Pengertian Auditing Menurut Para Ahli
Auditing merupakan satu set prosedur yang sesuai dengan norma pemeriksaan akuntan yang memberikan informasi sehingga akuntan dapat menyatakan suatu pendapat tentang laporan keuangan yang diperiksa disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku. Berikut ini adalah pengertian auditing menurut Arens (2003;11) :
“Auditing is the accumulation and evaluation of evidence about information to determine and report on the degree of correspondence between the information and established criteria. Auditing should be done by competent, independent person”.
Pengertian Audit menurut Mulyadi (2002;9) adalah sebagai berikut:
“Proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang ditetapkan, serta menyampaikan hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan”
Dari pengertian Auditing tersebut diambil kesimpulan bahwa pemeriksaan (auditing) dilakukan oleh pihak yang independen, berpengalaman dan memiliki kecakapan serta pemahaman yang cukup mendalam mengenai pemeriksaan akuntansi dan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.
Dari segi pengawasan, audit memberikan manfaat sebagai berikut :
- Preventif control, dimana tenaga akuntan akan bekerja lebih berhati-hati dan akurat bila mereka menyadari akan audit.
- Detective control, suatu penyimpangan atau kesalahan yang terjadi lazimnya akan dapat diketahui dan dikoreksi melalui suatu proses audit.
- Reporting control, setiap kesalahan perhitungan, penyajian atau pengungkapan yang tidak dikoreksi dalam laporan keuangan akan disebutkan dalam laporan pemeriksaan. Dengan demikian pembaca laporan keuangan terhindar dari informasi yang keliru atau menyesatkan.
Pemeriksaan (audit) dapat dilaksanakan oleh auditor internal maupun eksternal dalam dua cara yaitu pelaksanaan secara terus-menerus sepanjang periode akuntansi (interim audit) atau secara periodik per tahun, per semester atau per kwartal (periodical audit). Seorang auditor harus bisa menentukan tujuan pemeriksaan secara tepat, juga harus mampu merancang program audit yang sesuai serta melaksanakan program tersebut sehingga bisa diambil suatu kesimpulan yang berkaitan dengan pemeriksaannya.
Dalam kaitannya dengan skripsi ini, pemeriksaan dilakukan oleh pihak intern perusahaan. Auditor akan menjamin terlaksananya prinsip pengawasan intern, karena secara kontinyu bagian ini melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang disajikan, juga terhadap kegiatan operasional yang berlangsung dan terhadap ketaatan semua bagian atas pengendalian intern perusahaan.
Pengertian audit internal menurut The Institute of Internal Auditor (IIA;2004) adalah :
“Internal auditing is an independent, objective assurance and consulting activity designed to add value and improve an organization’s operation. It helps an organization accomplish its objectives by bringing a systematic, disciplined approach to evaluate and improve the effectiveness of risk management, control and governance procesess”.
Pengertian Audit Internal menurut Mulyadi (2002;29) adalah sebagai berikut:
“Pemeriksaan yang bekerja dalam perusahaan, yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang diterapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi”.
Dari pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa tujuan pemeriksaan intern adalah membentu semua tingkatan manajemen agar tanggung jawabnya dapat dilaksanakan secara efektif. Untuk maksud tersebut, pemeriksa intern menyajikan analisis-analisis, penilaian-penilaian, saran-saran, bimbingan-bimbingan dan informasi yang berhubungan dengan kegiatan yang ditelaah, dipelajari, dan lainnya.
Klasifikasi Audit
Untuk kelangsungan sebuah perusahaan, diperlukan pengendalian dan pengawasan agar tujuan dari perusahaan dapat tercapai. Oleh karena itu perusahaan melakukan berbagai macam audit sebagai bentuk dari pengendalian dan pengawasan tersebut.
Klasifikasi audit berdasarkan tujuan dan dilaksanakannya audit menurut Kell dan Boyton yang dikutip oleh Abdul Halim (2003;5) adalah sebagai berikut:
“Klasifikasi audit berdasarkan tujuan audit terbagi ke dalam tiga kategori:
1. Audit laporan keuangan
2. Audit kepatuhan
3. Audit operasional”.
Lebih lanjut klasifikasi audit berdasarkan tujuan audit tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Audit laporan keuangan
Audit laporan keuangan mencakup penghimpunan dan pengevaluasian bukti mengenai laporan keuangan suatu entitas dengan tujuan untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai kriteria yang telah ditentukan yaitu prinsip akuntansi yang berlaku umum. Ukuran kesesuaian audit laporan keuangan adalah kewajaran (fairness). Audit laporan keuangan ini biasanya dilakukan olah auditor eksternal yang ditunjuk oleh perusahaan yang laporan keuangannya tengah diaudit.
2. Audit kepatuhan
Audit kepatuhan mencakup penghimpunan dan pengevaluasian bukti dengan tujuan untuk menentukan apakah kegiatan finansial maupun operasi tertentu dari sebuah entitas sesuai dengan kondisi, ketentuan, dan peraturan yang telah ditetapkan. Ukuran kesesuaian audit kepatuhan adalah ketepatan (correctness). Auditor yang melakukan audit kepatuhan pada umumnya dianggap independen karena mereka tidak terlibat dalam pelaksanaan aktivitas yang diauditnya, dan mereka melapor kepada otoritas yang lebih tinggi daripada yang diauditnya.
3. Audit operasional
Audit operasional meliputi penghimpunan dan pengevaluasian bukti mengenai kegiatan operasional organisasi dalam hubungannya dengan tujuan pencapaian efisiensi, efektivitas, maupun kehematan (ekonomis) operasional. Tujuan audit operasional adalah untuk menilai kinerja, mengidentifikasi bidang-bidang yang memerlukan pembenahan, dan memberikan rekomendasi. Audit operasional sering disebut juga dengan audit kinerja (performance audit) atau audit manajemen (management audit). Ukuran kesesuaian yang digunakan adalah keefisienan, kefektifan, dan kehematan atau keekonomisan.
Sedangkan klasifikasi audit berdasarkan untuk siapa audit dilaksanakan, menurut Abdul Halim (2003;7) adalah sebagai berikut:
“Klasifikasi audit berdasarkan pelaksana audit terbagi ke dalam tiga kategori:
1. Auditing eksternal
2. Auditing Internal
3. Auditing Sektor Publik”.
Lebih lanjut klasifikasi audit berdasarkan pelaksana audit tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Auditing Eksternal
Auditing eksternal merupakan suatu kontrol sosial yang memberikan jasa untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk pihak luar perusahaan yang diaudit. Auditornya adalah pihak luar perusahaan yang independen yaitu akuntan publik yang telah diakui oleh yang berwenang untuk melaksanakan tugas tersebut. Auditing eksternal pada umumnya bertujuan untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan.
2. Auditing Internal
Auditing internal adalah suatu kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi efektivitas organisasi. Informasi yang dihasilkan, ditujukan untuk manajemen organisasi itu sendiri. Auditor sering disebut auditor internal dan merupakan karyawan dari organisasi tersebut. Auditor internal bertanggung jawab terhadap pengendalian intern perusahaan demi tercapainya efisiensi, efektifitas dan ekonomis serta ketaatan pada kebijakan yang diambil oleh perusahaan.
3. Auditing Sektor Publik
Auditing sektor publik adalah suatu kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat, seperti pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Audit dapat mencakup audit laporan keuangan, audit kepatuhan, maupun audit operasional. Auditornya adalah auditor pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar