Konsep Dasar Evaluasi Kinerja Pegawai

Konsep Dasar Evaluasi Kinerja Pegawai
A. Definisi Evaluasi
Kata evaluasi berasal dari bahasa inggris ‘’ evaluation ‘’ yang berarti penilaian atau penaksiran. Evaluasi adalah proses penilaian, penilaian ini bisa menjadi netral, positif atau negatif atau merupakan gabungan dari keduanya. Dalam pada itu menurut ‘ Webster’s New Collegiate Dictionary’ ( 1981 ), bahwa evaluasi adalah ‘ evaluation is to determine or fix the value of’ or’ to examine and jugde ‘. Dengan demikian, maka suatu aktifitas yang dievaluasi akan menghasilkan produk untuk keperluan pengambilan keputusan. Pemahaman mengenai pengertian evaluasi dapat berbeda-beda sesuai dengan pengertian evaluasi yang bervariatif oleh para pakar evaluasi. Wirawan ( 2012 : 7 ) mengatakan bahwa evaluasi sebagai riset untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menyajikan informasi yang bermanfaat mengenai objek evaluasi, menilainya dengan membandingkannya dengan indikator evaluasi dan hasilnya dipergunakan untuk mengambil keputusan mengenai objek evaluasi.

Definisi lain dikemukakan oleh Evert Vendung dalam Wirawan ( 2012 : 7 ) mengatakan bahwa “ Careful restrospective assessment of the merit, worth, and valuae of administration, output, and outcome of government intervention, which is itended to play a role in future, practical situations “. Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa evaluasi merupakan salah satu jenis riset dimana evaluasi tunduk kepada kaidah-kaidah ilmu penelitian.

Selain Evert, definisi lain juga dikemukakan oleh Jean A. King dalam Wirawan ( 2012 : 64 ) mendefinisikan evaluasi sebagai suatu proses penelitian sistematik untuk menyediakan informasi yang dapat dipercaya mengenai karakteristik, aktifitas, atau keluaran ( outcome ) program atau kebijakan untuk tujuan penilaian. Definisi ini menyatukan pentingnya pemakaian dengan mensignifikasi bahwa evaluasi harus dipakai untuk suatu tujuan penilaian.Evaluasi juga sering dilakukan untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan. Proses evaluasi suatu pelaksanaan kegiatan dapat menunjukkan informasi tentang sejauh mana kegiatan itu telah dilaksanakan atau hal-hal yang telah dicapai. Standar atau kriteria yang telah ditentukan sebelumnya dapat dijadikan acuan untuk melihat ketercapaian suatu program, kesesuaian dengan tujuan, keefektifan, keefisienan, dan hambatan yang dijumpai dalam sebuah program.

Sejalan dengan beberapa pendapat diatas Brinkerhoff, dkk (1983:1-6), evaluasi merupakan sebuah proses yang menentukan sejauh mana tujuan dapat tercapai. Brinkehoff menambahkan dalam pelaksanaan evaluasi setidaknya ada tujuh elemen yang harus dilakukan yaitu : 1) Fokus pada apa yang akan dievaluasi (focusing the evaluation), 2) Memiliki rancangan evaluasi (Designing the evaluation), 3) Mengumpulkan informasi (Collecting information), 4) Menganalisis dan menginterpretasikan informasi (Analyzing and interperetion), 5) Membuat laporan(Reporty information), 6) Pengaturan/pengelolaan evaluasi (Managing evaluation), 7) Evaluasi untuk evaluasi (Evaluaty evaluation).

Apabila beberapa pendapat diatas dapat diaplikasikan dalam konteks pendidikan maka evaluasi dapat dikatakan sebagai serangkaian upaya atau langkah-langkah strategis untuk mengambil keputusan dinamisyang ditujukan pada pembuatan standar proses pembelajaran atau pengajaran. Proses ini dapat terdiri dari : 1) Mengumpulkan data yang tepat, 2) Mempertimbangkan data dengan tolak ukur tertentu, 3) Membuat keputusan berdasarkan data dengan tindakan-tindakan yang relevan.

Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa evaluasi sifatnya luas, evaluasi dapat dilakukan meliputi dua aspek yaitu kuantitatif dan kualitatif. Dimana melaksanakan pengukuran terhadap suatu kinerja, dalam hal ini lebih bersifat mengukur kuantitas daripada kerja sedangkan penilaian menunjuk pada segi kualitas, jadi evaluasi berkaitan dengan keduanya yaitu pengukuran dan penilaian dimana pengukuran yang sifatnya kuantitatif dan penilaian bersifat kualitatif.

B. Model Evaluasi
Dalam menentukan apakah sebuah model tepat bagi suatu jenis program, maka perlu dianalisis masing-masing pihak yang akan dipasangkan. Dalam hal ini yang dipasangkan adalah program dengan jenisnya dan model evaluasi.Ada banyak model yang bisa digunakan untuk mengevaluasi suatu program. Meskipun antara satu dengan yang lainnya berbeda, namun maksudnya sama yaitu melakukan kegiatan pengumpulan data atau informasi yang berkenaan dengan objek yang dievaluasi, yang tujuannya menyediakan bahan bagi pengambil keputusan dalam menentukan tindak lanjut suatu program. Beberapa ahli evaluasi program yang dikenal sebagai penemu model evaluasi program adalah stufflebeam, Metfessel, Michael Sriven, Stake, dan Glaser. 

Model-model evaluasi antara lain yaitu :
  1. Model Goal Oriented Evaluation, adalah model evaluasi yang dikemukakan oleh Tyler, yaitu goal oriented evaluation atau evaluasi yang berorientasi pada tujuan, yaitu sebuah model evaluasi yang menekankan peninjauan pada tujuan sejak awal kegiatan dan berlangsung secara berkesinambungan. Model evaluasi yang berorietasi pada tujuan cocok diterapkan untuk mengevaluasi program yang jenisnya pemrosesan dalam bentuk pembelajaran. Peninjauan atas keterlaksanaan tujuan, dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan.
  2. Goal Free Evaluation Model, model evaluasi dikembangkan oleh Michael Scriven ini dapat dikatakan berlawanan dengan model pertama yang dikembangkan oleh Tyler. Dalam model Goal Free Evaluation Model ( evaluasi lepas dari tujuan ) justru menoleh dari tujuan. Yang perlu diperhatikan adalah apa yang menjadi tujuan program yaitu bagaimana kerjanya program, dengan jalan mengidentifikasi penampilna-penampilan yang terjadi, baik hal-hal positif (yaitu hal yang diharapkan) maupun hal-hal negatif ( yang sebetulnya memang tidak diarapkan
  3. Formatif-Sumatif Evaluation Model, model ini menunjuk adanya tahapan dan lingkup objek evaluasi, yaitu evaluasi yang dilakukan pada waktu program masih berjalan ( disebut evaluasi formatif) dan ketika program sudah selesai atau berakhir ( disebut evalusi sumatif).
  4. Countenance Evauation Model, model ini dikembangkan oleh Stake. Model Stake menekankan pada adanya pelaksanaan dua hal pokok, yaitu (1) deskripsi (description) dan (2) pertimbangan (judgments) serta membedakan adanya tiga tahap dalam evaluasi program, yaitu (1) anteseden, (2) transaksi dan (3) keluaran.
  5. CSE-UCLA Evaluation Model, CSE merupakan singkatan dari Center for the study of evaluation, UCLA merupakan singkatan dari University of california in los angeles. Ciri dari model CSE_UCLA adalah adanya lima tahap yang dilakukan dalam evaluasi, yaitu perencanaan, pengembangan, implementasi, hasil, dan dampak.
  6. CIPP Evaluation Model, model evaluasi ini merupakan model yang paling banyak dikenal dan diterapkan oleh para evaluator. Oleh karena itu, uraian yang diberikan relatif panjang dibandingkan dengan model-model lainnya. Model CIPP ini dikembagkan oleh Stufflebeam, dkk. CIPP yang merupakan sebuah singkatan dari huruf awal empat buah kata, yaitu 1) context evaluation : evaluasi terhadap konteks, 2) Input Evaluation : evaluasi terhadap masukan, 3) Procces Evaluation : evaluasi terhadap proses, 4) Product evaluation : evaluasi terhadap hasil. Model CIPP adalah model evaluasi yang memandang program yang dievaluasi sebagai sebuah sistem.
  7. Discrepancy Model, model ini menekankan pada pandangan adanya kesenjangan di dalam pelaksanaan program. Evaluasi program yang dilakukan oleh evaluator mengukur besarnya kesenjangan yang ada disetiap komponen.
C. Tujuan Evaluasi
Evaluasi dilaksanakan untuk mencapai berbagai tujuan sesuai dengan objek evaluasinya. Menurut Wirawan ( 2011 : 22 ) tujuan dalam melaksanakan evaluasi antara lain : mengukur pengaruh program terhadap masyarakat, menilai apakah program telah dilaksanakan sesuai dengan rencana, mengukur apakah pelaksanaan program sesuai dengan standar, evaluasi program dapat mengidentifikasi dan menemukan mana dimensi program yang jalan dan mana program yang tidak jalan, pengembangan staf program dimana evaluasi dapat dipergunakan mengembangkan kemampuan staf serta memberikan masukan kepada pimpinan/manajer program mengenai kinerja staf dalam melayani masyarakat, jika terjadi staf kompotensinya rendah maka perlu dilakukan pengembangan dengan segera, tujuan evaluasi lainnya adalah untuk memenuhi ketentuan undang-undang, akreditasi program, mengambil keputusan mengenai program, memberikan balikan kepada pimpinan dan staf program.

Senada dengan tujuan sebelumnya ada beberapa tujuan evaluasi juga disebutkan yaitu : 1) Untuk memperoleh dasar bagi pertimbangan akhir suatu periode kerja, apa yang telah dicapai, apa yang belum dicapai, dan apa yang perlu mendapat perhatian khusus, 2) Untuk menjamin cara kerja yang efektif dan efisien dan ekonomis, 3) Untuk memperoleh fakta tentang kesulitan, hambatan, penyimpangan dilihat dari aspek-aspek tertentu.

Dalam organisasi pendidikan kegiatan evaluasi ini sering di sama artikan dengan supervisi. Secara singkat, supervisi diartikan sebagai upaya mengadakan peninjauan untuk memberikan pembinaan, maka evaluasi program adalah langkah awal dalam supervisi, yaitu mengumpulkan data yang tepat agar dapat dilanjutkan dengan pemberian pembinaan yang tepat pula.

D. Prosedur Pelaksanaan Evaluasi
Prosedur pelaksanaan evaluasi adalah bagaimana seorang evaluator menyiapkan cara atau langkah-langkah yang akan digunankan selama proses pelaksanaan evaluasi, dan hal ini dilakukan secara sistematis, beraturan, sesuai dengan kaidah-kaidah dalam penelitian evaluasi. Langkah-langkah dalam melaksanakan kegiatan evaluasi pendidikan secara umum adalah sebagai berikut : 1) perencanaan ( mengapa perlu evaluasi, apa saja yang hendak dievaluasi, apa tujuan dari evaluasi, tekhnik apa yang akan digunakan nanti pada evaluasi, siapa yang hendak di evaluasi, kapan waktu pelaksanaan evaluasi, dimana objek yang akan dievaluasi, seperti apa instrumen yang akan digunakan untuk evaluasi, indikator apa saja yang digunakan untuk mengevaluasi, data apa saja yang ingin di teliti) , 2) pengumpulan data ( pengumpulan data dilakuakn sesuai dengan kebutuhan yang akan dievaluasi dan dilakukan melalui tes, observasi, kuesioner, dan lain sebagainya sesuai dengan tujuan yang hedak dicapai ), 3) verifikasi data ( uji instrumen, uji validitas, uji reabilitas ), 4) pengolahan data ( memaknai data yang terkumpul jika ingin menggunakan metode kualitatif dan menggunakan statistik atau non statistik untuk penelitian kuantitatif.

E. Pengertian Kinerja
Kinerja seseorang merupakan kombinasi dan kemampuan, usaha dan kesempatan yang dapat dinilai dan hasil kerjanya.Secara definitif kinerja merupakan outcome yang dihasilkan atau kegiatan yang dilakukan selama periode waktu tertentu.Pengertian kinerja pada penelitian ini tidak bermaksud menilai karakteristik individu tetapi mengacu pada serangkaian hasil yang diperoleh selama periode waktu tertentu.Kinerja adalah keadaan atau tingkat perilaku seseorang yang harus dicapai dengan persyaratan tertentu.

Dalam evaluasi kinerja, ada standar yang disebut sebagai standar kinerja (Performance stardard).Evaluasi kinerja tidak mungkin dapat dilaksanakan dengan baik tanpa standar kinerja.Esensi evaluasi kinerja adalah membandingkan kinerja ternilai dengan standar kinerjanya. Hasil daripada penilaian kinerja digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan pegawai antara lain untuk pengangkatan, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta pemberian penghargaan.

Kinerja merupakan hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dapat dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.Senada dengan definisi sebelumnya Bambang Kusriyanto dalam A.A.Anwar Prabu Mangkunegara (2005:9) kinerja adalah perbandingan hasil yang dicapai dengan peran serta tenaga kerja per satuan waktu.Masih dalam A.A.Anwar Prabu Mangkunegara, Faustino Cardosa (2005:9) mengemukakan definisi kerja sebagai ungkapan seperti output, efisiensi serta efektifitas sering dihubungkan dengan produktifitas.Hal senada juga dikatakan A.A.Anwar Prabu Mangkunegara (2005:9), kinerja pegawai (prestasi kerja) adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seseorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.

Kinerja atau performansi dapat diartikan sebagai prestasi kerja, pelaksanaan kerja, pencapaian kerja, hasil kerja atau unjuk kerja. Menurut Smith (1982:393) menyatakan bahwa kinerja adalah “ Outputdrive from processes, human or otherwise “, jadi kinerja merupakan hasil atau keluaran dari suatu proses. Berbicara tentang kinerja tenaga kependidikan, erat kaitannya dengan cara mengadakan penilaian terhadap pekerjaan seorang sehingga perlu ditetapkan standar kinerja atau standar performace Vroom mengemukakan bahwa jika seseorang rendah pada salah satu komponen maka prestasi kerjanya akan rendah pula. Kinerja seseorang yang rendah merupakan hasil dari motivasi yang rendah dengan kemampuan yang rendah.

Menurut Saidi (1992) kinerja adalah kemampuan, kesanggupan dan kecakapan seseorang.Prestasi kerja atau kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksankan tugas yang dibebankan kepadanya.Secara teoritis penilaian atau pengukuran kinerja memberikan informasi yang dapat digunakan pimpinan untuk membuat keputusan tentang promosi jabatan.Penilaian prestasi kerja atau kinerja memberikan kesempatan kepada pimpinan dan orang yang dinilai untuk secara bersama membahas perilaku kerja dari yang dinilai.Pada umumnya setiap orang menginginkan dan mengharapkan umpan balik mengenai prestasi kerjanya.penilaian memungkinkan bagi penilai dan yang dinilai untuk secara bersama menemukan dan membahas kekurangan-kekuragan yang terjadi dan mengambil langkah perbaikannya.

Dari beberapa pengertian yang dikemukakan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa kinerja adalah prestasi kerja, atau hasil kerja (output) baik kualitas maupun kuantitas yang dicapai dalam periode waktu tertentu dalam melaksanakan tugas kerjanya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.

F. Pengertian Kinerja Pegawai
Kinerja pegawai merupakan suatu hasil yang dicpai oleh seseorang pegawai melalui pekerjaannya atau dengan kata lain kinerja pegawai adalah prestasi kerja dari seorang pegawai. Untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja pegawai diperlukan manajemen kinerja pegawai. Mengenai hal ini Sianipar menyatakan bahwa manajemen kinerja adalah proses pemahaman apa yang harus dicapai dengan menyatakan tujuan organisasi dengan tujuan individu, dan bagaimana cara mengatur aktifitas dan sumber daya yang tepat agar tujuan atau kinerja yang diinginkan dapat tercapai.

Manajemen kinerja pegawai dapat ditingkatkan paling tidak melalui lima aktifitas utama. Pertama, setiap pegawai harus mendapat porsi waktu yang memadai dalam perencanaan melaksanakan tuasnya.Kedua, persiapan pegawai untuk melaksanakan tugas harus benar-benar dikontrol agar benar-benar memiliki kesiapan untuk melaksanakan pekerjaannya. Ketiga, Kepala dina harus melakukan evaluasi secara teratur untuk memahami apa yang terjadi dan memberikan pembinaan yang dipandang perlu untuk meningkatkan kemampuan pegawainya. Keempat, Kepala Dinas harus selalu meningkatkan pengawasan untuk mendorong pegawai-pegawai sub bagian agar terbiasa bekerja dalam disiplin yang tinggi, hadir di kantor tepat waktu, dan terbiasa melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat inovatif untuk mengembangkan mutu kependidikan. Kelima, Kepala Dinas tidak segan-segan untuk memberikan hukuman bagi pegawai yang kurang disiplin atau melalaikan tugasnya, sebaliknya memberikan penghargaan atau pujian untuk lebih mendorong dan memotivasi pegawai yang bersangkutan agar berbuat lebih baik lagi.

Empat aktifitas utama manajemen kinerja yang harus dilakukan secara terpadu, yakni : 1) Perencanaan kinerja, 2) Pengelolaan kinerja, 3) Peninjauan Kinerja, 4) Penghargaan atas kinerja. Manajemen kinerja sangat diperlukan untuk mencapai wujud kinerja pegawai yang diharapkan karena pada hakekatnya, pegawai adalah pengemban dan pelaksana tugas yang membantu atasannya dalam menjalankan fungsi administrasi pendidikan di kantor dinas pendidikan. Manajemen kinerja pegawai akan semakin penting untuk dipermasalahkan manakala secara realistis harus menerima kenyataan bahwa peran sentral pegawai sangat menetukan dan mutlak diperlukan karena kehadirannya dalam proses pendidikan tidak dapat diwakilkan atau diganti dengan dan oleh media apapun juga, termasuk kemajuan teknologi dan metode yang mutakhir sekalipun. Kehadiran pegawai diperlukan oleh semua lapisan masyarakat, tetapi penuh tantangan dan resiko, serta bergumul ditengah-tengah masyarakat yang dinamis dan berkembang secara cepat. Pegawai hadir dalam fungsi dan peran yang paling mutakhir sebagai pengajar, pendidik, pembimbing, pelatih, transformator budaya, sebagai model yang harus memberi suri tauladan, dan sebagai motivator dan inovator pembangunan bangsa. Mencermati peran sentral pegawai yang demikian besar dan berat, diperlukan suatu proses manajemen yang benar-benar handal yang dapat membantu pegawai menjadi lebih baik dan menjadi lebih berdaya guna.

G. Penilaian Kinerja Pegawai
Penilaian kinerja pegawai dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang penilaian pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.Yaitu penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil, adalah penilaian secara periodik pelaksanaan pekerjaan seorang pegawai negeri sipil. Tujuan penilaian kinerja adalah untuk mengetahui keberhasilan atau ketidak berhasilan seorang pegawai negeri sipil, dan untuk mengetahui kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh pegawai negeri sipil yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya. Hasil penilaian kinerja digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan pegawai negeri sipil, antara lain pengangkatan, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta pemberian penghargaan.

Unsur-unsur yang dinilai dalam melaksanakan Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai : 1) Kesetiaan, 2) Prestasi kerja, 3) tanggung jawab, 4) ketaatan, 5) kejujuran, 6) kerjasama, 7) prakarsa dan kepemimpinan. Unsur-unsur kesetiaan terdiri atas sub-sub penilaian sebagai berikut : Kesetiaan, yang dimaksud dengan kesetiaan adalah kesetiaan, ketaatan, dan pengabdian pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.1) Tidak pernah menyangsingkan kebenaran Pancasila baik dalam ucapan, sikap, tingkah laku, dan perbuatan., 2) Menjunjung tinggi kehormatan negara dan atau pemerintah, serta senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, atau golongan, 3) Berusaha memperdalam pengetahuan tentang Pancasila dan Undang-Undan Dasar 1945, serta selalu berusaha mempelajari haluan Negara, Politik, Pemerintah, dan rencana-rencana Pemerintah dengan tujuan untuk melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasilguna, 4) Tidak menjadi simpatisan/anggota perkumpulan atau tidak pernah terlibat dalam gerakan yang bertujuan mengubah atau menentang Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, 5) Tidak mengeluarkan ucapan, membuat tulisan, atau melakukan tindakan yang dapat dinilai bertujuan mengubah atau menentang Pancasila, Undang-Undang 1945, Negara, dan Pemerintah. Prestasi Kerja, adalah hasil kerja yang dicapai seorang pegawai dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. Pada umumnya prestasi kerja seorang Pegawai Negeri dipengaruhi oleh kecakapan, keterampilan, pengalaman, dan kesungguhan pegawai yang bersangkutan. Unsur prestasi kerja terdiri atas unsur sebagai berikut : 1) Mempunyai kecakapan dan menguasai segala seluk beluk bidang tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan tugasnya, 2) Mempunyai keterampilan dalam melaksanakan tugasnya, 3) Mempunyai pengalaman dibidang tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan tugasnya, 4) Bersungguh-sungguh dan tidak mengenal waktu dalam melaksankan tugasnya, 5) Mempunyai kesegaran dan kesehatan jasmani dan rohani yang baik, 6) Melaksanakan tugas secara berdayaguna dan berhasilguna, 7) hasil kerjanya melebihi hasil kerja rata-rata yang ditentukan, baik dalam arti mutu maupun dalam arti jumlah.

Tanggung jawab, adalah kesanggupan seorang pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani memikul risiko atas keputusan yang diambilnya atau tindakan yang dilakukannya. Unsur tanggung jawab terdiri atas : 1) Selalu menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya, 2) Selalu berada di tempat tugasnya dalam segala keadaan, 3) Selalu mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, orang lain, atau golongan, 3) Tidak pernah berusaha melemparkan kesalahan yang dibuatnya kepada orang lain, 4) Berani memikul risiko dari keputusan yang diambil atau tindakan yang dilakukannya, 5) Selalu menyimpan dan atau memelihara dengan sebaik-baiknya barang-barang milik Negara yang dipercayakan kepadanya.

Ketaatan, adalah kesanggupan seorang pegawai untuk menaati segala peraturan kedinasan yang berlaku, menaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang, serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang ditentukan.unsur ketaatan terdiri atas sub-sub sebagai berikut : 1) Menaati peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang berlaku, menaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang dengan sebaik-baiknya, 2) Memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan bidang tuganya, 3) Bersikap sopan santun.

Kejujuran, Pada umumnya yang dimaksud dengan kejujuran adalah ketulusan hati seorang pegawai dalam melaksankan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalah gunakan wewenang yang dierikan kepadanya. Unsur kejujuran yaitu : 1) Melaksanakan tugas dengan ikhlas, 2) Tidak menyalah gunakan wewenangnya, 3) Melaporkan hasil kerjanya kepada atasannya menurut keadaan yang sebenarnya. 

Kerjasama, adalah kemampuan seorang pegawai untuk bekerja bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan sesuatu tugas yang ditentukan, sehingga tercapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya. Unsur kerjasama terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut : 1) Mengetahui bidang tugas orang lain yang ada hubungannya dengan bidang tugasnya, 2) Menghargai pendapat orang lain, 3) Dapat menyesuaikan pendapatnya dengan pendapat orang lain , apabil yakin bahwa pendapat orang lain itu benar, 4) bersedia mempertimbangkan dan menerima usul yang baik dari orang lain, 5) selalu mampu bekerja bersama-sama dengan orang lain menurut waktu dan bidang tugas yang ditentukan, 6) selalu bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah walaupun tidak sependapat.

Kinerja dapat diukur dengan beberapa unsur pelayanan publik yakni responsiveness (Responsivitas) adalah kemampuan untuk mengenali tuntutan masyarakat terhadap pelayanan, menyusun agenda, dan prioritas layanan., responsibility (Responsibilitas) adalah menunjukkan apakah kegiatan pelayanan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi, dan accontabilit (Akuntabilitas ) adalah menunjukkan kebijakan dan kegiatan unit kerja sebagai organisasi yang harus mampu mempertanggung jawabkan seluruh aktifitas dan operasionalnya. Jadi penilaian tentang kinerja adalah penilaian tentang seberapa jauh output yang dihasilkan, telah sesuai dengan inputnya. Oleh karena itu jika organisasi telah dapat dikatakan memiliki kinerja ( performance ) yang baik demikian pula sebaliknya. Menurut Rivai (2003:226 ) mengemukakan bahwa kinerja adalah kapasitas individu untuk mengerjakan berbagai tugas dalam suatu pekerjaan dan memilliki ciri yang tidak sama satu dengan yang lainnya.

Ukuran kinerja dan lembaga tekhnis atau instansi pemerintah secara umum dengan keputusan MENPAN Nomor 63 Tahun 2003 meliputi beberapa indikator (1) indikator masukan (input) mengukur jumlah sumber daya seperti anggaran, SDM, pralatan, material, dan masukan lain yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan., (2) indikator keluaran (output) dilakukan untuk menganalisis sejauh mana kegiatan terlaksana sesuai dengan rencana, (3) indikator proses menggambarkan perkembangan atau aktifitas yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, (4) indikator hasil dimana tolak ukur ini menggambarkan hasil nyata dan keluaran suatu kegiatan, (5) indikator manfaat ( benefit ) menggambarkan manfaat setelah beberapa waktu kemudian, khususnya dalam jangka menengah dan panjang, dan (6) indikator tampak memperlihatkan pengaruh yang ditimbulkan dan manfaat yang diperoleh dari hasil kegiatan.

H. Manajemen Kinerja Pegawai
Manajemen kinerja ( MK ) adalah aktifitas untuk memastikan bahwa sasaran organisasi telah dicapai secara konsisten dalam cara-cara yang efektif dan juga efisien. Manajemen kinerja bisa berfokus pada kinerja dari suatu organisasi, departemen, karyawan, atau bahkanproses untuk menghasilkan produk atau layanan, dan juga diarea lain. Baik di tingkatan organisasi ataupun individu, salah satu fungsi kunci dari manajemen adalah mengukur dan mengelola kinerja.antara gagasan, tindakan, dan hasil terdapat suatu perjalanan yang harus ditempuh. Dan barangkali istilah yang paling sering digunakan di keseharin yang menggambarkan perkembangan dari perjalanan tersebut dan juga hasilnya adalah “ kinerja “ (Brudan 2010).

Kinerja sendiri adalah suatu hal yang berorientasi ke masa depan, disesuaikan spesifik berdasarkan kondisi khusus dari setiap organisasi/individu dan didasarkan atas suatu model kausal yang menghubungkan antara input dan output.

Makna dan isi dari istilah kinerja secara komprehensif di diskusikan oleh Folan et al (2007), yang menegaskan tiga prioritas dari kinerja : Pertama, kinerja butuh dianalisa berdasarkan setiap entitas di dalam lingkup lingkungan dimana dia beroperasi. Sebagai contoh kinerja suatu perusahaan harusnya dianalisis di lingkup target pasar dimana dia beroperasi dan bukannya yang tidak relevan dengan wilayah operasinya. Kedua, kinerja selalu terkait dengan satu atau lebih tujuan organisasi yang ditentukan oleh organisasi yang mana kinerjanya dianalisa. Oleh karenanya, suatu organisasi mengevaluasi kinerjanya berdasarkan pada tujuan dan target yang ditentukan dan diterima secara internal dan bukannya atas target yang digunakan oleh entitas diluar dirinya. Ketiga, kinerja disaring menjadi karakteristik yang relevan dan bisa dikenali.

Blumenthal (2003) menyatakan bahwa peningkatan kinerja bisa merupakan hasil perbaikan dari salah satu atau lebih aspek berikut : 1) Stabilitas organisasi yang terkait apakah layanannya bisa secara konsisten dihantarkan dan organisasi bisa terus bertahan, 2) Stabilitas finansial yang terkait dengan kemampuan organisasi dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya, semisal kemampuan untuk membayar tagihan-tagihan. Stabilitas finansial seringkali kurang dihiraukan sebagai perihal yang penting dalam pembangunan kapasitas, 3) kualitas program(produk dan layanan) yang didasarkan pada indikator dampak, termasuk riset memadai tentang bagaimana program yang efektif serta sistem pengelolaan hasil keluaran, 4) Pertumbuhan organisasi yang didasarkan pada kemampuan mendapatkan sumberdaya dan menyediakan lebih banyak layanan. Secara sendiri, pertumbuhan bukanlah suatu indikator kerja.

1. Perencanaan Kinerja
Perencanaan kinerja merupakan proses penyusunan rencana kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana stratejik, yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan. Di dalam rencana kinerja ditetapkan rencana capaian kinerja tahunan untuk seluruh indikator kinerja yang ada pada tingkat sasaran dan kegiatan.Penyusunan rencana kinerja dilakukan seiring dengan agenda penyusunan dan kebijakan anggaran, serta merupakan komitmen bagi instansi untuk mencapainya dalam tahun tertentu.

Dokumen rencana kinerja memuat informasi tentang : sasaran yang ingin dicapai dalam tahun yang bersangkutan: indikator kinerja sasaran, dan rencana capainya. Selain itu dimuat pula keterangan yang antara lain menjelaskan keterkaitan kegiatan, dengan sasaran, kebijakan dengan programnya serta keterkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi.

Adapun komponen rencana kinerja meliputi : 1) Sasaran : sasaran yang dimaksud pada rencana kinerja ini adalah sasaran sebagaimana dimuat dalam dokumen renstra. Selanjutnya diidentifikasi sasaran mana yan akan diwujudkan pada tahun yang bersangkutan beserta indikator dan rencana tingkat capainya (targetnya), 2) Program :program-program yang ditetapkan merupakan program-program yang berada dalam lingkup kebijakan tertentu sebagaimana dituangkan dalam strategi yang diuraikan pada dokumen rencana strategi. Selanjutnya perlu diidentifikasi dan ditetapkan program-program yang akan dilaksanakan pada tahun bersangkutan, sebagai cara untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan. 3) Kegiatan :kegiatan adalah tindakan nyata dalam jangka waktu tertentu yang dilakukan oleh instansi pemerintah sesuai dengan kebijakan dan program yang telah ditetapkan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk mencapai sasaran dan tujuan tertentu. Dalam komponen kegiatan ini perlu ditetapkan indikator kinerja kegiatan dan rencana capainya. 4) Indikator Kinerja Kegiatan :indikator kinerja kegiatan adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan yang telah ditetapkan. Indikator kinerja kegiatan yang akan ditetapkan dikategorikan ke dalam kelompok:
  • Masukan ( input ) adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan dan program dapat berjalan atau dalam rangka menghasilkan output misalnya sumber daya manusia, dana, material, waktu, teknologi, dan sebagainya.
  • Keluaran (output) adalah segala sesuatu berupa produk/jasa sebagai hasil langsung dari pelaksanaan suatu kegiatan dan program berdasarkan masukan yang digunakan. 
  • Hasil ( outcomes ) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan pada jangka menengah. Outcomes merupakan ukuran seberapa jauh setiap produk/jasa dapat memenuhi dan harapan masyarakat.
  • Manfaat (benefit) adalah kegunaan suatu keluaran yang dirasakan langsung oleh masyarakat dan dapat berupa tersedianya fasilitas yang dapat diakses oleh publik.
Indikator-indikator tersebut secara langsung atau tidak langsung dapat mengindikasi sejauh mana keberhasilan pencapaian sasaran. Dalam hubungan ini penetapan indikator kinerja kegiatan merupakan proses identifikasi, pengembangan, seleksi dan konsultasi tentang indikator kinerja atau ukuran keberhasilan kegiatan dan program-program instansi.

Penetapan indikator kinerja kegiatan harus didasarkan pada perkiraan yang realistis dengan memperhatikan tujuan dan sasaran yang ditetapkan serta data pendukung yang harus diorganisasi.Indikator kinerja dimaksud hendaknya (1) spesifik dan jelas, (2) dapat diukur secara objektif, (3) relevan dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dan (4) tidak bias.

2. Pelaksanaan Kinerja
Suatu organisasi dibentuk untuk mencapai tujuan organisasi.pencapaian tujuan organisasi menunjukkan hasil kerja/prestasi organisasi dan menunjukan kinerja organisasi. Hasil kerja organisasi diperoleh dari serangkaian aktivitas yang dijalankan. Aktivitas tersebut dapat berupa pengelolaan sumber daya organisasi maupun proses pelaksanaan kerja yang diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi. 

Menurut Direktoral Jendral Anggaran (2008), manajemen kinerja merupakan suatu proses strategis dan terpadu yang menunjang keberhasilan organisasi melalui pengembangan performansi aspek-aspek yang menujang keberadaan suatu organisasi. Pada implementasinya, manajemen kinerja tidak hanya berorientasi pada salah satu aspek, melainkan aspek-aspek terintegrasi dalam mendukung jalannya suatu organisasi.

Bacal (1998) mengungkapkan lima pandangan dasar dalam sistem manajemen kinerja : 1) Model Integratif untuk kinerja organisasi. pada pandangan ini manajemen kinerja sebagai suatu struktur sistem integratif yang saling berkesinambungan antar aspek. Sehingga, keberhasilan manajemen kinerja ditentukan oleh keseluruhan aspek yang ada dalam suatu organisasi, tidak ditentukan bagian per bagian. 2) Fokus pada proses dan hasil. Manajemen kinerja menjadi suatu sistem yang tidak hanya berorientasi pada hasil ( pandangan tradisonal ). Proses menjadi salah satu aspek penunjang yang penting dalam penentuan hasil yang baik. 3) Keterlibatan pihak yang berkaitan dalam pencapaian tujuan. Pekerja sebagai subyek utama yang melakukan proses bisnis organisasi secara langsung. Maka dari itu, keterlibatan pihak yang berkaitan (pekerja) menjadi penunjang dalam pencapaian tujuan organisasi.

Terdapat empat tahapan utama dalam pelaksanaan manajemen kinerja.tahapan ini menjadi suatu siklus manajemen kinerja yang saling berhubungan dan menyokong satu dengan yang lain. 1) tahap pertama adalah directing/planning. Tahap pertama merupakan tahap identifikasi perilaku kerja dan dasar/basis pengukuran kinerja.kemudian, dilakukan pengarahan konkret terhadap perilaku kerja dan perencanaan terhadap target yang akan dicapai, kapan dicapai, dan bantuan yang akan dibutuhkan. Menurut Khera (1998), penentuan target/goal akan efektif bila mengadopsi SMART. SMART merupakan singkatan dari Spesific, Measureable, Achievable, Realistic, dan Timebound ( dalam Ilyas, 2006:28). Sebuah target harus jelas apa yang akan dicapai dan bagaimana mencapainya(spesific), terukur keberhasilannya (measureable) dan orang lain dapat memahami/melihat keberhasilannya. Target harus memungkinkan untuk dicapai, tidak terlalu rendah atau berlebihan (achievable), masuk akal dan sesuai kondisi/realita (realistic), serta jelas sasaran waktunya (timebound).

Tahap kedua : managing/supporting. Tahap kedua merupakan penerapan monitoring pada proses organisasi. tahap ini berfokus pada manage, dukungan, dan pengendalian terhadap jalannya proses agar tetap berada pada jalurya. Jalur yang dimaksudkan disini adalah kriteria maupun proses kerja yang sesuai dengan prosedur berlaku dalam suatu organisasi.

Tahap ketiga : reiview/appraising. Tahap ketiga mencakup langkah evaluasi dilakukan dengan flashback/review kinerja yang telah dilaksanakan.Setelah itu, kinerja dinilai/diukur.Tahap ini memerlukan dokumentasi/record data yang berkaitan dengan obyek yang dievaluasi.Evaluator harus bersifat obyektif dan netral agar di dapat hasil evaluasi yang valid.

Tahap keempat :developing/rewarding . tahap ke empat berfokus pada pengembangan dan penghargaan. Hasil evaluasi menjadi pedoman penentu keputusan terhadap action yang dilakukan selanjutnya.Keptusan dapat berupa langkah perbaikan, pemberian reward/punishment, melanjutkan suatu kegiatan /prosedur yang telah ada, dan penetapan anggaran.

3. Evaluasi Kinerja
Manajemen kinerja mencakup penilaian kinerja objektif dan sesuai dengan sasaran tiap bagian organisasi yang berkaitan .akhirnya hal ini berpotensi pada dampak positif dari penilaian kinerja yang sukses dan terstruktur. Manajemen kinerja yang baik mampu menyediakan suatu hasil evaluasi kinerja terukur.Hasil evaluasi dapat memberikan informasi pada pihak terkait (atasan maupun bawahan).Informasi mengenai hasil evaluasi dapat menjadi sarana pembelajaran dan penentu tindakan perbaikan di masa mendatang.

Dalam penilaian terhadap hasil kerja, dipilih bentuk yang lebih formal dan lebih objektif, yang di istilahkan dengan penilaian kinerja, penilaian karya, evaluasi kinerja atau penilaian prestasi atau penilaian unjuk kerja.Formal berarti mempunyai kriteria atau patokan tertentu, yang jelas dan pasti ukuranya. Dengan demikian penilaian tidak terlalu banyak tergantung pada siapa yang menilai, tetapi lebih banyak dipandu oleh patokan-patokan, meskipun dalam kenyataannya unsur subyektifitas tidak bisa dihilangkan sama sekali dan tidak mudah untuk mengkuantifikasi aspek yang akan dinilai.

Produktifitas, disiplin, kehadiran, ketelitian kerja dapat diukur secara kuantitatif, sedangkan kemampuan bergaul, kesediaan kerjasama tidak dapat diukur secara kuantitatif murni.Kesulitan membuat ukuran yang benar-benar objektif dipengaruhi oleh kenyataan bahwa persepsi manusia berbeda satu dengan yang lainnya. Perlu kita sadari, tidak mungkin kita dapat memuaskan semua pihak, yang penting ada dasar (standar) yang objektif untuk menjelaskan dan disepakati sebelum diterapkan.

Dengan sistem penilaian yang formal, kinerja pegawai dibandingkan dengan target baku yang telah disepakati, sehingga mampu memberikan arah tindakan yang berorientasi pada sasaran/terget serta mengambil tindakan korektif untuk menanggulangi kinerja yang kurang baik/buruk. Agar performance appraisal tersebut memberikan manfaat yang optimal, pelaksanaannya harus diselenggarakan secara tepat, konsisten, dan berkelanutan.

Pengertian, Tujuan Dan Isi Job Specification Menurut Para Ahli

Job Specification
1. Pengertian Job Specification
“Spesifikasi pekerjaan (job spesification) merupakan uraian persyaratan kualitas minimum orang yang bisa diterima agar dapat menjalankan satu jabatan dengan baik dan kompeten.” (Hasibuan,2010)

Secara mudahnya spesifikasi pekerjaan ini merupakan rincian karakteristik atau kualifikasi yang diperlukan bagi tenaga kerja yang dipersyaratkan. Spesifikasi pekerjaan dinamakan pula kualifikasi personal (personal qualification). Kualifikasi personal ini secara garis besar dapat dibagi dua. Pertama, kualifikasi umum (general qualification), yaitu kualifikasi minimal yang biasanya diperlukan untuk menempati suatu pos tertentu dalam suatu jabatan tertentu dalam organisasi. Adapun kualifikasi yang kedua adalah kualifikasi spesifik (spesific qualification), yaitu kualifikasi tambahan yang secara spesifik akan sangat dibutuhkan bagi pengisian jabatan tertentu.

2. Tujuan Job Specification
Job specification memiliki tujuan agar persyaratan bagi pekerja yang akan direkrut menjadi jelas. Selain itu job specification juga digunakan sebagai dasar untuk menyeleksi dini ditingkat luar perusahaan, artinya sebelum perusahaan menyeleksi sendiri dari sekian banyak calon pelamar dengan sedirinya jumlah peminat atau pelamar akan berkurang setelah membaca persyaratan yang tertulis dalam job spesifikasi. Job specification juga sangat memegang peranan penting sebagai variabel pendukung keberhasilan tujuan dari sebuah perusahaan. Karena dengan kualitas SDM yang memadai maka produktivitas perusahaan juga akan meningkat seiring dengan meningkatnya kualitas SDM yang ikut berperan serta di dalamnya.

3. Isi Job Specification
Secara umum, job spesifikasi memuat hal-hal sebagai berikut :
a. Tingkat pendidikan pekerja.
b. Jenis kelamin pekerja.Keadaan fisik pekerja.
c. Pengetahuan dan kecakapan pekerja.
d. Batas umur pekerja.
e. Nikah atau belum.
f. Minat pekerja.
g. Emosi dan temperamen pekerja.
h. Pengalaman pekerja.

Spesifikasi pekerjaan bagi setiap perusahaan tidak sama, karena spesifikasi ini pada dasarnya disusun dari uraian pekerjaan yang pada setiap perusahaan yang dibutuhkan berbeda. Misalnya ada perusahaan yang membutuhkan tinggi badan, memakai kacamata atau tidak, serta cantik atau tidak.

DAFTAR PUSTAKA
  • Hariandja, Marihot Tua Efendi. (2007) Manajemen Sumber Daya manusia : Pengadaan, Pengembangan, Pengkompensasian, dan Peningkatan Produktivitas Pegawai. Jakarta: Grasindo.
  • Gomes, Faustino Cardoso. (2003) Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: ANDI
  • Hasibuan, Malayu S.P. (2010) Manajemen Sumber Daya Manusia edisi revisi. Jakarta: PT Bumi Aksara.
  • Handoko, T Hani. (1997) Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: BPFE
  • Flippo, B. Edwin. (1989) Manajemen Personalia edisi keenam, diterjemahkan oleh Moh Masud. Jakarta: Erlangga
  • Raymond J. Stone. (2005) Human Resource Management fifth edition. Australia: John Wiley & Sons
  • Hariandja, Marihot Tua Effendi. (2002) Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Grasindo

Pengertian Dan Tujuan Job Design Menurut Para Ahli

Job Design
Dalam sebuah organisasi tentu mempunyai tujuan yang akan diwujudkan bersama. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan kerja sama antar anggota. Harus ada nya pembagian tugas sesuai dengan masing-masing kapasitas seseorang agar dapat secara bersamaan mewujudkan tujuan dari sebuah organisasi tersebut. Oleh karena itu kepedulian dalam mengatur dan mengelola tugas bagi para pemimpin sebuah organisasi sangat diharapkan. Dalam melakukan rancang-bangun pekerjaan (job design) secara benar akan menyempurnakan usaha pencapaian anggota dan produktivitas organisasi. Berikut akan dibahas secara rinci mengenai rancangan pekerjaan itu sendiri

1. Pengertian Job Design
Job Design (desain pekerjaan) adalah suatu alat untuk memotivasi dan memberi tantangan pada karyawan. Oleh karena itu perusahaan perlu memiliki suatu sistem kerja yang dapat menunjang tercapainya tujuan perusahaan secara efektif dan efisien yang dapat merangsang karyawan untuk bekerja secara produktif, mengurangi timbulnya rasa bosan dan dapat meningkatkan kepuasan kerja, desain pekerjaan terkadang digunakan untuk menghadapi stress kerja yang dihadapi karyawan (Sulipan, 2000).

Job design adalahpengorganisasian tugas-tugas, wewenang, dan tanggung jawab ke dalam suatu unit pekerjaan yang produktif (Mathis et al, 2004). Faktor penting yang dicermati dalam job design adalah “content of jobs and the effect of jobs on employees.”

Perancangan pekerjaan (job design) adalah proses menentukan tugas tugas spesifik untuk dikerjakan, metode-metode yang dipakai dalam menjalanakn tugas-tugas tersebut, dan cara pekerjaan yang bersangkutan berhubungan dengan pekerjaan lain dalam organisasi (Mondy, 2008)

2. Tujuan Job Design
Desain pekerjaan mutlak dimiliki oleh setiap perusahaan karena dalam desain pekerjaan yang dilakukan adalah merakit sejumlah tugas menjadi sebuah pekerjaan agar pekerjaan yang dilakukan menjadi terarah dan jelas. 

Menurut (Sunarto, 2005) desain pekerjaan memiliki tujuan agar :
  • Efisiensi operasional, produktifitas dan kualitas pelayanan menjadi optimal.
  • Fleksibilitas dan kemampuan melaksanakan proses kerja secara horizontal dan hirarki.
  • Minat, tantangan, dan prestasi menjadi optimal.
  • Tanggung jawab tim ditetapkan sedemikian rupa, sehingga bisa meningkatkan kerja sama dan efektifitas tim.
  • Integrasi kebutuhan individu karyawan dengan kebutuhan organisasi
3. Unsur-Unsur Job Design
Handoko (2000) menjelaskan unsur-unsur desain pekerjaan meliputi unsur organisasi, unsur lingkungan dan unsur perilaku. Unsur organisasi terdiri dari pendekatan mekanik, aliran kerja dan praktek-praktek kerja. Unsur lingkungan menyangkut tersedianya tanaga kerja yang potensial. Unsur perilaku meliputi otonomi, variasi tugas, identitas tugas, dan umpan balik.

a. Unsur-Unsur Organisasi
Unsur organisasi menurut Handoko (2000) mempunyai kaitan erat dengan desain pekerjaan yang efisien untuk mencapai output maksimum dari pekerjaan-pekerjaan karyawan. Dengan adanya efisiensi di dalam pelaksanaan kerja akan menentukan spesialisasi yang merupakan kunci dalam desain pekerjaan. Karyawan yang melakukan pekerjaan secara kontinyu menyebabkan karyawan terspesialisasi yang selanjutnya dapat memperoleh output lebih tinggi. 

Unsur organisasi terdiri dari :
  1. Pendekatan mekanik berupaya mengidentifikasi setiap tugas dalam suatu pekerjaan guna meminimumkan waktu dan tenaga. Hasil pengumpulan identifikasi tugas akan menentukan spesialisasi. Pendekatan ini lebih menekankan pada faktor efisiensi waktu, tenaga, biaya, dan latihan.
  2. Aliran kerja dipengaruhi oleh sifat komoditi yang dihasilkan oleh suatu organisasi atau perusahaan guna menentukan urutan dan keseimbangan pekerjaan.
  3. Praktek–praktek kerja yaitu pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan, ini bisa berdasarkan kebiasaan yang berlaku dalam perusahaan, perjanjian atau kontrak serikat kerja karyawan.
b. Unsur – Unsur Lingkungan
Faktor lingkungan yang mempengaruhi desain pekerjaan adalah tersedianya tenaga kerja yang potensial, yang mempunyai kemampuan dan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan pengharapan – pengharapan sosial, yaitu dengan tersedianya lapangan kerja serta memperoleh kompensasi dan jaminan hidup yang layak (Handoko, 2000).

c. Unsur – Unsur Perilaku
Unsur perilaku menurut Sondang (2003) perlu diperhitungkan dalam mendesain pekerjaan. Unsur perilaku tersebut terdiri dari :
  1. Otonomi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan. Bawahan diberi wewenang untuk mengambil keputusan atas pekerjaan yang dilakukan.
  2. Variasi merupakan pemerkayaan pekerjaan yang bertujuan untuk menghilangkan kejenuhan atas pekerjaan yang rutin, sehingga kesalahan – kesalahan dapat diminimalkan.
  3. Identitas tugas untuk memepertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan pekerjaan, maka pekerjaan harus diidentifikasikan, sehingga kontribusinya terlihat yang selanjutnya akan menimbulkan kepuasan.
  4. Umpan balik diharapakan pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan mempunyai umpan balik atas pelaksanaan pekerjaan yang baik, sehingga akan memotivasi pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
4. Metode Job Design
Setiap organisasi atau perusahaan mempunyai cara tersendiri dalam membuat desain pekerjaan untuk seluruh anggota sesuai bagiannya masing-masing. Dalam membuat desain pekerjaan komunikasi antara atasan dan bawahan harus diperhatikan karena desain pekerjaan dalam suatu organisasi dan proses komunikasi adalah hal yang tidak dapat dipisahkan (Sunarto, 2005). Inti dalam membuat desain pekerjaan adalah bagaimana membuat semua pekerjaan yang ada disusun secara sistematis. Desain pekerjaan membantu dalam menjelaskan pekerjaan apa yang harus dikerjakan, bagaimana mengerjakan pekerjaan tersebut, berapa banyak pekerjaan yang harus dilakukan dan bagaimana ketentuan yang harus dijalankan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan (Sunarto, 2005). Dalam job design terdapat 3 metode, yaitu job rotation, job enlargement, dan job enrichment. Suatu organisasi tidak harus menggunakan ketiga metode job design secara bersamaan tergantung kondisi organisasi tersebut.Berikut gambaran umum tentang job rotation, job enlargement, dan job enrichment.
5. Job Rotation
Job Rotation adalah meningkatkan variasi tugas yang dimiliki seseorang dengan cara memindahkan seorang petugas untuk melakukan tugas yang lain yang berbeda dengan sebelumnya atau biasa disebut dengan rolling. Rolling dapat dilakukan dalam bagian, antar bagian yang berbeda atau dalam unit yang ada dan dalam pelaksanaan nya dilakukan secara periodik.Job rotation dilakukan secara berulang-ulang sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.

1. Kelebihan job rotation
Kelebihan dari job rotation antara lain adalah mengurangi rasa jenuh dari para pekerja dalam mengerjakan tugas–tugasnya. Job rotation membuat pegawai, dari keahlian yang sempit menjadi lebih luas yang dapat melaukukan berbagai hal.

2. Kekurangan job rotation
Dalam penerapannya, job rotation dinilai masih memiliki beberapa kekurangan, antara lain, yaitu:
  • Kemampuan setiap pekerja berbeda. Seorang pekerja hanya bisa menguasai satu jenis pekerjaan saja pada saat itu saja.
  • Apabila ada kekosongan pekerja pada suatu pekerjaan, pekerja lain tidak bisa mengganti, dikarenakan pekerja lainnya hanya menguasai satu jenis pekerjaan di waktu tersebut akibatnya proses produksi terputus di tengah jalan.
Dari kajian konseptual diatas terlihat betapa pentingnya analisi uraian pekerjaan pegawai (job description). Jika pihak manajemen salah menempatkan pegawai, maka akan berimplikasi pada kinerja pegawai yang bersangkutan. Intinya ketika menempatkan pegawai, maka harus sesuai dengan kompetensinya, serta harus menyusun uraian-uraian pekerjaan apa yang menjadi tugas hariannya. Hal ini penting agar supaya pegawai tersebut mempunyai fokus dengan pekerjaan yang akan dilakukannya.

DAFTAR PUSTAKA
  • Hariandja, Marihot Tua Efendi. (2007) Manajemen Sumber Daya manusia : Pengadaan, Pengembangan, Pengkompensasian, dan Peningkatan Produktivitas Pegawai. Jakarta: Grasindo.
  • Gomes, Faustino Cardoso. (2003) Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: ANDI
  • Hasibuan, Malayu S.P. (2010) Manajemen Sumber Daya Manusia edisi revisi. Jakarta: PT Bumi Aksara.
  • Handoko, T Hani. (1997) Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: BPFE
  • Flippo, B. Edwin. (1989) Manajemen Personalia edisi keenam, diterjemahkan oleh Moh Masud. Jakarta: Erlangga
  • Raymond J. Stone. (2005) Human Resource Management fifth edition. Australia: John Wiley & SonsHariandja, Marihot Tua Effendi. (2002) Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Grasindo

Pengertian, Tujuan Dan Fungsi Job Description Menurut Para Ahli

Job Description
1. Pengertian Job Description
Job description (uraian pekerjaan) adalah informasi tertulis yang menguraikan tugas dan tanggung jawab, kondisi pekerjaan, hubungan pekerjaan dan aspek-aspek pekerjaan pada suatu jabatan tertentu dalam organisasi.

“Rincian pekerjaan yang berisi informasi menyeluruh tentang tugas/kewajiban, tanggung jawab, dan kondisi-kondisi yang diperlukan apabila pekerjaan tersebut dikerjakan” (Siswanto,2002)

Uraian pekerjaan adalah suatu catatan yang sistematis tentang tugas dan tanggung jawab suatu jabatan tertentu, yang ditulis berdasarkan fakta yang ada. Penyusunan uraian pekerjaan adalah sangat penting, terutama untuk menghindarkan terjadinya perbedaan pengertian, menghindari terjadinya pekerjaan rangkap, serta untuk mengetahui batas-batas tanggung jawab dan wewenang setiap jabatan.

2. Tujuan Job Description
Uraian pekerjaan harus ditetapkan secara jelas untuk setiap jabatan, supaya pemegang jabatan mengetahui tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukannya. Uraian pekerjaan akan memberikan ketegasan dan standar tugas yang harus dicapai oleh pemegang jabatan. Uraian pekerjaan menjadi dasar untuk menetapkan spesifikasi pekerjaan dan evaluasi pekerjaan bagi pemegang jabatan. Uraian pekerjaan yang kurang jelas akan mengakibatkan seorang pejabat kurang mengetahui tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini mengakibatkan pekerjaan tidak beres, bahkan pemegang jabatan yang bersangkutan menjadi overreacting.

Sebuah uraian pekerjaan tidak perlu dibatasi untuk menjelaskan situasi saat ini, atau pekerjaan yang saat ini diharapkan, tetapi juga dapat menetapkan tujuan untuk apa yang mungkin dicapai di masa depan.

3. Fungsi Job Description
Job description di dalam setiap organisasi memiliki fungsi yang berbeda. Hal ini ditentukan berdasarkan jabatan masing-masing. Pembagian fungsi job description dijelaskan sebagai berikut:
  • Atasan : uraian pekerjaan digunakan untuk mengoptimalkan peran dan tanggung jawab bawahan.
  • Pimpinan organisasi: uraian pekerjaan untuk dapat memimpin dan memberikan motivasi agar pemegang jabatan menghasilkan kinerja optimal.
  • Pemegang jabatan: uraian pekerjaan sebagai panduan dan pedoman kerja serta mengetahui apa yang harus dilakukan dan diharapkan dari organisasi.
  • Perekrut: uraian pekerjaan digunakan untuk mengetahui kandidat yang tepat dan paling cocok sesuai kebutuhan jabatan. Dengan memahami uraian pekerjaan seorang perekrut dapatmemahami apa tuntutan jabatan yang diperlukan sehingga lebih mudah mencari atau menilai jenis orang yang bagaimana yang sesuai memegang jabatan tersebut.
  • Trainer: uraian pekerjaan digunakan untuk mengetahui kebutuhan pelatihan bagi pemegang jabatan dan untuk menentukan jenis pelatihan apa yang dapat membantu pemegang jabatan agar lebih baik dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
  • Perencana Karir (Succession Planner): uraian pekerjaan digunakan untuk menempatkan individu sesuai dengan peran, tanggung jawab dan kebutuhan organisasi serta menata jabatan-jabatan yang ada agar setiap pemegang jabatan memiliki arah yang jelas
  • Perencanaan dan Pengembangan Organisasi (Organization Development & Planner): uraian pekerjaan berfungsi membuat perencanaan pengembangan organisasi yang membutuhkan pemahaman tentang jabatan dan jenis peran / tanggung jawab yang diperlukan untuk menyusun perencanaan pengembangan organisasi yang ada saat ini untuk menghadapi tanangan baik dari segi internal maupun eksternal
  • Job Evaluator: uraian pekerjaan berfungsi untuk memberikan bobot jabatan dan membandingkan jabatan lain di dalam organisasi.
4. Unsur-Unsur Job Description
Menurut Hasibuan (2010), uraian pekerjaan harus jelas dan persepsinya mudah dipahami serta menguraikan hal-hal berikut:
  • Identifikasi pekerjaan atau jabatan, yakni memberikan nama jabatan seperti rektor, dekan, dosen atau kepala bagian administrasi 
  • Hubungan tugas dan tanggung jawab, yakni perincian tugas dan tanggung jawab secara nyata diuraikan secara terpisah agar jelas diketahui. Rumusan hubungan sebaiknya menunjukkan hubungan antara pejabat dengan orang lain di dalam maupun di luar organisasi.
  • Standar wewenang dan pekerjaan, yakni kewenangan dan prestasi yang harus dicapai oleh setiap pejabat harus jelas.
  • Syarat kerja harus diuraikan dengan jelas, seperti alat, mesin, dan bahan baku yang akan dipergunakan untuk melakukan pekerjaan tersebut.
  • Ringkasan pekerjaan atau jabatan, sebaiknya menguraikan bentuk umum pekerjaan dengan hanya mencantumkan fungsi dan aktivitas utamanya.
  • Penjelasan tentang jabatan di bawah dan di atasnya, yaitu harus dijelaskan jabatan dari mana si petugas dipromosikan dan ke jabatan mana si petugas akan dipromosikan.
DAFTAR PUSTAKA
  • Hariandja, Marihot Tua Efendi. (2007) Manajemen Sumber Daya manusia : Pengadaan, Pengembangan, Pengkompensasian, dan Peningkatan Produktivitas Pegawai. Jakarta: Grasindo.
  • Gomes, Faustino Cardoso. (2003) Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: ANDI
  • Hasibuan, Malayu S.P. (2010) Manajemen Sumber Daya Manusia edisi revisi. Jakarta: PT Bumi Aksara.
  • Handoko, T Hani. (1997) Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: BPFE
  • Flippo, B. Edwin. (1989) Manajemen Personalia edisi keenam, diterjemahkan oleh Moh Masud. Jakarta: Erlangga
  • Raymond J. Stone. (2005) Human Resource Management fifth edition. Australia: John Wiley & Sons
  • Hariandja, Marihot Tua Effendi. (2002) Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Grasindo

Pengertian Norma dan Nilai Menurut Para Ahli

Pengertian Norma dan Nilai
Norma dapat didefinisikan sebagai harapan yang spesifik mengenai perilaku nyata, juga bertindak sebagai kriteria untuk menilai kualitas perilaku manusia.

Nilai-nilai adalah harapan dan gambaran yang lebih umum tentang perilaku manusia, yang mungkin sadar atau tertanam secara sangat dalam sehingga tidak dapat dirumuskan secara verbal. Dengan demikian, nilai-nilai dapat didefinisikan sebagai gambaran yang abstrak, kolektif yang manusia percaya bahwa hal itu adalah benar, baik dan layak untuk dicapai.

Norma etis tergantung lokasi geografis, norma etis tidak sama di berbagai tempat, norma etis satu tempat belum tentu sama dengan norma etis berlaku di tempat lain.

Perlu diyakini bahwa norma norma yang berkembang dalam diri sendiri yang paling benar dan tepat, jadi nilai kejiwaan masing masing manusia mampu menilai sendiri keetisan suatu tindakan bisnis yang sesuai dengan perasaan dan pikirannya. Sehingga prinsip yang harus dipegang adalah bertindak di mana saja sesuai dengan prinsip yang dianut, dirasa benar dan belaku bagi diri sendiri. 

Bisa juga mengikuti prinsip kebenaran yang berlaku dinegara asal diri sendiri, namun pandangan tersebut dikritik oleh Richard T. De George sebagai Immoralis Naif, yang berarti tidak ada norma moral lain yang perlu diikuti sama sekali karena setiap negara mempunyai nilai norma masing masing yang dianggapnya benar atau salah.

Inovasi Kemampuan Guru Dalam Kegiatan Belajar Mengajar Di Sekolah Dasar

Inovasi Kemampuan Guru Dalam Kegiatan Belajar Mengajar Di Sekolah Dasar 
Kegiatan belajar mengajar sebagai suatu sistem, selalu mendapat perhatian, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat pada ummnya. Meskipun demikian, tamatan pendidikan guru belum sepenuhnya bisa meningkatkan mutu seperti yang dicita-citakan . Hal ini dapat dipahami karena masalah mutu pendidikan sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, antara lain kualitas guru, siswa, metode, alat, sarana dan prasarana belajar, kurikulum, biaya, media, serta fasilitas lingkungan pendidikan.

Salah satu faktor yang penting bagi tercapainya tujuan pendidikan secara maksimal adalah guru. Hal ini senada dengan pernyataan yang berbunyi “Di tangan gurulah terletak berhasil atau tidaknya peningkatan mutu pendidikan di Sekolah Dasar” (Ansyar dan Nurtain, 1992:105). Senada dengan itu, Sucipto dan Mukti, (1992:159) menegaskan bahwa guru memegang kunci informasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan kelas yang dibinanya. Pandangan lain menyatakan bahwa peranan guru dalam pembelajaran belum dapat diganti oleh mesin pengajar, tape recorder, komputer dan lain-lain (Arbi dan Syahrun, 1992:129). Berdasarkan atas uraian-uraian tersebut dapat dikatakan bahwa betapa pentingnya peranan guru terhadap siswa.

Kondisi semacam ini memberi gambaran kepada kita, betapa besarnya harapan masyarakat terhadap guru, dalam membawa anak didiknya ke masa depan yang lebih baik, sehingga mampu menciptakan insan pembangunan yang cerdas, terampil berbudi pekerti luhur. Namun demikian, kenyataan di lapangan menunjukkan hal-hal yang sangat jauh dari apa yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia. Hal ini antara lain ditunjukkan oleh kenyataan di lapangan, rendahnya Nilai Ebtanas Murni (NEM) para siswa mulai jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, serta meningkatnya kemerosotan moral sehingga terjadi hal-hal yang kurang terpuji. Sementara itu, munculnya inovasi-inovasi untuk memperluas program wajib belajar di daerah terpencil dengan kelompok-kecil misalnya, sebagaimana ditemukan Sarna (1997:9) juga memerlukan pendekatan khusus yang berbeda dengan sekolah normal di wilayah yang lebih maju. 

Kenyataan tersebut, dapat menjadi petunjuk bahwa guru perlu meningkatkan kemampuan dan perhatiannya terhadap aktivitas dan kualitas proses pembelajaran yang ada. Seharusnya dalam kegiatan belajar mengajar para guru dapat menggunakan berbagai macam pendekatan dan cara, agar proses dan hasil pembelajaran dapat dicapai secara optimal. Apabila pendekatan dan cara pembelajaran yang ditempuh oleh guru dapat terlaksana dengan baik, kemungkinan besar kualitas hasil belajar para siswa dapat ditingkatkan. Kegiatan semacam itu hanya akan dapat berjalan dengan baik, apabila para guru mau mengembangkan diri, dan berusaha secara maksimal mendayagunakan seluruh potensi yang dimilikinya. Kegiatan belajar mengajar akan dapat berjalan secara optimal, apabila guru dapat melibatkan seluruh komponen dari sistem pembelajaran tersebut. Proses dan hasil belajar akan menjadi efektif dan efisien apabila dibarengi dengan ide atau gagasan-gagasan baru, daya aktivitas dan kreativitas guru yang tinggi.

Inovasi Tenaga Kependidikan
Inovasi, secara teoretik-konseptual dapat dijelaskan sebagau suatu ide atau gagasan yang baru dalam konteks sosial tertentu. Sesuatu yang baru itu mungkin sudah lama dikenal, tetapi belum dilakukan perubahan (Ansyar dan Nurtain, 1992:31). Pendapat lain menyebutkan bahwa inovasi adalah suatu pengenalan hal-hal yang baru, masukan, pembaharuan, penemuan baru dari hal-hal yang sudah ada atau dikenal sebelumnya, baik berupa gagasan, metode maupun alat (Depdikbud, 1990 : 333). 

Inovasi merupakan suatu usaha untuk menemukan sesuatu yang baru dengan melakukan kegiatan invention dan discovery. Invention adalah suatu penemuan yang benar-benar baru, belum pernah ada. Discovery adalah suatu penemuan sesuatu benda, dan sesuatu itu memang telah ada sebelumnya (Subandijah, 1992:80). Ibrahim (1989) mengatakan, bahwa inovasi adalah penemuan yang dapat berupa ide, barang, kejadian , metode yang diamati sebagai sesuatu hal yang baru bagi seseorang atau sekelompok orang (masyarakat). Berdasarkan atas beberapa uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa inovasi adalah suatu penemuan baru, baik invention maupun discovery, maupun berupa ide (gagasan), metode dann alat.

Dalam kaitannya dengan inovasi tenaga kependidikan guru, Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (2003) dijelaskan bahwa yang dimaksud tenaga kependidikan adalah meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar. Adapun tugas-tugas tenaga kependidikan dijelaskan pada pasal 27 ayat 1 antara lain, melakukan kegiatan mengajar, meneliti, melatih, mengembangkan, mengelola, dan memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan. 

Pada pasal lain, ditegaskan pula bahwa setiap tenaga kependidikan berkewajiban membina loyalitas pribadi peserta didik terhadap ideologi negara Pancasila dan UUD 1945, menjunjung tinggi kebudayaan bangsa, memiliki tanggung jawab pengabdian dan meningkatkan kemampuan profesional, sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Berdasarkan atas uraian-uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa tenaga kependidikan meliputi, tenaga-tenaga edukatif dan non edukatif yang memiliki peranan yang amat kompleks, baik kegiatan belajar mengajar, pelatihan, penelitian, pengembangan, pengelolaan maupun layanan teknisi dalam bidang pendidikan. Atas dasar pengertian tersebut, tampaknya guru sebagai salah satu bagian dari tenaga kependidikan, kecuali tugas sehari-hari mengajar, mempunyai tugas lain, seperti melakukan kegiatan pelatihan, penelitian, pengembangan, pengelolaan ataupun layanan teknisi pendidikan lainnya. 

Inovasi Pembelajaran di Sekolah
Sebagaimana dijelaskan Suharsono (2001), pembelajaran adalah kegiatan penciptaan situasi yang memungkinkan terjadinya tindak belajar secara optimal. Optimalisasi tindak belajar itu bisa terjadi karena adanya rancangan skenario kegiatan belajar dan variasi pola interaksi yang memungkinkan siswa berkembang segenap kecakapan intelektual dan kecerdasan emosionalnya secara optimal. Interaksi itu bisa terjadi antara guru, siswa, bahan dan media belajar secara teratur dalam rangka mencapai tujuan (Moedjiono dan Dimyati, 1992:1). 

Kegiatan belajar mengajar secara empirik merupakan wujud dari interaksi antara guru dengan siswa dalam prosedur intruksional (Hasibuan dan Moedjiono, 1986 : 3). Kegiatan belajar mengajar diartikan sebagai hubungan interaktif antara guru dengan siswa, siswa dengan siswa (Roestiyah, 1986:44). Berdasarkan atas pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan belajar mengajar merupakan pola umum hubungan antara guru dengan siswa, siswa dengan siswa yang didukung oleh semua komponen belajar mengajar, untuk mencapai hasil belajar yang diinginkan. Hasil yang diharapkan bisa memiliki dampak pengajaran dan dampak pengiring secara berkesinambungan di sepanjang hayat, termasuk didalamnya siswa dapat berpikir kritis, kreatif, aktif, sopan, dan terampil.

Jika ditelusur sejarah pendidikan ke belakang dapat diketahui bahwa kebanyakan guru SD mengajar sampai saat ini, menggunakan metode ceramah, serta didasarkan pada satuan pelajaran yang disusun sedemikian rupa atas dasar buku paket yang disajikan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Kegiatan itu tidak ada salahnya, sepanjang tidak menyimpang dari kurikulum, dan Garis Besar Program Pengajaran sebagai bahan acuannya. Namun demikian, perlu diingat bahwa guru memiliki kewenangan untuk memilih bahan-bahan yang cocok (relevan) dengan kepentingan para siswa. Jadi, sebenarnya proses belajar mengajar tersebut bersifat fleksibel. Artinya, selaras dengan situasi, kondisi, kebutuhan, tuntutan dengan kepentingan serta metode dan media yang tepat. Dengan kata lain, secara singkat dapat dijelaskan bahwa cara tradisional semacam itu harus diperbaharui melalui inovasi-inovasi tertentu agar hasil dapat dicapai secara maksimal dan optimal.

Untuk meningkatkan kualifikasi dan kemampuan guru di Sekolah Dasar, guru yang kreatif dan inovatif dapat melakukan inovasi dalam metode belajar mengajar dalam berbagai macam metode, strategi, pendekatan, dan dan model pembelajaran inovatif, seperti ceramah bervariasi, CBSA, problem-solving, belajar penemuan, cooperatif learning, social inquiry, dan model-model lain yang relevan dengan pokok dan topik bahasan. Sebagaimana dipaparkan Santyasa (2005), paradigma baru pembelajaran lebih meletakkan landasan bahwa belajar merupakan aktivitas konstruktif siswa itu sendiri. Aktivitas pembelajaran itu akan terakomodasi secara optimal jika didukung oleh keberadaan fasilitas dan produk-produk pembelajaran yang memadai. 

Untuk mewujudkan terjadinya proses belajar dan pembelajaran yang optilan seperti itu, diperlukan sejumlah asumsi dan cara pandang tertentu dari para guru, dan guru SD pada umumnya, tentang bagaimana memperlakukan siswanya. Barikut ini disajikan beberapa pola perlakuan guru kepada siswa agar inovasi pembelajaran di kelas dapat tercipta.

Perlakuan Siswa Bermartabat
Dalam kegiatan ini guru harus memandang siswa sebagai sosok insan yang bermartabat. Artinya, siswa harus dipandang sebagai individu yang memiliki potensi untuk dikembangkan. Siswa harus diperlakukan sebagai sosok manusia yang memiliki kepribadian. Dia lahir di dunia memiliki pikiran, perasaan, keinginan, cita-cita, harga diri, bakat, minat, kesadaran moral, daya imajinasi, dan lain-lain yang perlu dikembangkan. Siswa senantiasa memerlukan bantuan, bimbingan dan pemikiran-pemikiran yang dapat mendorong dirinya untuk maju dan berkembang. Dalam tulisan ini sebagai contoh : apabila seorang guru menjumpai seorang siswa yang menunjukkan nilai prestasi belajarnya selalu rendah, ini bukan berarti siswa tersebut harus mendapat caci maki dari guru tersebut, tetapi hendaknya guru mencari sebab-sebab kesulitan belajar yang dialaminya. Seharusnya guru tersebut mempunyai ide, gagasan, atau inisiatif untuk mencari faktor penyebabnya. 

Sejumlah kemungkinan sebab yang terjadi, hendaknya dikaji secara mendalam letak kelemahannya. Apabila guru tersebut telah menemukan kelemahan atau kekurangannya, maka akan dapat menemukan jalan keluarnya, termasuk di dalamnya keengganan guru untuk menempatkan siswa sebagai subjek belajar yang unik dan sebagai pribadi yang memiliki banyak kelebihan dan kelemahan dari lahirnya.

Apabila guru memperhatikan anak didiknya, berarti guru itu menghargai dan menghormati siswa. Menghargai dan memperlakukan siswa secara manusiawi semacam ini menurut pendapat Brant dapat membangkitkan semangat yang amat tinggi, sehingga merangsang siswa untuk menjadi cerdas dan sikap mandiri yang andal (Ansyar dan Nurtain, 1992:109). Memperlakukan siswa sebagai seorag “pribadi” berarti menghargai siswa sebagai sosok bermartabat. Penghargaan itu jelas akan bisa menjadi embrio kebaikan dan dapat menjadi titik tolak perkembangan diri pribadi siswa untuk bersikap dan berpikir positif (positif thinking) terhadap apa yang ada di lingkungan sekitar dan masyarakat pada umumnya. 

Latihan Berpikir Kritis
Tidak dapat disangkal lagi, bahwa sampai saat ini, kegiatan belajar mengajar di Sekolah Dasar pada umumnya didominasi oleh guru kelas. Kebanyakan siswa terkondisikan pasif. Budaya yang sudah lama berjalan, adalah guru datang di dalam kelas menerapkan materi bahan dengan ceramah. Siswa datang, duduk, diam dan mendengarkan. Keaktifan siswa seolah-olah terfokus pada hal-hal yang tampak saja seperti : datang, duduk, diam, mendengarkan keterangan guru. Dengan cara demikian, hal-hal yang tidak tampak (abstark) sangat terkesampingkan seperti : berpikir kritis, aktif, kreatif dan lain-lain. Atas dasar itulah diperlukan langkah baru (inovasi), agar semua siswa tersebut melibatkan seluruh potensi yang dimilikinya, baik secara fisik maupun mental. Untuk memenuhi aktivitas, baik fisik maupun mental diperlukan cara-cara baru, yaitu dengan pendekatan Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA).

Apakah CBSA itu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, menurut Nana Sujana (1988) CBSA adalah proses kegiatan belajar mengajar yang subyek didiknya terlibat secara intelektual dan emosional, sehingga anak didik benar-benar berperan secara aktif. (Dr. Subandijah, 1992 : 112). Menurut Partika (dalam Subandijah,1992 : 12) CBSA adalah proses belajar mengajar yang menggunakan berbagai metode yang menitik beratkan pada keaktifan fisik, mental, emosional, intelektual, untuk mencapai tujuan pendidikan yang berhubungan dengan kawasan kognitif, afektif dan psikomotor skill secara optimal. Dengan demikian, CBSA merupakan suatu proses interaktif aktif seluruh potensi manusiawi siswa meliputi : emosi, feeling, pikiran, nilai, moral, secara fungsional dalam menginternalisasi dan mempersonalisasikan suatu tujuan pembelajaran yang diinginkan.

Dari sejumlah konsep dan pemikiran tersebut dapat diambil suatu kesimpulan bahwa CBSA adalah suatu pendekatan yang diterapkan dalam proses kegiatan belajar mengajar dengan menekankan pada keterlibatan kemampuan peserta didik. Keterlibatan siswa itu bersifat multidimensional, baik secara fisik, mental, intelektual maupun emosional sehingga hasil belajar berupa aspek-aspek kognitif, afektif maupun psikomotor dalam pribadi peserta didik dapat dicapai dengan baik.

Pendekatan Keterampilan Proses
Apa yang dimaksud pendekatan keterampilan proses itu? Keterampilan proses adalah keterampilan-keterampilan memproses perolehan (Semiawan, 1992 :18). Menurut pendapat Moedjiono dan Dimyanti (1992:14) pendekatan keterampilan proses dapat diartikan sebagai wawasan atau anutan pengembangan keterampilan-keterampilan intelektual, sosial dan fisik yang bersumber dari kemampuan-kemampuan mendasar yang pada prinsipnya telah ada dalam diri siswa.

Adapun keterampilan proses itu macamnya ada dua, yaitu basic skills dan integrated skills. Basic skill atau keterampilan dasar meliputi kegiatan : observasi, mengklasifikasi, memprediksi, mengukur, menyimpulkan dan mengkomunikasikan, sedangkan integrased skill atau keterampilan mengintegrasikan meliputi kegiatan-kegiatan : mengidentifikasi variabel, membuat tabulasi data, menyajikan data dalam bentuk grafik, menggambarkan hubungan antara variabel, mengumpulkan data dan mengolah data, menganalisis penelitian, menyusun hipotesis, mendefinisikan variabel secara operasional merancang penelitian dan melaksanakan eksperimen. Keterampilan proses itu dalam kajian-kajian mutakhir, sebagaimana dipaparkan Santyasa (2005) termasuk dalam rumpun model pembelajaran problem based instruktion dan model group investigation. Hanya saja dalam pelaksanaannya parlu disesuaikan dengan pokok-pokok bahasan dalam kurikulum SD. Adapun dalam pelaksanaannya menuntut sejumlah keterampilan dasar untuk mengamati, menggolongkan, menafsirkan, meramalkan, menerapkan, merencanakan penelitian dan mengkomunikasikan hasilnya kepada guru dan kelompok kerja siswa di kelas.

Atas dasar beberapa konsep tersebut, dapat disimpulkan bahwa keterampilan proses adalah keterampilan yang diperoleh para siswa dalam melaksanakan kegiatan observasi, klasifikasi, interprestasi, memprediksi (meramalkan), measurement (pengukuran) dan komunikasi (menghubungkan) terhadap suatu topik persoalan. Dalam konteks ini pelaksanaannya disesuaikan dengan tingkat kemampuan para siswa dengan sejumlah prasarat keterampilan dasar (basic skills) berpikir dan bertindak yang memadai.

Dalam pengelolaan proses belajar-mengajar inovatif, ada banyak faktor yang menjadi komponen-komponen proses tersebut, antara lain : siswa, guru, tujuan, isi pelajaran, metode , media, evaluasi. Demikian pula apabila dilihat dari dimensinya maka terdapat tiga macam dimensi, yaitu dimensi perencanaan dan pelaksanaan, dan evaluasi. Pada strategi dimensi perencanaan, seorang guru dituntut untuk memikirkan dan mengupayakan secara strategis merumuskan, memilih, dan menetapkan tentang aspek-aspek dari komponen-komponen pembentukan sistem pengajaran yang ada sehingga aspek-aspek yang diperlukan berinteraksi dan berintegrasi secara konsisten.

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan PBM, pembelajaran inovatif mempersyaratkan adanya bermacam strategi belajar mengajar dalam rentangan ekspositoris dan heuristik. Ekspositoris dimaksudkan suatu strategi belajar mengajar yang menyiasati agar aspek-aspek pembentukan sistem instruksional mengarah pada tercapainya isi pelajaran kepada siswa secara langsung. Sedangkan, heuristik adalah suatu strategi belajar mengajar yang menyiasati agar aspek-aspek pembentukan sistem instruksional mengarah kepada keaktifan siswa untuk menemukan sendiri fakta, prinsip dan konsep yang diperlukan oleh siswa. Berdasarkan uraian tersebut, dapat dikatakan bahwa guru SD perlu memahami dan melaksanakan strategi belajar mengajar yang tepat, agar tujuan dapat dicapai dengan sebaik-baiknya.

Pada dimensi evaluasi, para guru dituntut untuk dapat melaksanakan proses belajar mengajar secara baik, baik di dalam membuat persiapan mengajar, maupun menentukan rumusan tujuan-tujuan pengajaran yang diinginkan. Tujuan yang telah dirumuskan itu harus dievaluasi tingkat keevektivan proses dan tingkat keoptimalan hasil-hasilnya. Evaluari proses itu, sebagaimana dijelaskan Mardapi (2005), dapat dilakukan dengan penerapan asesmen portofolio, yaitu suatu jenis evaluasi yang bersifat menyeluruh yang bisa mencakup pekerjaan rumah, tugas kelas, tes buatan guru, komposisi atau karagan, presentasi, penyelidikan, ceklis pengamatan, seni visual, refleksi diri dan analisis ceklis, produk grup, bukti keterampilan sosial, catatan anekdot, laporan naratif, hasil tes baku, photo, dan unjuk kerja proyek siswa. Menurut Mardapi (2005:10), di Sekolah Dasar portofolio bisa mencakup semua aspek tersebut, baik portifilio proses maupun portofolio hasil-hasil belajar dan karya terbaik siswa.

DAFTAR PUSTAKA
  • Ansyar, Mohammad dan Nurtain, 1992. Pengembangan dan Inovasi Kurikulum. Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
  • Arbi, Sutan Zanti dan Syahmiar Syahrun, 1992. Dasar-Dasar Kependidikan. Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
  • Conny R.Semiawan, 1992. Pendekatan Keterampilan Proses. Jakarta : Grasindo
  • Hasibuan dan Moedjiono, 1986. Proses Belajar Mengajar. Bandung : Remaja Karya
  • Mardapi, Djemari. 2005. Asesmen Portofolio. Makalah. Disampaikan pada Seminar Lokakarya Asesmen Berbasis Kompetensi IKIPN Singaraja, 28 Juli 2005.
  • Moedjiono dan Moh. Dimyati, 1992. Strategi Belajar Mengajar. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
  • Mulyani Sumantri dan Johar Permana, 1998/1999. Strategi Belajar Mengajar. Jakarta Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan
  • Roestiyah, 1986. Masalah Pengajaran Sebagai Suatu Sistem. Jakarta : Bina Aksara
  • Santyasa, Wayan. 2005. ‘Inovasi Pembelajaran’. Makalah disajikan dalam Penataran guru-guru SD, SMP, SMA dan SMK se Kabupaten Jembrana, Juni-Juli 2005
  • Sarna, Ketut. 1997. ‘Model Pengelolaan SD-Kelompok Kecil di Daerah Sulit (Suatu Inovasi Kebijakan Pendidikan). Aneka Widya. Edisi Khusus No. 2 (30): 1-15.
  • Subandijah, 1992. Pengembangan dan Inovasi Kurikulum. Jakarta : Grafindo Persada
  • Sucipto dan Basori Mukti, 1991/1992. Administrasi Pendidikan. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
  • Suharsono, Naswan. 2002. Belajar dan Pembelajaran. Jakarta: PP3M Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional

Peran Penting Pendidikan Islam Dan Pendidikan Pluralisme

Islam Dan Pendidikan Pluralisme 
Entah kenapa ketika mendengar kata “pluralisme”, sebagian dari kebanyakan umat Islam harus menutup kuping mereka rapat-rapat. Seolah-olah pluralisme ini telah dianggap oleh mereka, sebagai “hantu” yang perlu ditakuti dan dijauhi. Orang yang mencoba menjelaskan dan mewacanakannya pun juga terkena imbasnya, tak sedikit dari mereka yang telah di hujat, dicaci maki dan dikucilkan tidak hanya dianggap sebagai antek-antek Barat, tetapi juga telah “diklaim” sebagai calon penghuni neraka. Masyaallah..!

Saya memahami, kenapa mereka sampai berbuat demikian. Karena kebanyakan dari mereka saya yakin belum mengetahui secara komprehensif substansi pluralisme itu sendiri. Disamping itu, mereka juga sudah terburu-buru untuk bersikap antipati dan penuh kecurigaan, kalau pluralisme ini adalah produk Barat, yang pasti sesat dan menyesatkan. Memang sih, tidak bisa dipungkiri dalam realitas kesejarahanya pluralisme ini adalah berasal dari Barat. Tetapi kalau kemudian paham ini, mampu memberikan kontribusi positif bagi terciptanya persahabatan dan perdamaian bagi masyarakat agama, kenapa harus ditampik, inilah pertanyaanya. 

Bukankah kalau mau jujur, selama ini kita juga telah ikut merasakan dan menikmati produk-produk barat akibat keunggulan IPTEK yang dimilikinya? Janganlah menutup mata, kalau kita selama ini bisa berkomunikasi jarak jauh dengan HP, faximile dan internet serta bisa bepergian keseluruh dunia (termasuk menunaikan ibadah haji ke mekkah) dengan naik pesawat, mobil dan kapal—adalah berkat Barat. 

Dengan begitu, dapatlah dikatakan bahwa sesuatu yang datang dari Barat ternyata tidak selamanya jelek dan bertentangan dengan Islam. Semuanya sebenarnya tergantung bagaimana cara kita menyikapi dan mempergunakanya. Sebagai contoh, kalau kita tidak dapat secara arif dan bijaksana mempergunakan sains dan teknologi, maka hal ini pastilah akan berimplikasi negatif bagi kehidupan manusia, yaitu menyebabkan terjadinya krisis dalam berbagai bidang kehidupan. Bukankah contoh seperti ini juga berlaku bagi paham pluralisme? 

Namun haruslah diakui, bahwa Barat tentu saja bukanlah “segala-galanya”. Sehingga semua pikiran, perilaku, budaya serta norma-norma kita harus berkiblat dengan Barat. Kalau tidak mengikuti trend Barat, dikataka “ndeso” dan kampungan alias ketinggalan zaman. Karena memang pada kenyataanya, terdapat dari tradisi dan kebudayaan yang berasal dari Barat yang tidak sesuai dengan kultur Islam seperti; dari cara berpakaian yang banyak mengundang syahwat, makanan dan minuman beralkohol, free sex. Alangkah baiknya kalau kita memang seselektif mungkin untuk mencoba memilih dan memilah budaya Barat tersebut. Yang baik kita tiru, dan yang tidak sesuai dengan Islam kita bung jauh-jauh. 

Lebih baik memang, dan ini sudah saatnya, kalau kita sesegera mungkin melakukan upaya-upaya menuju dialog antara Islam dan barat. Sehingga melalui proses dialog ini, akan memungkinkan terciptanya suasana saling belajar satu sama lain. Dialog juga akan memungkinkan diantara keduanya untuk saling sharing pemahaman tentang budaya masing-masing yang dimilikinya serta memberikan suatu kritik yang kontrukstif demi terciptanya saling memahami dan menghormati. Kalau hal seperti ini dapat dilakukan, saya yakin cita-cita menciptakan perdamaian global akan tercapai. Tetapi kalau belum-belum sudah saling mengkafirkan satu sama lain, lantas apa yang bakal terjadi? Pastilah kekacauan dan peperangan seperti yang terjadi selama ini, akan selalu terulang kembali. Termasuk salah satu yang perlu didialogkan antara barat dan Islam adalah gagasan perlunya konsep pluralisme, sebuah konsep yang berasal dari Barat yang bertujuan untuk menciptakan harmonisasi di antara agama-agama di dunia. 

Apakah sebenarnya pluralisme itu? kalau melacak dari beberapa sumber, dapatlah didefenisikan bahwa pluralisme adalah sebuah paham tentang pluralitas. Paham, bagaimana melihat keragaman dalam agama-agama, mengapa dan bagaimana memandang agama-agama, yang begitu banyak dan beragam. Apakah hanya ada satu agama yang benar atau semua agama benar. 

Paham pluralisme dengan begitu, sangat menghendaki terjadinya dialog antaragama, dan dengan dialog agama memungkinkan antara satu agama terhadap agama lain untuk mencoba memahami cara baru yang mendalam mengenai bagaimana Tuhan mempunyai jalan penyelamatan. Pengalaman ini, saya kira sangat penting untuk memperkaya pengalaman antar iman, sebagai pintu masuk ke dalam dialog teologis. Inilah sebuah teologi yang menurut Wilfred C. Smith (1981: 187) disebut dengan istilah world theology (teologi dunia) dan oleh John Hick (1980: 8) disebutnya global theology (teologi global). Kemudian teologi tersebut belakangan ini terkenal dengan sebutan teologi pluralisme.

Pengakuan terhadap pluralisme agama dalam suatu komunitas umat beragama menjanjikan dikedepankanya prinsip inklusifitas yang bermuara pada tumbuhnya kepekaan terhadap berbagai kemungkinan unik yang bisa memperkaya usaha manusia dalam mencari kesejahteraan spritual dan moral. Gagasan bahwa manusia adalah satu umat, seperti ini menurut Sachedina “merupakan dasar pluralisme teologis yang menuntut adanya kesetaraan hak yang diberikan Tuhan bagi semua. Manusia tetap merupakan “satu bangsa” berdasarkan kemanusiaan yang sama-sama mereka miliki. Karena itulah diperlukan suatu “etika global” yang bisa memberikan dasar pluralistik untuk memperantarai hubungan antar agama di antara orang-orang yang memiliki komitmen spritual berbeda”.

Pengertian dan tujuan pluralisme seperti itu, sebenarnya telah lama menimbulkan perdebatan di kalangan umat beragama. Sampai akhirnya, pembicaraan mengenai pluralisme sempat “menghangat” kembali ketika MUI melalui fatwanya baru-baru ini, menyatakan bahwa pluralisme adalah paham yang sesat dan sangat membahayakan, karena dianggap sebagai paham yang menyebarkan “ semua agama adalah benar”.

Fatwa MUI yang melarang pluralisme seperti itu, kemudian menunai banyak protes dari masyarakat luas. Karena dianggap fatwa MUI seperti itu akan sangat membahayakan bagi integritas bangsa Indonesia yang pluralistik. Bahkan, salah satu dari ketua MUI ketika menanggapi protes dari berbagai kalangan, ada yang dengan tegas menyatakan bahwa mereka yang protes itu berdasarkan akal, sedangkan ulama (MUI) berdasarkan Alquran dan Sunnah Rasul. 

Padahal kalau kita mau memahami dan mempelajari pengertian dari pluralisme yang dimaksud, pastilah kita akan secara arif dapat menerimanya. Bukankah pluralisme pada dasarnya justru sangat compatible dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Apalagi kalau mau membaca sejarah, pasti kita dapat menyimpulkan bahwa meskipun Islam merupakan agama termuda dalam tradisi Ibrahimi. Pemahaman diri Islam sejak kelahiranya pada abad ke-7 justru sudah melibatkan unsur kritis pluralisme, yaitu hubungan Islam dengan agama lain. Dan agama Ibrahimi termuda ini sebenarnya bisa mengungkap diri dalam suatu dunia agama pluralistis. Islam mengakui dan menilainya secara kritis, tapi tidak pernah menolaknya atau menganggapnya salah.

Bahkan menurut Alquran sendiri, pluralitas adalah salah satu kenyataan objektif komunitas umat manusia, sejenis hukum Allah atau Sunnah Allah, dan bahwa hanya Allah yang tahu dan dapat menjelaskan, di hari akhir nanti, mengapa manusia berbeda satu dari yang lain, dan mengapa jalan manusia berbeda-beda dalam beragama. Dalam al-Qura’an disebutkan, yang artinya: “Untuk masing-masing dari kamu (umat manusia) telah kami tetapkan Hukum (Syari’ah) dan jalan hidup (minhaj). Jika Tuhan menghendaki, maka tentulah ia jadikan kamu sekalian umat yang tunggal (monolitk). Namun Ia jadikan kamu sekalian berkenaan dengan hal-hal yang telah dikarunia-Nya kepada kamu. Maka berlombalah kamu sekalian untuk berbagai kebajikan. Kepada Allah-lah tempat kalian semua kembali; maka Ia akan menjelaskan kepadamu sekalian tentang perkara yang pernah kamu perselisihkan” (QS 5: 48).


Dalam kaitannya yang langsung dengan prinsip inilah Allah, di dalam Alquran, menegur keras Nabi Muhammad SAW ketika ia menunjukkan keinginan dan kesediaan yang menggebu untuk memaksa manusia menerima dan mengikuti ajaran yang disampaikanya, sebagai berikut: “Jika Tuhanmu menghendaki, maka tentunya manusia yang ada di muka bumi ini akan beriman. Maka apakah kamu hendak memaksa manusia, di luar kesediaan mereka sendiri? (QS 10: 99).

Demikianlah beberapa prinsip dasar Alquran yang berkaitan dengan masalah pluralisme dan toleransi. Paling tidak, dalan dataran konseptual, Alquran telah memberi resep atau arahan-arahan yang sangat diperlukan bagi manusia Muslim untuk memecahkan masalah kemanusiaan universal, yaitu realitas pluralitas keberagamaan manusia dan menuntut supaya bersikap toleransi terhadap kenyataan tersebut demi tercapainya perdamaian di muka bumi. Karena Islam menilai bahwa syarat untuk membuat keharmonisan adalah pengakuan terhadap komponen-komponen yang secara alamiah berbeda. 

Melihat peran pentingnya sikap pluralisme untuk bisa mengakui dan menghormati “perbedaan” dan sikap seperti ini ternyata memiliki landasan teologis dari Al-Qur’an maka, teologi pluralisme seperti ini sangat penting untuk ditekankan pada peserta didik melalui pendidikan agama, sebab persoalan teologi sampai sekarang masih menimbulkan kebingungan di antara agama-agama. Soal teologi yang menimbulkan kebingungan adalah standar: bahwa agama kita adalah agama yang paling sejati berasal dari Tuhan, sedangkan agama lain adalah hanya kontruksi manusia. Dalam sejarah, standar ganda ini biasanya dipakai untuk menghakimi agama lain dalam derajad keabsahan teologis di bawah agama kita sendiri. Lewat standar ganda inilah kita menyaksikan bermunculnya perang klaim-klaim kebenaran dan janji penyelamatan, yang kadang-kadang kita melihatnya berlebihan, dari satu agama atas agama lain.

Selain itu, era sekarang adalah era multikulturalisme dan pluralisme, yang dimana seluruh masyarakat dengan segala unsurnya dituntut untuk saling tergantung dan menanggung nasib secara bersama-sama demi terciptanya perdamaian abadi. Salah satu bagian penting dari konsekuensi tata kehidupan global yang ditandai kemajemukan etnis, budaya, dan agama tersebut, adalah membangun dan menumbuhkan kembali teologi pluralisme dalam masyarakat.

Demi tujuan itu, maka pendidikan sebenarnya masih dianggap sebagai instrumen penting. Sebab, “pendidikan” sampai sekarang masih diyakini mempunyai peran besar dalam membentuk karakter individu-individu yang dididiknya, dan mampu menjadi “guiding light” bagi generasi muda penerus bangsa. Dalam konteks inilah, pendidikan agama sebagai media penyadaran umat perlu membangun teologi inklusif dan pluralis, demi harmonisasi agama-agama (yang telah menjadi kebutuhan masyarakat agama sekarang). 

Hal tersebut dengan suatu pertimbangan, bahwa salah satu peran dan fungsi pendidikan agama diantaranya adalah untuk meningkatkan keberagamaan peserta didik dengan keyakinan agama sendiri, dan memberikan kemungkinan keterbukaan untuk mempelajari dan mempermasalahkan agama lain sebatas untuk menumbuhkan sikap toleransi (Sealy, 1986: 43-44). Ini artinya, pendidikan agama pada prinsipnya, juga ikut andil dan memainkan peranan yang sangat besar dalam menumbuh-kembangkan sikap-sikap pluralisme dalam diri siswa. 

