Etika Normatif Dan Etika Terapan

Etika Normatif Dan Etika Terapan
Sebagai ilmu tentang moralitas, etika juga dapat dianggap sebagai ilmu yang menyelidiki tingkah laku moral manusia. Di dalam perkembangannya, etika dibedakan menjadi etika deskriptif, etika normatif dan metaetika (Bertens, 2001: 15—22). Dalam bagian ini akan dibahas dahulu pembagian etika dan kemudian dibahas tentang etika terapan.

Etika Deskriptif
Etika deskriptif memberikan gambaran tentang tingkah laku moral dalam arti yang luas, seperti berbagai norma dan aturan yang berbeda dalam suatu masyarakat atau individu yang berada dalam kebudayaan tertentu atau yang berada dalam kurun atau periode tertentu. Norma atau aturan tersebut ditaati oleh individu atau masyarakat yang berasal dari kebudayaan atau kelompok tertentu.


Sebagai contoh, masayarakat Jawa mengajarkan bertatakrama terhadap orang yang lebih tua dengan menghormatinya, bahkan dengan sapaan yang halus merupakan ajaran yang harus diterima. Apabila seseorang menolak melakukan hal itu, maka masyarakat menganggapnya aneh; ia dianggap bukan orang Jawa.

Norma-norma tersebut berisi ajaran atau semacam konsep etis tentang yang baik dan tidak baik, tindakan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan. Dengan kata lain, etika deskriptif mengkaji berbagai bentuk ajaran-ajaran moral yang berkaitan dengan “yang baik” dan “yang buruk”. Ajaran tersebut lazim diajarkan oleh para pemuka masyarakat pada masyarakatnya ataupun individu tertentu dan nampaknya sering terdapat pada suatu kebudayaan manusia. Pemerian atau penggambaran etika orang Jawa, atau etika orang Bugis, adalah contoh bentuk etika deskriptif.

Etika Normatif
Bagian yang dianggap penting dalam studi etika adalah etika normatif karena ketika mempelajari etika normatif muncul berbagai studi atau kasus yang berkaitan dengan masalah moral. Etika normatif merupakan etika yang mengkaji apa yang harus dirumuskan secara rasional dan bagaimana prinsip-prinsip etis dan bertanggung jawab dapat digunakan oleh manusia. Di dalam etika normatif hal yang paling menonjol adalah munculnya penilaian tentang norma-norma tersebut. Penilaian tentang norma-norma tersebut sangat sangat menentukan sikap manusia tentang “yang baik’ dan “yang buruk”.


Dalam mempelajari etika normatif, dijumpai etika yang bersifat umum dan etika yang bersifat khusus. Etika umum memiliki landasan dasar seperti norma etis/norma moral, hak dan kewajiban, hati nurani, dan tema-tema itulah yang menjadi kajiannya. Sedang etika khusus berupaya menerapkan prinsip-prinsip etis yang umum atas perilaku manusia yang khusus. Lama kelamaan etika khusus tersebut berkembang menjadi etika terapan (applied ethics). Etika khusus mengembangkan dirinya menjadi etika individual dan etika sosial. Etika individual menyangkut kewajiban dan sikap individu terhadap dirinya sendiri. Sedang etika sosial berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia atau masyarakat. Bentuk etika sosial yang diterapkan pada berbagai bentuk memunculkan kajian-kajian mengenai etika keluarga, etika profesi (etika biomedis, etika perbankan, etika bisnis, dan sebagainya), etika politik, dan etika lingkungan hidup.

Metaetika
Metaetika adalah kajian etika yang membahas ucapan-ucapan atau kaidah-kaidah bahasa, khususnya yang berkaitan dengan bahasa etis (yaitu bahasa yang digunakan dalam bidang moral). Kebahasaan seseorang dapat menimbulkan penilaian etis terhadap ucapan mengenai “yang baik” dan “yang buruk” dan kaidah logika. Sebagai contoh, sebuah tayangan iklan obat-obatan dengan merk tertentu di televisi swasta sering menyesatkan banyak orang dengan slogan-slogan yang menganjurkan untuk minum obat tertentu dengan khasiat semua penyakit yang diderita akan hilang dan orang menjadi sehat kembali. Slogan-slogan tersebut sangat berlebihan dan ketika orang mulai mengkritiknya, maka oleh sekelompok produsen dimunculkan sebuah ucapan etis yang berbunyi: “Jika sakit berlanjut, hubungi dokter”. Ucapan etis tersebut seakan menjadi semacam perilaku moral yang baik yang dihadirkan oleh sekelompok produsen dan disampaikan agar masyarakat menjadi lebih “bijaksana” dalam meminum obat.

Etika Terapan
Etika terapan (applied ethics) adalah studi etika yang menitikberatkan pada aspek aplikatif teori etika atau norma yang ada. Etika terapan muncul akibat perkembangan yang pesat dari etika dan kemajuan ilmu lainnya. Sejak awal Abad XX, etika terapan menjadi suatu studi yang menarik karena terlibatnya berbagai bidang ilmu lain (ilmu kedokteran, ilmu ekonomi, ilmu sosial, ilmu keperawatan, dan sebagainya) dalam mengkaji etika.

Disebut etika terapan karena sifatnya yang praktis, yaitu memperlihatkan sisi kegunaannya. Sisi kegunaan itu berasal dari penerapan teori dan norma etika ketika berada pada perilaku manusia. Sebagai ilmu praktis, etika bekerja sama dengan bidang ilmu lain dalam melihat prinsip yang baik dan yang buruk. Penyelidikan atau kajian etika terapan meliputi dua wilayah besar, yaitu kajian yang menyangkut suatu profesi dan kajian yang berkaitan dengan suatu masalah. Kajian tentang profesi berarti membahas etika terapan dari sudut profesi tertentu, misalnya etika kedokteran, etika politik, etika bisnis, etika keperawatan. Etika terapan yang meyoroti berbagai masalah misalnya pencemaran lingkungan hidup menimbulkan kajian tentang etika lingkungan hidup; pembuatan, pemilikan dan penggunaan senjata nuklir menimbulkan kajian tentang etika nuklir; diskriminasi dalam berbagai bentuk (ras, agama, gender, warna kulit, dan lain-lain) menyebabkan munculnya studi tentang hal itu (misalnya etika feminisme dan etika multikultural). Jadi jelaslah bahwa etika terapan yang berkaitan dengan masalah tersebut sangat diminati oleh masyarakat modern saat ini karena topiknya aktual dan sangat relevan dengan kehidupan kontemporer.

a) Pengertian Etika Profesi
Bidang etika terapan yang dapat dipelajari secara lebih khusus adalah etika profesi. Etika profesi merupakan bidang yang sangat diperlukan oleh dunia kerja, khususnya yang berkaitan dengan kemajuan teknologi. Dalam arus globalisasi yang sedemikian pesat ini, ilmu pengetahuan dan teknologi membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kecerdasan, keterampilan, serta kepandaian dalam mengolah dan menguasai teknologi yang dihadapinya ketika ia bekerja. Selain menguasai pendidikan formal, dan berpengalaman bekerja, sumber daya manusia itu membutuhkan semacam sarana untuk berpijak dalam bidang yang digelutinya. Sarana itu adalah etika profesi. Mengapa harus etika profesi? Etika profesi adalah etika yang berkaitan dengan profesi atau etika yang diterapkan dalam dunia kerja manusia. Di dalam dunia kerjanya, manusia membutuhkan pegangan, berbagai pertimbangan moral dan sikap yang bijak.

Secara lebih khusus, etika profesi dapat dirumuskan sebagai bagian dari etika yang membahas masalah etis tentang bidang-bidang yang berkaitan dengan profesi tertentu, seperti dokter (kedokteran), pustakawan (perpustakaan), arsiparis (kearsipan), profesional informasi, ahli hukum, dan pengacara. Yang menjadi pertanyaan sekarang, sebenarnya profesi itu apa? Profesi (dalam bahasa Latin: professues ) semula berarti suatu kegiatan manusia atau pekerjaan manusia yang dikaitkan dengan sumpah suci. Atas dasar sumpah itulah manusia harus bekerja dengan baik. Selain itu ada beberapa istilah profesi yang harus dijelaskan, yaitu profesi yang menyangkut tindak bekerja yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup serta mengandalkan keahlian tertentu. Pengertian profesi yang lain, adalah sebagai perbuatan seseorang yang dilakukan untuk memperoleh nilai komersial. Dalam perbuatan itu, misalnya Tuan Komang bekerja sebagai pegawai administrasi BB. la merasa tidak bahagia, tetapi ia terpaksa menerima pekerjaan itu (meskipun dengan honor yang dianggapnya kurang memadai) karena mencari pekerjaan yang lebih memadai sangat sulit. Selain itu terdapat pengertian profesi sebagai komunitas moral (moral community) yang diikat oleh adanya cita-cita dan nilai bersama yang dimiliki seseorang ketika ia berada dan bersama-sama dengan teman sejawat dalam dunia kerjanya.

Di sisi lain, seorang profesional hendaknya memiliki sejumlah keahlian yang diperolehnya secara formal, misalnya belajar di perguruan tinggi, sekolah tinggi dan sebagainya. Perolehan keahlian secara formal sangat penting dan menjadi bagian terpenting bagi seorang profesional ketika ia kelak disumpah atas dasar profesi tertentu. Tidaklah mungkin seorang dokter melakukan sumpah jabatan (dokter) apabila ia belum menyelesaikan studinya secara penuh. Dengan keahliannya seorang profesional bekerja di suatu tempat, membuka praktek, memberikan pelayanan kepada khalayak yang membutuhkannya.

Dalam kaitannya dengan profesinya itu, seorang profesional berhadapan dengan klien atau pasien atau pemakai jasa, yaitu seseorang yang menaruh kepercayaan terhadap dirinya sehingga profesional tersebut memberikan pelayanan tertentu atas dasar keahliannya Untuk itu seorang profesional dapat menerima sejumlah honor atau pembayaran atas pelayanan yang diberikannya. Hubungan professional – klien/pasien/pemakai jasa berdasarkan semacam kontrak kerja atau perjanjian yang disepakati bersama. Dengan kesepakatan itu seorang profesional wajib membela kepentingan kliennya/pasiennya/pemakai jasa dan, sebaliknya, si klien/pasien/pemakai jasa harus memberikan sejumlah pembayaran yang juga telah disepakati bersama. Dalam hubungan kerja antara profesional–klien terdapat juga beberapa aspek moral atau pertimbangan-pertimbangan etis. Aspek moral atau pertimbangan etis menjadi landasan bagi kedua pihak untuk menjaga kepercayaan di antara mereka. 

Segala bentuk pelayanan haruslah memiliki aspek pro bono publico (segala bentuk pelayanan untuk kebaikan umum). Dalam hubungan pelayanan itu kebaikan umum dapat beraspek ganda. Pertama, adanya profesional yang memiliki profesi khusus, yang mementingkan pro lucro, yaitu demi keuntungan, sehingga pelayanan diberikan kepada klien. Kedua, pro bono, demi kebaikan si klien, sehingga pelayanan yang diberikan si profesional tidak semata-mata demi pembayaran. Dampak aspek-aspek itudapat berupa timbulnya ketidakpastian dalam hubungan pelayanan (saling tidak percaya sehingga antara si profesional dengan kliennya tidak terdapat hubungan yang harmonis yang dapat berakibat pada pemutusan hubungan). Namun, aspek pro bono dapat memunculkan profesional yang memiliki profesi luhur, yaitu profesi yang semata-mata tidak mementingkan upah melainkan berdasarkan pengabdian pada masyarakat, misalnya perawat, guru, dosen, dan rohaniwan.

