberikan kemerdekaan pada kekuasaan kehakiman mulai diteriakkan. Orde Baru memang lahir dengan semangat konstitusionalisme. 

Krisis politik dan ekonomi yang melilit negara di masa Demokrasi Terpimpin dinilai sebagai akibat dari terlalu otoriter dan inkonstitusionalnya Bung Karno sebagai Presiden. Untuk mengatasi krisis tersebut, maka ajakan hidup bernegara secara konstitusional diteriakkan di mana-mana. Komitmen untuk menegakkan Pancasila dan UUD 1945 diperkokoh dan demokratisasi ditawarkan sebagai babakan baru dalam kehidupan bernegara. Sejauh menyangkut independensi kekuasaan kehakiman, gugatan-gugatan atas eksistensi UU No. 19 Tahun 1964 dan UU No. 13 Tahun 1965 diteriakkan secara gencar. 

Keluarnya Tap MPRS No. XIX Tahun 1966 dapat dianggap sebagai pernyataan tentang inkonstitusionalnya kedua UU produk Orde Lama itu, terutama sejauh menyangkut campur tangan presiden. 

Pada awal Orde Baru, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Jawa Tengah menyampaikan pendapat agar badan-badan peradilan baik secara organisatoris maupun secara administratif finansial diletakkan di bawah Mahkamah Agung sebagai alat kelengkapan negara yang berdiri sendiri. Namun, langkah awal tersebut ternyata harus surut ketika pada tahun 1970 diundangkan UU No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok kekuasaan kehakiman yang ternyata masih menganut sistem pembinaan administratif dan finansial hakim oleh eksekutif. Hal ini tetap dapat menjadi persoalan jika ia dikaitkan dengan keinginan untuk mengimplementasikan prinsip kekuasaan kehakiman yang bebas merdeka. 

3. Era Reformasi 
Setelah pemerintahan Orde Baru jatuh melalui reformasi pada bulan Mei tahun 1998, semua produk hukum era Orde baru yang berwatak konservatif segera diubah. Ini sesuai dengan dalil bahwa sebagai produk politik maka hukum-hukum akan berubah sejalan dengan perubahan politik. Hukum-hukum yang diubah ketika itu adalah hukum-hukum di bidang politik yang terkait dengan hubungan kekuasaan yang perubahannya diarahkan dari watak sentralistik dan otoriter menjadi partisipatif dan demokratis. 

Hukum di bidang kekuasaan kehakiman yang selama Orde Baru terlalu membuka peluang bagi campur tangan pihak eksekutif kemudian diubah dan diganti. UU No. 14 Tahun 1970 diganti dengan UU No. 35 Tahun 1999 yang salah satu politik hukumnya adalah menyatuatapkan kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung. Dengan penyatuatapan ini, maka pembinaan hakim yang semula dipencar ke eksekutif (dalam hal kepegawaian, administratif dan finansial) dan ke yudikatif atau MA (dalam hal teknis yudisial) berdasarkan UU tersebut disatukan semua di bawah Mahkamah Agung. 

Perkembangan yang lebih maju dalam politik hukum kekuasaan kehakiman ini kemudian dituangkan juga dalam amandemen UUD 1945. Pada amandemen ketiga tahun 2001, pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dengan kompetensi yang berbeda. Mahkamah Konstitusi dimunculkan sebagai lembaga negara dengan hak melakukan uji materi (judicial review atau secara lebih spesifik melakukan constitutional review) UU terhadap UUD. Mahkamah Konstitusi juga mempunyai tugas khusus lain yaitu memutus pendapat DPR bahwa Presiden/Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat; memutus pendapat DPR bahwa Presiden telah melanggar hal-hal tertentu yang disebutkan di dalam UUD sehingga mereka dapat diproses untuk diberhentikan; memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD; memutus pembubaran parpol dan memutus sengketa hasil pemilu. Sementara itu, Mahkamah Agung mengadili perkara-perkara konvensional lainnya ditambah dengan hak uji materi peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap peraturan perundangan yang lebih tinggi. 

Selain mengatur pembentukan Mahkamah Konstitusi perubahan ketiga UUD 1945 juga memperkenalkan lembaga negara baru dalam rumpun kekuasaan kehakiman sebagai lembaga pembantu (auxiliary institution) yaitu Komisi Yudisial (KY). UU tentang Komisi Yudisial dibentuk pada tahun 2004 melalui UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, sedangkan Komisi Yudisial sendiri baru dibentuk pada pertengahan tahun 2005. 

4. Hukum dan Peradilan Internasional 
Dalam hubungan antarnegara sangat mungkin muncul pertikaian akibat ketidaksepahaman dua atau beberapa negara mengenai suatu hal. Karena itu dibutuhkan suatu aturan yang disepakati bersama dan dihormati secara internasional oleh negara-negara yang ada di dunia. Dua atau lebih negara dapat menjalin kesepakatan mengenai maslaah bersama. Kesepakatan semacam ini dibutuhkan agar tercipta ketertiban dunia. 

Menurut Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara. Hukum internasional diberlakukan dalam rangka menjaga hubungan dan kerja sama antarnegara. Karena itu, hukum tersebut tidak boleh dibuat tanpa memperhatikan kepentingan masing-masing negara. Untuk itu, hukum internasional harus memperhatikan asas-asas berikut: 

a. Asas teritorial 
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya. 

b. Asas kebangsaan 
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk mengatur warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun berada, tetap berada di bawah jangkauan hukum negara asalnya. Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial. Artinya, hukum suatu negara tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun dia berada di negara lain. 

c. Asas kepentingan umum 
Asas ini didasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara. 

Apabila ketiga asas ini tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan dalam hubungan antarbangsa (internasional). Oleh sebab itu, antara satu negara dengan negara lain perlu ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hukum internasional.

0 komentar:

Posting Komentar