Apalagi, kalau mencermati pernyatan yang telah disampaikan oleh Alex R. Rodger (1982: 61) bahwa “pendidikan agama merupakan bagian integral dari pendidikan pada umumnya dan berfungsi untuk membantu perkembangan pengertian yang dibutuhkan bagi orang-orang yang berbeda iman, sekaligus juga untuk memperkuat ortodoksi keimanan bagi mereka”. Artinya pendidikan agama adalah sebagai wahana untuk mengekplorasi sifat dasar keyakinan agama di dalam proses pendidikan dan secara khusus mempertanyakan adanya bagian dari pendidikan keimanan dalam masyarakat. Pendidikan agama dengan begitu, seharusnya mampu merefleksikan persoalan pluralisme, dengan mentransmisikan nilai-nilai yang dapat menumbuhkan sikap toleran, terbuka dan kebebasan dalam diri generasi muda. 

Organisasi sekolah dan atmosfirnya harus mampu mewujudkan jalan menuju kehidupan secara personal dan sosial. Sekolah harus dapat mempraktekkan sesuatu yang telah diajarkanya. Dengan demikian, lingkungan sekolah tersebut dapat dijadikan percontohan oleh murid-murid untuk learning by doing. Di dalam sekolah, peserta didik seharusnya dapat mempelajari adanya kurikulum-kurikulum umum di dalam kelas-kelas heterogen. Hal ini diperlukan guna mendorong adanya persamaan ideal, membangun perasaan persamaan, dan memastikan adanya input dari peserta didik yang memiliki latar belakang berbeda. 

Adanya serentetan kerusuhan-kerusuhan yang berbau SARA di Indonesia, menunjukkan bahwa secara kolektif kita sebenarnya tidak mau belajar tentang bagaimana hidup secara bersama secara rukun. Bahkan, dapat dikatakan, agen-agen sosialisasi utama seperti keluarga dan lembaga pendidikan, tampaknya tidak berhasil menanamkan sikap toleransi-inklusif dan tidak mampu mengajarkan untuk hidup bersama dalam masyarakat plural. Di sinilah letak pentingnya sebuah ikhtiar menanamkan teologi pluralisme melalui pendidikan agama. Sehingga, masyarakat Indonesia akan mampu membuka visi pada cakrawala yang semakin luas, mampu melintas batas kelompok etnis atau tradisi budaya dan agama. Inilah pendidikan akan nilai-nilai dasar kemanusiaan untuk perdamaian, kemerdekaan, dan solidaritas.

Melalui pengembangan kurikulum pendidikan agama Islam berbasis kemajemukan dengan mempertimbangkan pengembangan komponen-komponen, ya , bahan, metode, peserta didik, media, lingkungan, dan sumber belajar Maksud dan tujuan pendidikan pluralisme, dengan begitu akan dapat dijadikan sebagai jawaban atau solusi alternatif bagi keinginan untuk merespon persoalan-persoalan di atas. Sebab dalam pendidikanya, pemahaman Islam yang hendak dikembangkan oleh pendidikan berbasis pluralisme adalah pemahaman dan pemikiran yang bersifat inklusif. 

Melalui sistem pendikikanya, sebuah pendidikan yang berbasis pluralisme akan berusaha memelihara dan berupaya menumbuhkan pemahaman yang inklusif pada peserta didik. Dengan suatu orientasi untuk memberikan penyadaran terhadap para peserta didiknya akan pentingnya saling menghargai, menghormati dan bekerja sama dengan agama-agama lain. 

1. Islam Dan Pluralisme 
Dalam Islam berteologi secara inklusif dengan menampilkan wajah agama secara santun dan ramah sangat dianjurkan. Islam bahkan memerintahkan umat Islam untuk dapat berinteraksi terutama dengan agama Kristen dan Yahudi dan dapat menggali nilai-nilai keagamaan melalui diskusi dan debat intelektual/teologis secara bersama-sama dan dengan cara yang sebaik-baiknya (QS al-Ankabut/29: 46), tentu saja tanpa harus menimbulkan prejudice atau kecurigaan di antara mereka. 

Karena menurut al-Qur’an sendiri, sebagai sumber normatif bagi suatu teologi inklusif. Karena bagi kaum muslimin, tidak ada teks lain yang menempati posisi otoritas mutlak dan tak terbantahkan selain Alqur’an. Maka, Alqur’an merupakan kunci untuk menemukan dan memahami konsep persaudaraan Islam-terhadap agama lain---pluralitas adalah salah satu kenyataan objektif komunitas umat manusia, sejenis hukum Allah atau Sunnah Allah, sebagaimana firman Allah SWT: “ Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Mengenal” (Al Hujurat 49: 13). 

Kalu kita membaca dari ayat tersebut, secara kritis dan penuh keterbukaan, pastilah kita akan menemukan suatu kesimpulan bahwa Allah SWT sendiri sebenarnya secara tegas telah menyatakan bahwa ada kemajemukan di muka bumi ini. Perbedaan laki-laki dan perempuan, perbedaan suku bangsa; ada orang Indonesia, Jerman, Amerika, orang Jawa, Sunda atau bule, adalah realitas pluralitas yang harus dipandang secara positif dan optimis. Perbedaan itu, harus diterima sebagai kenyataan dan berbuat sebaik mungkin atas dasar kenyataan itu. Bahkan kita disuruh untuk menjadikan pluralitas tersebut, sebagai instrumen untuk menggapai kemuliaan di sisi Allah SWT, dengan jalan mengadakan interaksi sosial antara individu, baik dalam konteks pribadi atau bangsa. 

Kenapa kita diperintah untuk saling mengenal dan berbuat baik sama orang lain, meskipun berbeda agama, suku dan kulit dan dilarang untuk memperolok-olok satu sama lain? Jawabannya adalah bahwa hanya Allah yang tahu dan dapat menjelaskan, di hari akhir nanti, mengapa manusia berbeda satu dari yang lain, dan mengapa jalan manusia berbeda-beda dalam beragama: “Untuk masing-masing dari kamu (umat manusia) telah kami tetapkan Hukum (Syari’ah) dan jalan hidup (minhaj). Jika Tuhan menghendaki, maka tentulah ia jadikan kamu sekalian umat yang tunggal (monolitk). Namun Ia jadikan kamu sekalian berkenaan dengan hal-hal yang telah dikarunia-Nya kepada kamu. Maka berlombalah kamu sekalian untuk berbagai kebajikan. Kepada Allah-lah tempat kalian semua kembali; maka Ia akan menjelaskan kepadamu sekalian tentang perkara yang pernah kamu perselisihkan” (Q.S. Al Maaidah: 48).

Bahkan konsep unity in diversity, dalam Islam telah diakui keabsahanya dalam kehidupan ini. Untuk mendukung pernyataan ini, kita dapat melacak kebenaranya dalam perjalanan sejarah yang telah ditunjukkan oleh al-Qur’an, bahwa Islam telah memberi karaketer positif kepada komunitas non-Muslim, Ini bisa dilihat, misalnya, dari berbagai istilah eufemisme, mulai dari ahl al-kitab, shabih bi ah al-kitab, din Ibrahim sampai dinan hanifan. Dan secara spesifik, Islam malahan mengilustrasikan karakter para pemuka agama Kristen sebagai manusia dengan sifat rendah hati (la yastakbirun) serta pemeluk agama Nasrani sebagai kelompok dengan jalinan emosional (aqrabahum mawaddatan) terdekat dengan komunitas Muslim (Q.S. Al Maidah: 82).

Dalam kaitannya yang langsung dengan prinsip untuk dapat menghargai agama lain dan dapat menjalin persahabatan dan perdamaian dengan ‘mereka’ inilah Allah, di dalam al-Qur’an, menegur keras Nabi Muhammad SAW ketika ia menunjukkan keinginan dan kesediaan yang menggebu untuk memaksa manusia menerima dan mengikuti ajaran yang disampaikanya, sebagai berikut: “Jika Tuhanmu menghendaki, maka tentunya manusia yang ada di muka bumi ini akan beriman. Maka apakah kamu hendak memaksa manusia, di luar kesediaan mereka sendiri? (Q.S. Yunus: 99).

Dari ayat tersebut tergambar dengan jelas bahwa persoalan kemerdekaan beragama dan keyakinan menjadi “tanggungjawab” Allah SWT, dimana kita semua dituntut toleran terhadap orang yang tidak satu dengan keyakinan kita. Bahkan nabi sendiri dilarang untuk memaksa orang kafir untuk masuk Islam. Maka dengan begitu, tidaklah dibenarkan “kita” menunjukkan sikap kekerasan, paksaan, menteror dan menakut-nakuti orang lain dalam beragama. 

Apalagi kalau kita mau memahami secara benar, bahwa pada dasarnya menurut al-Qur’an, pokok pangkal kebenaran universal Yang Tunggal itu ialah paham Ketuhanan Yang Maha Esa, atau tauhid. Tugas para Rasul adalah menyampaikan ajaran tentang tauhid ini, serta ajaran tentang keharusan manusia tunduk dan patuh hanya kepada-Nya saja (Q. S. al-Ambiya’: 92) dan justru berdasarkan paham tauhid inilah, al-Qur’an mengajarkan paham kemajemukan keagamaan. Dalam pandangan teologi Islam, sikap ini menurut Budy Munawar Rahman (2001: 15), dapat ditafsirkan sebagai suatu harapan kepada semua agama yang ada; bahwa semua agama itu pada mulanya menganut prinsip yang sama, dan persis karena alasan inilah al-Qur’an mengajak kepada titik pertemuan (kalimatun sawa’): “Katakanlah olehmu (Muhammad): Wahai Ahli Kitab! Marilah menuju ke titik pertemuan (kalimatun sawa’) antara kami dan kamu: yaitu bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan tidak mempersekutukan-Nya kepada apapun, dan bahwa sebagian dari kita tidak mengangkat sebagian yang lain sebagai “tuhan-tuhan” selain Allah” (Q.S. al-Maidah: 64).

Implikasi dari kalimatun sawa’ ini menurut Alqur’an adalah: siapapun dapat memperoleh “keselamatan” asalkan dia beriman kepada Allah, kepada hari kemudian, dan berbuat baik”. Jadi, dalam prespektif ini, al-Qur’an tidak mengingkari kasahihan pengalaman transendensi agama, semisal Kristen bukan? Islam malah mengetahui dan bahkan mengakui daya penyelamatan kaum lain (termasuk Kristen) itu dalam hubunganya dengan lingkup monoteisme yang lebih luas: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan yang beragama Yahudi, Kristen, dan Shabiin, barang siapa dari mereka beriman kepada Allah dan hari kemudian dan mengerjakan amal baik, maka mereka akan dapat ganjaran dari Tuhan mereka; dan tidak ada ketakutan dan tidak ada duka cita atas mereka” (Q.S 2: 62).

Hal itu sejalan dengan ajaran bahwa monoteisme merupakan dogma yang diutamakan dalam Islam. Monoteisme, yakni percaya kepada Tuhan yang Maha Esa, dipandang jalan untuk keselamatan manusia. Dalam al-Qur’an ayat 48 dan 116 surah al-Nisa’ menerangkan bahwa Allah tidak mengampuni dosa orang yang mempersekutukan Tuhan tetapi mengampuni dosa selainya bagi barang siapa yang dikehendaki Allah. Kedua ayat ini mengandung arti bahwa dosa dapat diampuni Tuhan kecuali dosa sirk atau politeis. Inilah satu-satunya dosa yang tak dapat diampuni Tuhan.

Alqur’an, dengan demikian, sebagaimana ditegaskan oleh Abdulaziz Sachedina dalam bukunya The Islamic Roots of Democratic Pluralism (2002: 59), adalah jelas memandang dirinya sebagai mata rantai kritis dalam pengalaman pewahyuan umat manusiasatu jalan universal yang dimaksudkan untuk semua makhluk. Secara khusus, Islam juga memiliki etos biblikal dan Kristen, dan Islam memiliki sikap yang luar biasa inklusif terhadap Ahli Kitab, yang dengan merekalah Islam terhubungkan melalui manusia pertama di muka bumi.

2. Islam Memerintahkan Untuk Bersikap ‘Toleran’ Kepada Agama lain
Sedangkan secara umum, pandangan Islam terhadap agama lain (Ahli Kitab pen) sangat positif dan sangat kontruktif. Hal ini dapat dilihat dari nilai dan ajarannya yang memberikan peluang dan mendorong kepada umat Islam untuk dapat melakukan interaksi sosial, kerja sama dengan mereka. Tentang hal ini, Farid Asaeck (2000: 206-207)), telah menunjukkan bukti-bukti sebagai berikut; Pertama, Ahli Kitab, sebagai penerima wahyu, diakui sebagai bagian dari komunitas. Ditujukan kepada semua nabi, al-Qur’an mengatakan: “Dan sungguh inilah umatmu, umat yang satu” (QS al-Mu’miunun: 52). Sehingga konsep Islam tentang para pengikut Kitab Suci atau Ahli Kitab yaitu konsep yang memberikan pengakuan tertentu kepada para penganut agama lain, yang memiliki Kitab Suci dengan memberikan kebebasan menjalankan ajaran agamanya masing-masing.

Kedua, dalam dua bidang sosial terpenting, makanan dan perkawinan, sikap murah hati al-Qur’an terlihat jelas, bahwa makanan “orang-orang yang diberi Alkitab” dinyatakan sebagai sah (halal) bagi kaum muslim dan makanan kaum muslim sah bagi mereka (QS al-Maidah: 5). Demikian juga, pria muslim diperkenankan mengawini “wanita suci dari Ahli Kitab” (QS al-Maidah: 5). Jika kaum Muslim diperkenankan hidup berdampingan dengan golongan lain dalam hubungan yang seintim hubungan perkawinan, ini menunjukkan secara eksplisit bahwa permusuhan tidak dianggap sebagai norma dalam hubungan Muslim-kaum lain. 

Ketiga, dalam bidang hukum agama, norma-norma dan peraturan kaum Yahudi dan Nasrani diakui (QS al-Maidah: 47) dan bahkan dikuatkan oleh Nabi ketika beliau diseru untuk menyelesaikan perselisihan di antara mereka (QS al-Maidah: 42-43). Keempat, kesucian kehidupan religius penganut agama wahyu lainya ditegaskan oleh fakta bahwa izin pertama yang pernah diberikan bagi perjuangan bersenjata dimaksudkan untuk menjamin terpeliharanya kesucian ini, “Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagai manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja dan sinagog-sinagog orang Yahudi, dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak di sebut nama Allah” (QS al-Hajj: 40).

Perintah Islam agar umatnya bersikap toleran, bukan hanya pada agama Yahudi dan Kristen, tetapi juga kepada agama-agama lain. Ayat 256 surat al-Baqarah mengatakan bahwa tidak ada paksaan dalam soal agama karena jalan lurus dan benar telah dapat dibedakan dengan jelas dari jalan salah dan sesat. Terserahlan kepada manusia memilih jalan yang dikehendakinya. Telah dijelaskan mana jalan benar yang akan membawa kepada kesengsaraan. Manusia merdeka memilih jalan yang dikehendakinya. Kemerdekaan ini diperkuat oleh ayat 6 surah al-Kafirun yang mengatakan: Bagimulah agamamu dan bagiku agamaku. 

Demikianlah beberapa prinsip dasar al-Qur’an yang berkaitan dengan masalah pluralisme dan anjuran untuk dapat menunjukkan sikap saling menghormati, ramah dan bersahabat dengan agama Kristen, secara khusus. Dengan begitu, jauh-jauh hari, al-Qur’an sesungguhnya telah mensinyalir akan munculnya bentuk “truth claim” (Abdullah, 1999: 68). Baik itu dalam wilayah intern umat beragama maupun wilayah antar-umat beragama. Kedua-duanya, sama-sama tidak favourable dan tidak kondusif bagi upaya membangun tata pergaulan masyarakat pluralistik yang sehat.

Oleh al-Qur’an, kecendrungan manusia untuk mengantongi “truth claim” yang potensial untuk ekplosif dan destruktif itu, kemudian dinetralisir dalam bentuk anjuran untuk selalu waspada terhadap bahaya ektrimitas dalam berbagai bentuknya. Dan manusia Muslim sendiri dituntut untuk senantiasa merendahkan hati dan bersedia dengan “kebenaran” (al-haq) dan kesabaran (al-Shabar) dalam setiap langkah dalam perjalanan hidupnya (surat al-Ashr: 1-3). 

Paling tidak, dalan dataran konseptual, al-Qur’an telah memberi resep atau arahan-arahan yang sangat diperlukan bagi manusia Muslim untuk memecahkan masalah kemanusiaan universal, yaitu realitas pluralitas keberagamaan manusia dan menuntut supaya bersikap toleransi terhadap kenyataan tersebut demi tercapainya perdamaian di muka bumi. Karena Islam menilai bahwa syarat untuk membuat keharmonisan adalah pengakuan terhadap komponen-komponen yang secara alamiah berbeda.

Dengan begitu, dapat pula dikatakan konsepsi pluralisme dalam Islam sudah terbawa pada misi awal agama ini diturunkan, yakni membawa kasih terhadap seluruh alam tanpa batas-batas atau benturan-benturan dimensi apapun. Semua orang yang mengaku Islam haruslah menunjukkan sikap saling “mengasihi” kepada sesama manusia. Karena seseorang bisa disebut sebagai seorang muslim, menurut kanjeng nabi adalah Al-Muslimu man salima Al-muslimuna min lisanihi wa yadihi. Maksudnya adalah seorang muslim yang senantiasa menebarkan sikap damai dan rasa aman dihati masyarakatnya.

3. Kegagalan Pendidikan Agama
Berangkat dari kesadaran adanya fenomena bahwa “satu Tuhan, banyak agama” merupakan fakta dan realitas yang dihadapi manusia sekarang. Maka, manusia sekarang harus didorong menuju kesadaran bahwa pluralisme memang sungguh-sungguh fitrah kehidupan manusia. 

Mendorong setiap orang untuk dapat menghargai “keanekaragaman” adalah sangat penting segera dilakukan, terutama sekali di negara Indonesia yang pluralistik ini. Dampak krisis multi-dimensional yang melandanya, menyebabkan bangsa Indonesia menghadapi berbagai problem sosial. Salah satu problem besar dimana peran agama menjadi sangat dipertanyakan adalah konflik etnis, kultur dan religius, atau yang lebih dikenal dengan SARA. 

Kegagalan agama dalam memainkan perannya sebagai problem solver bagi persoalan SARA erat kaitanya dengan pengajaran agama secara eklusif. Maka, agar bisa keluar dari kemelut yang mendera bangsa Indonesia terkait persoalan SARA, adalah sudah saatnya bagi bangsa Indonesia untuk memunculkan wajah pendidikan agama yang inklusif dan humanis. 