Sesuatu yang tidak terpisahkan dari etika profesi adalah kode etik profesi yang merupakan “akibat” dari hadirnya etika profesi, yang muncul karena etika profesi tersebut berada dalam komunitas tertentu yang memiliki keahlian yang sama. Kode etik profesi merupakan aturan atau norma yang diberlakukan pada profesi tertentu. Di dalam norma tersebut muncul beberapa persyaratan atau kriteria yang bersifat etis dan harus ditaati oleh para pemilik profesi. Di dalam masyarakat ilmiah seperti kedokteran, ilmu perpustakaan, atau ilmu sejarah muncul kode etik yang berlaku bagi para dokter, para pustakawan, atau sejarawan yang tergabung dalam “wadah” tertentu (Ikatan Dokter Indonesia, Masyarakat Sejarah Indonesia, Himpunan Dosen Etika Seluruh Indonesia, dan lain-lain).

Kode etik profesi yang tertua dipelopori oleh Hippocrates, seorang dokter Yunani Kuno yang hidup pada Abad V SM, yang dianggap sebagai Bapak llmu Kedokteran. Kode etik profesi itu kemudian terkenal dengan sebutan “Sumpah Hippocrates”. Melalui pemikiran-pemikiran etis, produk etika profesi muncul dalam masyarakat moral (moral community) yang dianggap memiliki cita-cita bersama dan dipersatukan oleh latar belakang pendidikan yang sama dan keahlian yang sama pula. Refleksi etis muncul di dalam kode etik profesi. Itu berarti bahwa kode etik dapat diubah atau diperbaharui susunan “aturan”-nya atau dibuat baru demi situasi atau kondisi yang baru akibat implikasi-implikasi yang muncul. Perubahan kode etik tidak mengurangi nilai etis atau nilai moral yang telah ada, tetapi justru menjadi nilai tambah bagi kode etik profesi itu sendiri.

Selain itu di dalam kode etik profesi termaktub pernyataan-pernyataan yang berisikan pesan moral dan rasa tanggung jawab moral bagi yang akan menjalankan profesi itu. Bila terjadi pelanggaran kode etik profesi, maka profesional yang melanggar itu akan mendapatkan sangsi dari masyarakat moralnya (dalam hal ini institusi atau lembaga yang memiliki masyarakat dengan keahlian tertentu). Tujuan sangsi tersebut ialah untuk menyadarkan betapa pentingnya tanggung jawab moral ditegakkan di dalam dunia profesi.

Sebagai sebuah kajian yang berkaitan dengan perilaku etis manusia yang bekerja, etika terapan memiliki objek. Objek forma etika profesi adalah perilaku etis atau perilaku manusia yang berkaitan dengan yang baik dan buruk. Untuk memperjelas objek tersebut, haruslah disebut juga objek forma etika profesi. Objek forma atau pokok perhatian dari etika profesi adalah perilaku manusia tentang yang baik dan buruk yang berkaitan dengan pekerjaannya. Dan dalam kaitannya dengan pekerjaannya itu maka seseorang hendaknya dapat memiliki kepekaan moralitas atau kepedulian etis untuk bersikap baik terhadap sesama rekan kerja, dan sesama manusia yang berkaitan dengan profesinya tanpa merugikan orang lain.

b) Etika Profesi sebagai Ilmu Praktis dan Terapan
Etika profesi hendaknya dilihat sebagai ilmu yang bersifat praktis. Oleh karena itu, di dalam kajiannya etika profesi tidak meninggalkan segi atau landasan teoretisnya. Sebagai ilmu praktis, etika profesi memiliki sifat yang mementingkan tujuan perbuatan dan kegunaannya, baik secara pragmatis maupun secara utilitaristis dan deontologis.

Memandang etika profesi secara pragmatis berarti melihat bagaimana kegunaan itu memiliki makna bagi seorang profesional melalui tindakan positif berupa pelayanan terhadap klien, pasien atau pemakai jasa. Kegunaan yang bersifat utilitaristis akan sangat bermanfaat apabila dapat menghasilkan perbuatan yang baik. Seorang arsitek akan mendapatkan kebahagiaan apabila rancang bangunnya dipakai oleh orang lain dan diterapkan dalam pembuatan rumahnya, dan pada akhirnya orang itu merasa puas atas disain rumahnya.