Pada tataran teologis, dalam pendidikan agama perlu mengubah paradigma teologis yang pasif, tektualis, dan eklusif. Menuju teologi yang saling menghormati, saling mengakui eksistensi, berfikir dan bersikap positif, serta saling memperkaya iman. Hal ini dengan tujuan untuk membangun interaksi umat beragama dan antarumat beragama yang tidak hanya berkoeksistensi secara harmonis dan damai, tetapi juga bersedia aktif dan pro-aktif kemanusiaan.

Sebenarnya masyarakat Indonesia telah lama akrab dengan diktum Bhinneka Tunggal Ika. Namun sayangnya, konsep ini telah mengalami pemelintiran makna dan bias interpretasi, terutama sepanjang pemerintahan Orde Baru. Kebijakan sosial-politik saat itu cenderung uniformistik, sehingga tampaknya budaya milik kelompok dominanlah yang diajarkan dan disalurkan oleh sekolah dari satu generasi kepada generasi lainya.

Sekolah pada saat itu juga ditengarai hanya merefleksikan dan menggemakan stereotip dan prasangka antarkelompok yang sudah terbentuk dan beredar dalam masyarakat, tidak berusaha menetralisisir dan menghilangkanya. Bahkan, ada indikasi bahwa sekolah ikut mengembangkan prasangka dan mengeskalasi ketegangan antarkelompok melalui perundang-undangan yang mengkotak-kotakkan penyampaiaan pendidikan agama, isi kurikulum yang etnosentris, dan dinamika relasi sosial antarsekolah yang segregatif (Khisbiyah, 2000: 156-157). Bukan tak mungkin segregasi sekolah berdasarkan kepemelukan agama juga ikut memeperuncing prasangka dan proses demonisasi antara satu kelompok dengan kelompok lainya, baik secara langsung maupun atau tidak langsung .

Padahal, menurut S. Hamid Hasan, “keragaman sosial, budaya, ekonomi, dan aspirasi politik, dan kemampuan ekonomi adalah suatu realita masyarakat dan bangsa Indonesia. Namun demikian, keragaman sosial, budaya, ekonomi, dan aspirasi politik yang seharusnya menjadi faktor yang diperhitungkan dalam penentuan filsafat, teori, visi, pengembangan dokumen, sosialisasi kurikulum, dan pelaksanaan kurikulum, nampaknya belum dijadikan sebagai faktor yang harus dipertimbangkan dalam pelaksanaan kurikulum pendidikan di negara kita” (Hasan, 2000: 511). Maka, akibatnya, wajar manakala terjadi kegagalan dalam pendidikannya (termasuk pendidikan agama), terutama sekali dalam menumbuhkan sikap-sikap untuk menghargai adanya perbedaan dalam masyarakat.

Selain itu, Kautsar Azhari Noer (2001) menyebutkan, paling tidak ada empat faktor penyebab kegagalan pendidikan agama dalam menumbuhkan pluralisme. Pertama, penekananya pada proses transfer ilmu agama ketimbang pada proses transformasi nilai-nilai keagamaan dan moral kepada anak didik; kedua, sikap bahwa pendidikan agama tidak lebih dari sekedar sebagai “hiasan kurikulum” belaka, atau sebagai “pelengkap” yang dipandang sebelah mata; ketiga, kurangnya penekanan pada penanaman nilai-nilai moral yang mendukung kerukunan antaragama, seperti cinta, kasih sayang, persahabatan, suka menolong, suka damai dan toleransi; dan keempat, kurangnya perhatian untuk perhatikan untuk mempelajari agama-agama lain (Noer dalam Sumartana, 2001: 239-240). 

Melihat realitas tersebut, bahkan ditambah dengan adanya banyak konflik, kekerasan, dan bahkan kekejaman yang dijalankan atas nama agama, sebagaimana tersebut di atas, seharusnyalah yang menjadi tujuan refleksi atas pendidikan agama adalah mampu melakukan transformasi kehidupan beragama itu sendiri dengan melihat sisi ilahi dan sosial-budayanya. Pendidikan agama harus mampu menanamkan cara hidup yang lebih baik dan santun kepada peserta didik. Sehingga sikap-sikap seperti saling menghormati, tulus, dan toleran terhadap keanekaragaman agama dan budaya dapat tercapai di tengah-tengah masyarakat plural. 

4. Perlunya Pendidikan Pluralisme
Dengan menyadari bahwa masyarakat kita terdiri dari banyak suku dan beberapa agama, jadi sangat pluralis. Maka, pencarian bentuk pendidikan alternatif mutlak diperlukan. Yaitu suatu bentuk pendidikan yang berusaha menjaga kebudayaan suatu masyarakat dan memindahkanya kepada generasi berikutnya, menumbuhkan akan tata nilai, memupuk persahabatan antara siswa yang beraneka ragam suku, ras, dan agama, mengembangkan sikap saling memahami, serta mengerjakan keterbukaan dan dialog. Bentuk pendidikan seperti inilah yang banyak ditawarkan oleh “banyak ahli” dalam rangka mengantisipasi konflik keagamaan dan menuju perdamaian abadi, yang kemudian terkenal dengan sebutan “pendidikan pluralisme”.

Apakah sebenarnya pendidikan pluralisme itu? Kalau kita melacak referensi tentang pendidikan pluralisme, banyak sekali literatur mengenai pendidikan tersebut atau sering dikenal orang dengan sebutan “pendidikan multikultural”. Namun literatur-literatur tersebut menunjukkan adanya keragaman dalam pengertian istilah. Sleeter (dalam Burnet, 1991: 1) mengartikan pendidikan multikultural sebagai any set of proces by which schools work with rather than against oppressed group. Banks, dalam bukunya Multicultural education: historical development, dimension, and practice (1993) menyatakan bahwa meskipun tidak ada konsensus tentang itu ia berkesimpulan bahwa di antara banyak pengertian tersebut maka yang dominan adalah pengertian pendidikan multikultural sebagai pendidikan untuk people of color. 

Lebih jelasnya, menariklah kalau kita memperhatikan suatu defenisi tentang pendidikan pluralisme yang disampaikan Frans Magnez Suseno (dalam Suara Pembaharuan, 23 September, 2000), yaitu suatu pendidikan yang mengandaikan kita untuk membuka visi pada cakrawala yang semakin luas, mampu melintas batas kelompok etnis atau tradisi budaya dan agama kita sehingga kita mampu melihat “kemanusiaan” sebagai sebuah keluarga yang memiliki baik perbedaan maupun kesamaan cita-cita. Inilah pendidikan akan nilai-nilai dasar kemanusiaan untuk perdamaian, kemerdekaan, dan solidaritas.

Senada dengan itu, Ainurrofiq Dawam menjelaskan defenisi pendidikan multikultural sebagai proses pengembangan seluruh potensi manusia yang menghargai pluralitas dan heterogenitasnya sebagai konsekuensi keragaman budaya etnis, suku, dan aliran (agama). Pengertian pendidikan multikultural yang demikian, tentu mempunyai implikasi yang sangat luas dalam pendidikan. Karena pendidikan itu sendiri secara umum dipahami sebagai proses tanpa akhir atau proses sepanjang hayat. Dengan demikian , pendidikan multikultural menghendaki penghormatan dan penghargaan setinggi-tingginya terhadap harkat dan martabat manusia darimana pun dia datangnya dan berbudaya apa pun dia. Harapanya, sekilas adalah terciptanya kedamaian yang sejati, keamanan yang tidak dihantui kecemasan, kesejahteraan yang tidak dihantui manipulasi, dan kebahagiaan yang terlepas dari jaring-jaring manipulasi rekayasa sosial.

Muhammad Ali (dalam Kompas, 26 April 2002) menyebut pendidikan yang berorientasi pada proses penyadaran yang berwawasan pluralis secara agama sekaligus berwawasan multikultural, seperti itu, dengan sebutan “pendidikan pluralis multikultural”. Menurutnya, pendidikan semacam itu harus dilihat sebagai bagian dari upaya komprehensif mencegah dan menaggulangi konflik etnis agama, radikalisme agama, separatisme, dan integrasi bangsa, sedangkan nilai dasar dari konsep pendidikan ini adalah toleransi. 

Memperhatikan beberapa defenisi tentang pendidikan pluralisme tersebut di atas, secara sederhana dapatlah pendidikan pluralisme didefenisikan sebagai pendidikan untuk/tentang keragaman keagamaan dan kebudayaan dalam merespon perubahan demografis dan kultural lingkungan masyarakat tertentu atau bahkan dunia secara keseluruhan. Pendidikan disini, dituntut untuk dapat merespon terhadap perkembangan keragaman populasi sekolah, sebagaimana tuntutan persamaan hak bagi setiap kelompok. 

5. Kurikulum Pendidikan Agama Islam Berbasis Kemajemukan 
Pendidikan adalah salah satu bentuk perwujudan kebudayaan manusia yang dinamis dan sarat perkembangan, karena itu perubahan atau perkembangan pendidikan adalah hal yang memang seharusnya terjadi sejalan dengan perubahan budaya kehidupan. Perbaikan pendidikan pada semua tingkat perlu terus dilakukan sebagai antisipasi kepentingan masa depan. Pemikiran ini mengandung konsekuensi bahwa penyempurnaan atau perbaikan kurikulum pendidikan agama Islam adalah untuk mengantisipasi kebutuhan dan tantangan masa depan dengan diselaraskan terhadap perkembangan kebutuhan dunia usaha atau industri, perkembangan dunia kerja, serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Konsep yang sekarang banyak diwacanakan oleh banyak ahli adalah kurikulum pendidikan berbasis pluralisme.

Sebagaimana disebut di atas, bahwa konsep pendidikan pluralisme adalah pendidikan yang berorientasi pada realitas persoalan yang sedang dihadapi bangsa Indonesia dan umat manusia secara keseluruhan. Pendidikan pluralisme digagas dengan semangat besar “untuk memberikan sebuah model pendidikan yang mampu menjawab tantangan masyarakat pasca modernisme”

Melihat realitas tersebut, maka disinilah letak pentingnya menggagas pendidikan Islam berbasis pluralisme dengan menonjolkan beberapa karakter sebagai berikut; pertama pendidikan Islam harus mempunyai karakter sebagai lembaga pendidikan umum yang bercirikan Islam. Artinya, di samping menonjolkan pendidikannya dengan penguasaan atas ilmu pengetahuan, namun karakter keagamaan juga menjadi bagian integral dan harus dikuasai serta menjadi bagian dari kehidupan siswa sehari-hari. Tentunya, ini masih menjadi pertanyaan, apakah sistem pendidikan seperti ini betul-betul mampu membongkar sakralitas ilmu-ilmu keagamaan dan dikhotomi keilmuan antara ilmu pengetahuan umum dan ilmu keagamaan. 

Kedua ; Pendidikan Islam juga harus mempunyai karakter sebagai pendidikan yang berbasis pada pluralitas. Artinya, bahwa pendidikan yang diberikan kepada siswa tidak menciptakan suatu pemahaman yang tunggal, termasuk di dalamnya juga pemahaman tentang realitas keberagamaan. Kesadaran pluralisme merupakan suatu keniscayaan yang harus disadari oleh setiap peserta didik. Tentunya, kesadaran tersebut tidak lahir begitu saja, namun mengalami proses yang sangat panjang, sebagai realitas pemahaman yang komprehenship dalam melihat suatu fenomena. 

Ketiga; Pendidikan Islam harus mempunyai karakter sebagai lembaga pendidikan yang menghidupkan sistem demokrasi dalam pendidikan. Sistem pendidikan yang memberikan keluasaan pada siswa untuk mengekspresikan pendapatnya secara bertanggung jawab. Sekolah memfasilitasi adanya “mimbar bebas”, dengan meberikan kesempatan kepada semua civitas untuk berbicara atau mengkritik tentang apa saja, asal bertanggung jawab. Tentunya, sistem demokrasi ini akan memberikan pendidikan pada siswa tentang realitas sosial yang mempunyai pandangan dan pendapat yang berbeda. Di sisi yang lain, akan membudayakan “reasoning” bagi civitas di lembaga pendidikan Islam.

Perlunya membentuk pendidikan Islam berbasis pluralisme tersebut, sekali lagi merupakan suatu inisiasi yang lahir dari realitas sejarah pendidikan khususnya di Indonesia yang dianggap gagal dalam membangun citra kemanusiaan. Dimana umumnya, pendidikan umum hanya mencetak orang-orang yang pinter namun tidak mempunyai integritas keilmuan dan akhlaq ilmuan. Ini yang kemudian melahirkan para koruptor yang justru menjadi penyakit dan menyengsarakan bangsa ini. Di satu sisi, pendidikan agama yang ada hanya menciptakan ahli agama yang cara berpikirnya parsial dan sempit. Akhirnya, semakin banyak orang pinter ilmu agama semakin kuat pertentangan dan konflik dalam kehidupan. Inilah sistem pendidikan yang gagal dalam menciptakan citra kemanusiaan. 

Untuk merealisasikan cita-cita pendidikan yang mencerdaskan seperti tersebut, lembaga pendidikan Islam perlu menerapkan sistem pengajaran yang berorientasi pada penanaman kesadaran pluralisme dalam kehidupan. Adapun beberapa program pendidikan yang sangat strategis dalam menumbuhkan kesadaran pluralisme adalah: pendidikan sekolah harus membekali para mahasiswa atau peserta didik dengan kerangka (frame work) yang memungkinkannya menyusun dan memahami pengetahuan yang diperoleh dari lingkunganya (UNESCO, 1981).

Karena masyarakat kita majemuk, maka kurikulum PAI yang ideal adalah kurikulum yang dapat menunjang proses siswa menjadi manusia yang demokratis, pluralis dan menekankan penghayatan hidup serta refleksi untuk menjadi manusia yang utuh, yaitu generasi muda yang tidak hanya pandai tetapi juga bermoral dan etis, dapat hidup dalam suasana demokratis satu dengan lain, dan menghormati hak orang lain. 

Selain itu, perlu kiranya memperhatikan kurikulum sebagai proses. Ada empat hal yang perlu diperhatikan guru dalam mengembangkan kurikulum sebagai proses ini, yaitu; (1) posisi siswa sebagai subjek dalam belajar, (2) cara belajar siswa yang ditentukan oleh latar belakang budayanya, (3) lingkungan budaya mayoritas masyarakat dan pribadi siswa adalah entry behaviour kultur siswa, (4) lingkungan budaya siswa adalah sumber belajar (Hamid, op cit: 522). Dalam konteks deskriptif ini, kurikulum pendidikan mestilah mencakup subjek seperti: toleransi, tema-tema tentang perbedaan ethno-kultural dan agama: bahaya diskriminasi: penyelesaian konflik dan mediasi: HAM; demokrasi dan pluralitas; kemanusiaan universal dan subjek-subjek lain yang relevan.

Bentuk kurikulum dalam pendidikan agama Islam hendaknya tidak lagi ditujukan pada siswa secara individu menurut agama yang dianutnya, melainkan secara kolektif dan berdasarkan kepentingan bersama. Bila selama ini setiap siswa memperoleh pelajaran agama sesuai dengan agamanya, maka diusulkan agar lebih baik bila setiap siswa SLTP-PT memperoleh materi agama yang sama, yaitu berisi tentang sejarah pertumbuhan semua agama yang berkembang di Indonesia. Sedangkan untuk SD diganti dengan pendidikan budi pekerti yang lebih menanamkan nilai-nilai moral kemanusiaan dan kebaikan secara universal. Dengan materi seperti itu, di samping siswa dapat menentukan agamanya sendiri (bukan berdasarkan keturunan), juga dapat belajar memahami pluralitas berdasarkan kritisnya, mengajarkan keterbukaan, toleran, dan tidak eklusif, tapi inklusif (Darmaningtyas, 1999: 165).

Amin Abdullah (2001: 13-16) menyarankan “perlunya rekontruksi pendidikan sosial-keagamaan untuk memperteguh dimensi kontrak sosial-keagamaan dalam pendidikan agama”. Dalam hal ini, kalau selama ini praktek di lapangan, pendidikan agama Islam masih menekankan sisi keselamatan yang dimiliki dan didambakan oleh orang lain di luar diri dan kelompoknya sendiri—jadi materi pendidikan agama lebih berfokus dan sibuk mengurusi urusan untuk kalangan sendiri (individual atau private affairs). Maka, pendidikan agama Islam perlu direkontruksi kembali, agar lebih menekankan proses edukasi sosial, tidak semata-mata individual dan untuk memperkenalkan konsep social-contract. Sehingga pada diri peserta didik tertanam suatu keyakinan, bahwa kita semua sejak semula memang berbeda-beda dalam banyak hal, lebih-lebih dalam bidang akidah, iman, credo, tetapi demi untuk menjaga keharmonisan, keselamatan, dan kepentingan kehidupan bersama, mau tidak mau, kita harus rela untuk menjalin kerjasama (cooperation) dalam bentuk kontrak sosial antar sesama kelompok warga masyarakat. 

Pendek kata, agar maksud dan tujuan pendidikan agama Islam berbasis pluralisme dapat tercapai, kurikulumnya harus didesain sedemikian rupa dan favourable untuk semua tingkatan dan jenjang pendidikan. Namun demikain, pada level sekolah dasar dan menengah adalah paling penting, sebab pada tingkatan ini, sikap dan perilaku peserta didik masih siap dibentuk. Dan perlu diketahui, suatu kurikulum tidak dapat diimplementasikan tanpa adanya keterlibatan, pembuatan dan kerjasama secara langsung antara para pembuat kurikulum, penulis text book dan guru.

Langkah-langkah yang perlu diperhatikan oleh pembuat kurikulum, penulis text book dan guru untuk mengembangkan kurikulum PAI berbasis pluralisme di Indonesia, adalah sebagai berikut; Pertama, mengubah filosofi kurikulum dari yang berlaku seragam seperti saat ini kepada filosofi yang lebih sesuai dengan tujuan, misi, dan fungsi setiap jenjang pendidikan dan unit pendidikan. Untuk tingkat dasar, filosofi konservatif seperti esensialisme dan perenialisme haruslah dapat diubah ke filosofi yang lebih menekankan pendidikan sebagai upaya mengembangkan kemampuan kemanusiaan peserta didik baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat bangsa, dan dunia. Filosofi kurikulum yang progresif seperti humanisme, progresifme, dan rekontruksi sosial dapat dijadikan landasan pengembangan kurikulum. 

Kedua, teori kurikulum tentang konten (curriculum content) haruslah berubah dari teori yang mengartikan konten sebagai aspek substantif yang berisikan fakta, teori, generalisasi kepada pengertian yang mencakup pula nilai, moral, prosedur, dan ketrampilan yang harus dimiliki generasi muda. 

Ketiga, teori belajar yang digunakan dalam kurikulum masa depan yang memperhatikan keragaman sosial, budaya, ekonomi, dan politik tidak boleh lagi hanya mendasarkan diri pada teori psikologi belajar yang bersifat individualistik dan menempatkan siswa dalam suatu kondisi value free, tetapi harus pula didasarkan pada teori belajar yang menempatkan siswa sebagai makhluk sosial, budaya, politik, dan hidup sebagai anggota aktif masyarakat, bangsa, dan dunia. 

Keempat, proses belajar yang dikembangkan untuk siswa haruslah pula berdasarkan proses yang memiliki tingkat isomorphism yang tinggi dengan kenyataan sosial. Artinya, proses belajar yang mengandalkan siswa belajar individualistis harus ditinggalkan dan diganti dengan cara belajar berkelompok dan bersaing secara kelompok dalam suatu situasi positif. Dengan cara demikian maka perbedaan antar-individu dapat dikembangkan sebagai suatu kekuatan kelompok dan siswa terbiasa hidup dengan berbagai keragaman budaya, sosial, intelektualitas, ekonomi, dan aspirasi politik.

Kelima, evaluasi yang digunakan haruslah meliputi keseluruhan aspek kemampuan dan kepribadian peserta didik, sesuai dengan tujuan dan konten yang dikembangkan. Alat evaluasi yang digunakan haruslah beragam sesuai dengan sifat tujuan dan informasi yang ingin dikumpulkan. Penggunaan alternatif assesment (portfolio, catatan, observasi, wawancara) dapat digunakan.

Di samping perlunya memperhatikan langkah-langkah itu, untuk menuju sebuah PAI yang menghargai pluralisme, sebenarnya selain aspek kurikulum yang harus didesain, sebagaimana telah penulis uraikan, aspek pendekatan dan pengajaran. Pola-pola lama dalam pendekatan atau pengajaran agama harus segera dirubah dengan model baru yang lebih mengalir dan komunikatif. Aspek perbedaan harus menjadi titik tekan dari setiap pendidik. Pendidik harus sadar betul bahwa masing-masing peserta didik merupakan “manusia yang unik” (human uniqe), karena itu tidak boleh ada penyeragaman-peyeragaman. Dalam prespektif ini, pendidikan agama Islam yang memberikan materi kajian perbandingan agama dan nilai-nilai prinsip Islam seperti; toleransi, keadilan, kebebasan dan demokrasi untuk memperoleh suatu pemahaman di antara orang-orang yang berbeda iman itu adalah sebuah keniscayaan. 

6. Menampilkan Islam Toleran Melalui Kurikulum 
Mengembangkan sikap pluralisme pada peserta didik di era sekarang ini, adalah mutlak segera “dilakukan” oleh seluruh pendidikan agama di Indonesia demi kedamaian sejati. Pendidikan agama Islam perlu segera menampilkan ajaran-ajaran Islam yang toleran melalui kurikulum pendidikanya dengan tujuan dan menitikberatkan pada pemahaman dan upaya untuk bisa hidup dalam konteks perbedaan agama dan budaya, baik secara individual maupun secara kolompok dan tidak terjebak pada primordialisme dan eklusifisme kelompok agama dan budaya yang sempit. Sehingga sikap-sikap pluralisme itu akan dapat ditumbuhkembangkan dalam diri generasi muda kita melalui dimensi-dimensi pendidikan agama dengan memperhatikan hal-hal seperti berikut:
  • Pendidikan agama seperti fiqih, tafsir tidak harus bersifat linier, namun menggunakan pendekatan muqaron. Ini menjadi sangat penting, karena anak tidak hanya dibekali pengetahuan atau pemahaman tentang ketentuan hukum dalam fiqih atau makna ayat yang tunggal, namun juga diberikan pandangan yang berbeda. Tentunya, bukan sekedar mengetahui yang berbeda, namun juga diberikan pengetahuan tentang mengapa bisa berbeda. 
  • Untuk mengembangkan kecerdasan sosial, siswa juga harus diberikan pendidikan lintas agama. Hal ini dapat dilakukan dengan program dialog antar agama yang perlu diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Islam . Sebagai contoh, dialog tentang “puasa” yang bisa menghadirkan para bikhsu atau agamawan dari agama lain. Program ini menjadi sangat strategis, khususnya untuk memberikan pemahaman kepada siswa bahwa ternyata puasa itu juga menjadi ajaran saudara-saudara kita yang beragama Budha. Dengan dialog seperti ini, peserta didik diharapkan akan mempunyai pemahaman khususnya dalam menilai keyakinan saudara-saudara kita yang berbeda agama. karena memang pada kenyataanya “Di Luar Islampun Ada Keselamatan”. 
  • Untuk memahami realitas perbedaan dalam beragama, lembaga-lembaga pendidikan Islam bukan hanya sekedar menyelenggarakan dialog antar agama, namun juga menyelenggarakan program road show lintas agama. Program road show lintas agama ini adalah program nyata untuk menanamkan kepedulian dan solidaritas terhadap komunitas agama lain. Hal ini dengan cara mengirimkan siswa-siswa untuk ikut kerja bhakti membersihkan gereja, wihara ataupun tempat suci lainnya. Kesadaran pluralitas bukan sekedar hanya memahami keberbedaan, namun juga harus ditunjukkan dengan sikap konkrit bahwa diantara kita sekalipun berbeda keyakinan, namun saudara dan saling membantu antar sesama. 
  • Untuk menanamkan kesadaran spiritual, pendidikan Islam perlu menyelenggarakan program seperti spiritual work camp (SWC), hal ini bisa dilakukan dengan cara mengirimkan siswa untuk ikut dalam sebuah keluarga selama beberapa hari, termasuk kemungkinan ikut pada keluarga yang berbeda agama. Siswa harus melebur dalam keluarga tersebut. Ia juga harus melakukan aktifitas sebagaimana aktifitas keseharian dari keluarga tersebut. Jika keluarga tersebut petani, maka ia harus pula membantu keluarga tersebut bertani dan sebagainya. Ini adalah suatu program yang sangat strategis untuk meningkatkan kepekaan serta solidaritas sosial. Pelajaran penting lainnya, adalah siswa dapat belajar bagaimana memahami kehidupan yang beragam. Dengan demikian, siswa akan mempunyai kesadaran dan kepekaan untuk menghargai dan menghormati orang lain. 
  • Pada bulan Ramadhan, adalah bulan yang sangat strategis untuk menumbuhkan kepekaaan sosial pada anak didik. Dengan menyelenggarakan “program sahur on the road”, misalnya. Karena dengan program ini, dapat dirancang sahur bersama antara siswa dengan anak-anak jalanan. Program ini juga memberikan manfaat langsung kepada siswa untuk menumbuhkan sikap kepekaan sosial, terutama pada orang-orang di sekitarnya yang kurang mampu. 

Selain beberapa hal di atas, perlu kiranya mengajarkan materi Aqidah Inklusif.
Sebagaimana telah banyak diketahui umat Islam, aqidah berasal dari bahasa Arab yang berarti “kepercayaan”, maksudnya ialah hal-hal yang diyakini oleh orang-orang beragama. Dalam Islam, aqidah selalu berhubungan dengan iman. Aqidah adalah ajaran sentral dalam Islam dan menjadi inti risalah Islam melalui Muhammad. Tegaknya aktivitas keislaman dalam hidup dan kehidupan seseorang itulah yang dapat menerangkan bahwa orang itu memiliki akidah. Masalahnya karena iman itu bersegi teoritis dan ideal yang hanya dapat diketahui dengan bukti lahiriah dalam hidup dan kehidupan sehari-hari, terkadang menimbulkan “problem” tersendiri ketika harus berhadapan dengan “keimanan” dari orang yang beragama lain. Apalagi persoalan iman ini, juga merupakan inti bagi semua agama, jadi bukan hanya milik Islam saja. Maka, tak heran jika kemudian muncul persoalan truth claim dan salvation claim diantara agama-agama, yang sering berakhir dengan konflik antar agama.

Untuk mengatasi persoalan seperti itu, pendidikan agama Islam melalui ajaran aqidahnya, perlu menekankan pentingnya “persaudaraan” umat beragama. Pelajaran aqidah, bukan sekedar menuntut pada setiap peserta didik untuk menghapal sejumlah materi yang berkaitan denganya, seperti iman kepada Allah swt, nabi Muhamad saw, dll. Tetapi sekaligus, menekankan arti pentingya penghayatan keimanan tadi dalam kehidupan sehari-hari. Intinya, aqidah harus berbuntut dengan amal perbuatan yang baik atau akhlak al-Karimah pada peserta didik. Memiliki akhlak yang baik pada Tuhan, alam dan sesama umat manusia.

Pendidikan Islam harus sadar, bahwa kerusuhan-kerusuhan bernuasan SARA seperti yang sering terjadi di Indonesia ini adalah akibat ekspresi keberagamaan yang salah dalam masyarakat kita, seperti ekspresi keberagamaan yang masih bersifat ekslusif dan monolitik serta fanatisme untuk memonopoli kebenaran secara keliru. Celakanya, ekspresi keagamaan seperti itu merupakan hasil dari “pendidikan agama”. Pendidikan agama dipandang masih banyak memproduk manusia yang memandang golongan lain (tidak seakidah) sebagai musuh. Maka di sinilah perlunya menampilkan pendidikan agama yang fokusnya adalah bukan semata kemampuan ritual dan keyakinan tauhid, melainkan juga akhlak sosial dan kemanusiaan.

Pendidikan agama, merupakan sarana yang sangat efektif untuk menginternalisasi nilai-nilai atau aqidah inklusif pada peserta didik. Perbedaan agama di antara peserta didik bukanlah menjadi penghalang untuk bisa bergaul dan bersosialisasi diri. Justru pendidikan agama dengan peserta didik berbeda agama, dapat dijadikan sarana untuk menggali dan menemukan nilai-nilai keagamaan pada agamanya masing-masing sekaligus dapat mengenal tradisi agama orang lain. 

Target kurikulum Agama Islam harus berorientasi pada akhlak. Bahkan dalam pengajaran akidahnya, kalau perlu semua peserta didik disuruh merasakan jadi orang yang beragama lain atau atheis sekalipun. Tujuanya adalah bukan untuk “konfersi”, melainkan dalam rangka agar mereka mempertahankan iman. Sebab, akidah itu harus dipahami sendiri, bukan dengan cara taklid, taklid tidak dibenarkan dalam persoalan akidah. Selain itu, pada masalah-masalah syari’ah. Dalam persoalan syariah, sering umat Islam juga berbeda pendapat dan bertengkar. Maka dalam hal ini pendidikan Islam perlu . memberikan pelajaran “fiqih muqarran”untuk memberikan penjelasan adanya perbedaan pendapat dalam Islam dan semua pendapat itu sama-sama memiliki argumen, dan wajib bagi kita untuk menghormati. Sekolah tidak menentukan salah satu mazhab yang harus diikuti oleh peseta didik, pilihan mazhab terserah kepada mereka masing-masing. 

Melalui suasana pendidikan seperti itu, tentu saja akan terbangun suasana saling menenami dalam kehidupan beragama secara dewasa, tidak ada perbedaan yang berarti diantara “perbedaan”manusia yang pada realitasnya memang berbeda. Tidak dikenal superior ataupun inferior, serta memungkinkan terbentuknya suasana dialog yang memungkinkan untuk membuka wawasan spritualitas baru tentang keagamaan dan keimanan masing-masing. 

Pendidikan Islam harus memandang “iman”, yang dimiliki oleh setiap pemeluk agama, bersifat dialogis artinya iman itu bisa didialogkan antara Tuhan dan manusia dan antara sesama manusia. Iman merupakan pengalaman kemanusiaan ketika berintim dengan-Nya (dengan begitu, bahwa yang menghayati dan menyakini iman itu adalah manusia, dan bukanya Tuhan), dan pada tingkat tertentu iman itu bisa didialogkan oleh manusia, antar sesama manusia dan dengan menggunakan bahasa manusia.

Tujuan untuk menumbuhkan saling menghormati kepada semua manusia yang memiliki iman berbeda atau mazhab berbeda dalam beragama, salah satunya bisa diajarkan lewat pendidikan akidah yang inklusif. Dalam pembelajaranya, tentu saja memberikan perbandingan dengan akidah yang dimiliki oleh agama lain (perbandingan agama). Meminjam bahasanya Alex Roger (1982: 61-62), pendidikan akidah seperti itu mensyaratkan adanya fairly and sensitively dan bersikap terbuka (open minded). Tentu saja, pengajaran agama seperti itu, sekaligus menuntut untuk bersikap “objektif” sekaligus “subjektif”. Objektif, maksudnya sadar bahwa membicarakan banyak iman secara fair itu tanpa harus meminta pertanyaan mengenai benar atau validnya suatu agama. Subjektif berarti sadar bahwa pengajaran seperti itu sifatnya hanyalah untuk mengantarkan setiap peserta didik memahami dan merasakan sejauh mana keimana tentang suatu agama itu dapat dirasakan oleh orang yang mempercayainya.

Melalui pengajaran akidah inklusif seperti itu, tentu saja bukan untuk membuat suatu kesamaan pandangan, apalagi keseragaman, karena hal itu adalah sesuatu yang absurd dan agak mengkhianati tradisi suatu agama. yang dicari adalah mendapatkan titik-titik pertemuan yang dimungkinkan secara teologis oleh masing-masing agama. setiap agama mempunyai sisi ideal secara filosofis dan teologis, dan inilah yang dibanggakan penganut suatu agama, serta yang akan menjadikan mereka tetap bertahan, jika mereka mencari dasar rasional atas keimanan mereka. Akan tetapi, agama juga mempunyai sisi real, yaitu suatu agama menyejarah dengan keagungan atau kesalahan-kesalahan yang biasa dinilai dari sudut pandang sebagai sesuatu yang memalukan. Oleh karena itu, suatu dialog dalam perbandingan agama harus selalu mengandalkan kerendahan hati untuk membandingkan konsep-konsep ideal yang dimiliki agama lain yang hendak dibandingkan, dan realitas agama baik yang agung atau yang memalukan dengan realitas agama lain yang agung atau memalukan itu dengan demikian, akan dapat terhindar dari suatu penilai stndar ganda dalam melihat agama lain.

DAFTAR PUSTAKA
  • Afifi, al-Hadi, Muhammad, (1964), al-Tarbiyah wa al-Taghoyyur al-Tsaqafi, Kairo: Maktabah Angelo al-Mishriyyah.
  • Allen, Dougles, 1978, Structure and Creativity in Religion. The Houge the Netherlands: Mountan Publisher.
  • Arkoun, Mohammed, 2001, Islam Kontemporer: menuju Dialog antar agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  • Abdullah, Amin, M., (1999), Studi Agama: Normativitas atau Historisitas, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  • Azra, Azyumardi, 1998, Esai-esai Intelektual Muslim dan Pendidikan Islam, Tradisi dan Modernisme Menuju Milenium Baru, Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
  • Barnadib, Imam, 1994, Filsafat Pendidikan: Sistem dan Metode, Yogyakarta, Andi Ofset.
  • Basri, Ghazali at al, (1991), An Integrated Education System In A Multifaith and Multi-Cultural Country, Malaysia: Muslim Yuth Movement Malaysia.
  • Basuki, Singgih, A., (1999), “Kesatuan dan Keragaman Agama Dalam Pandangan Hazrat Inayat Khan”, dalam Jurnal Penelitian Agama, Nomor 21, TH. VIII Januari-April, h. 151.
  • Beck, Clive, (1990), Better Schools: A Value Perspective, Britain: The Falmer Press, Taylor and Francis ICC.
  • Bogdan, Robert, C. and Biklen, Knoop, Sari, Qualitative Research for Education, an Introduction to Theory and Methode, Boston: Allyn and Bacon, 1993: 2
  • Bulac, Ali, 1998, “The Medina Document”, dalam Charles Kurzman (eds.), Liberal Islam, New York: Oxford University Press.
  • Darmaningtyas, (1999), Pendidikan Pada Dan Setelah Krisis, Yogyakarta: 1999.
  • Dawam, Ainurrofiq, 2003, Emoh Sekolah, Yogyakarta: Inspeal Ahimsa Karya Press.
  • Dewey, John, 1916, Democracy and Education, New York: Macmillan.
  • Durkheim, E., 1961, Moral Education, New York: The Free Press.
  • Effendy, Bachtiar, 2001, Masyarakat Agama dan Pluralisme Keagamaan, Yogyakarta: Galang Press.
  • Engineer, Ali, Asghar, 2001, On Developing Theology of Peace In Islam, Islam and Modernity. Oktober.
  • Esack, Farid, 2000, Qur’an, Liberation, and Pluralism, Diterjemahkan oleh: Watung A. Budiman, Bandung: Mizan.
  • Faruqi, Isma’il dan al-Faruqi, Lamnya, Lois, 1986, The Cultural Atlas of Islam, New York: Macmillan Publishing Company.
  • Hasan, Hamid, S., (2000), “Pendekatan Multikultural Untuk Penyempurnaan Kurikulum Nasional”, dalam Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Edisi Bulan Januari-November, h. 510-524.
  • Hick, John, Philosophy of Religion, New Delhi: Prentice Hall, 1963.
  • Hidayat, Komaruddin, 1998, Tragedi Raja Midas, Jakarta: Paramadina.
  • Khisbiyah, Yayah at al., (2000), “Mencari Pendidikan Yang Menghargai Pluralisme” dalam Membangun Masa Depan Anak-anak Kita, Yogyakarta: Kanisius.
  • Mouw, Richard J and Griffon, Sander, 1993, Pluralism and Horizon, Grand Rapids: William B. Eerdmans Publishing Company.
  • Mulkhan, Munir, Abdul, (2002), Nalar Spritual Pendidikan, Yogyakarta: Tiara Wacana. 
  • Nasr, Hossein, Sayyed, (1980), Living Sufism, London: Unwin Paperback.
  • Rachman, Munawar, , Budi, (2001), Islam Pluralis, Jakarta: Paramadina.
  • Rahmat, Jalaluddin, 1997, Islam Inklusif, Bandung: Mizan.
  • Rodger, Alex R., 1982, Educational and Faith in Open Society, Britain: The Handel Press.
  • Sealy, John, (1985), Religious Education Philosophical Perspective, London: George Allen & Unwin.
  • Shihab, Alwi, Islam Inklusif, Bandung: Mizan.
  • Siradj, Aqiel, Said, (1999), Islam Kebangsaan: Fiqih Demokratik Kaum Santri, Jakarta: Pustaka Ciganjur.
  • Smith, W. C. Toward Theology: Faith and the Comparative History of Religion, London&Basingstoke: The Macmillan Press, 1981. 
  • Sumartana at al., (2001), Pluralisme, Konflik, dan Pendidikan Agama di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  • Tilar, H. A. R., 2000, Paradigma Baru Pendidikan Nasional, Jakarta: Rineka Cipta.A