Pada kegunaan etika profesi yang bersifat deontologis, kegunaan itu akan dinilai baik apabila disertai kehendak baik. Pelayanan kesehatan di rumah sakit “X” akan dinilai baik dan sangat berguna bagi masyarakat umum apabila para dokter rumah sakit itu memiliki kehendak baik dalam menjalankan tugasnya. Kegunaan secara deontologis tidak hanya menyaratkan unsur kehendak baik tetapi juga kewajiban, yakni apa yang harus dilakukan. Kewajiban moral, menurut Kant, mengandung imperatif kategoris, yakni perintah yang mewajibkan begitu saja, tanpa syarat. Seorang profesional menjalankan kewajiban atau tugasnya yang memang menjadi tanggung jawabnya tanpa harus diperingatkan berulang kali oleh pimpinannya. Di dalam penerapannya, yakni di dunia kerja, seorang profesional harus dibimbing oleh norma moral, yaitu norma yang mewajibkan tanpa syarat (begitu saja) tanpa disertai pertimbangan lain.

c) Metode atau Pendekatan Etika Profesi
Dalam mempelajari etika profesi, pendekatan yang harus dipakai adalah pendekatan kritis refleksif dan dialogis. Pendekatan (metode) tersebut dipakai oleh seseorang yang memiliki profesi tertentu (dokter, pustakawan, arsitek, dan sebagainya) dalam menilai apa yang telah ia lakukan (tindakan) terhadap bidang atau pekerjaan tertentu. Orang perlu merenungkan secara kritis dan mendialogkan segala sesuatu yang telah ia lakukan selama bekerja, baik saat itu maupun di masa mendatang. Pendekatan itu bertujuan agar seseorang profesional dapat bekerja dengan sebaik mungkin sehingga tercapai tujuan yang diinginkan. Dalam berdialog, pertimbangan-pertimbangan moral menjadi dasar bagi hubungan profesional dengan klien. Pertimbangan-pertimbangan moral yang baik membutuhkan sikap awal yang jernih dalam melihat kasus/bentuk pelayanan, norma etis, cara berpikir yang logis dan rasional, serta informasi yang memadai tentang kasus atau bentuk pelayanan yang ditanganinya.

d) Peran Etika Profesi dalam Ilmu-ilmu Lain
Sebenarnya etika profesi itu milik siapa atau diletakkan di mana? Etika profesi dapat diberlakukan pada, pertama, individu-individu yang memiliki kewajiban-kewajiban tertentu seperti kewajiban seorang profesional informasi terhadap kliennya, atau kewajiban seorang dokter terhadap pasiennya, atau kewajiban seorang pengacara terhadap kliennya. Kedua, etika profesi dapat diterapkan pada kelompok-kelompok tertentu yang memiliki profesi tertentu, misalnya kewajiban kelompok wartawan terhadap masyarakat pembacanya, atau kewajiban kelompok ilmuwan atas hasil temuan mereka yang berupa teknologi.

Di sisi lain, bidang-bidang yang bersifat multi disipliner atau kajian lintas ilmu dapat menjadi media atau “lahan” penerapan etika profesi. Dengan perkembangan dunia ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi, etika profesi menjadi semakin diperkaya oleh ilmu-ilmu tersebut seperti munculnya etika profesi bagi ilmu-ilmu kesehatan, ilmu teknik, dan ilmu komputer. Etika profesi mampu berdialog dengan berbagai ilmu, bertahan dan dibutuhkan selama hubungan profesional-klien masih tetap ada.

Bagi seorang profesional yang bergerak di bidang tertentu seperti perpustakaan, kedokteran, disain interior, atau dosen, etika profesi dapat berperan sebagai “kompas” moral, penunjuk jalan bagi si profesional yang berdasarkan nilai-nilai etisnya: hati nurani, kebebasan-tanggung jawab, kejujuran, kepercayaan, hak-kewajiban dalam bentuk pelayanan terhadap kliennya. Peran yang kedua, etika profesi diharapkan dapat menjamin kepercayaan masyarakat (klien-klien) terhadap pelayanan yang diberikan oleh si profesional. Untuk itulah harus diciptakan semacam kode etik yang baik (kode etik pustakawan, kode etik dokter, kode etik dosen, dan sebagainya).

0 komentar:

Posting Komentar