Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Pengertian HAM Menurut Para Ahli 
Menurut Teaching Rigth yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Hak Azasi Manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia yang tampaknya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak hidup misalnya, adalah untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap, karena tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.

Senada dengan pengertian diatas yang menyatakan Hak Azasi Manusia yang dikemukakan oleh Jhon Locke. Menurut locke, HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa, pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati, karena sifatnya yang demikian maka tidak ada kekuasaan apa pun di dunia yang mencabut hak azasi manusia. Ia adalah hak dasar setiap manusia atau lembaga kekuasaan.

HAM tertuang dalam Undang-undang (UU) No. 39 Thn 1999 tentang HAM. Dalam salah satu bunyipasalnya (pasal 1) secara tersurat dijelaskan bahwa “Hak Azasi Manusia” adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dijunjung oleh negara hukum pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Macam-macam HAM
Manusia selalu memiliki hak-hak dasar (basic rigth) antara lain: 
  • Hak hidup 
  • Hak untuk hidup tanpa ada perasaan takut dilukai atau dibunuh oleh orang lain 
  • Hak kebebasan 
  • Hak untuk bebas, hak untuk memiliki agama/kepercayaan, hak untuk memperoleh informasi, hak menyatakan pendapat, hak berserikat dan sebagainya, hak pemilihan 
  • Hak untuk memilih sesuatu, seperti: pakaian, rumah, mobil, perusahaan, pabrik, dan sebagainya. 
Sedangkan menurut deklarasi HAM PBB secara singkat dijelaskan seperangkat hak-hak dasar manusia yang sangat sarat dengan hak-hak yuridis, seperti hak tanpa hidup, tidak menjadi budak, tidak disiksa dan tidak ditahan, dipersamakan dimuka umum (equality before the law), mendapatkan praduga tidak bersalah dan sebagainya. Hak-hak lain juga dimuat dalam deklarasi tersebut seperti hak-hak akan nasionalisme, pemilihan, pemikiran, agama, pendidikan, pekerjaan dan kehidupan berbudaya.

Bagaimana Sejarah Lahirnya HAM
Pada umumnya para pakar HAM berpendapat bahwa HAM dimulai dengan lahirnya magna sharta. Piagam ini antara lain mencanagkan bahwa raja yang semula memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum) menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggungjawabannya dimuka hukum. Dari piagam inilah lahir doktrin bahwa raja tak kebal hukum lagi serta bertanggungjawab kepada hukum.

Sejak lahirnya piagam ini maka dimulailah beban baru bagi pelaksanaan HAM yaitu jika raja melanggar hukum ia harus diadili dan mempertanggungjawabkan kebijaksanaannya kepada parlemen. Artinya sejak itu, sudah mulai dinyatakan bahwa raja terikat dengan hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat undang-undang pada masa itu lebih banyak berada ditangannya dengan demikian kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai emdrio lahirnya morarki konstitusional yang beritikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka.

Pasal 21 dari piagam magna charta menggariskan “Earls and barons shall be fined by their equat and only in proportion to the measure of the ossence (para pangeran dan baron akan dihukum (didenda) berdasarkan atas kesamaan dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Selanjutnya pada pasal 40 ditegaskan lagi “…… no one will we deny or deray, rigth or justice” (……. Tidak seorangpun orang mnghendaki kita mengingkari atau menunda tegaknya atau keadilan). Lahirnya magna charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkrit, dengan lahirnya bill of rights di Inggris pada tahun 1689. 

Hak Azasi Manusia adalah hak yang dimiliki yang telah diperoleh dan dibawa bersama-sama dengan kelahiran atau kehadirannya didalam kehidupan masyarakat. Hak yang dimiliki manusia tanpa perbedaan bangsa, ras, agama atau kelahiran, karena bersifat azasi dan universal.

Sejalan dengan pemikiran ini maka PBB memprakarsai berdirinya sebuah komisi HAM untuk pertama kali yang diberi nama comission on human right pada tahun 1946. komisi inilah yang kemudian menetapkan secara terperinci beberpaa hak-hak ekonomi dan sosial, disamping hak-hak politi, yaitu: 
  • Hak hidup, kebebasan dan keamanan pribadi (pasal 3) 
  • Larangan Perbudakan (pasal 4) 
  • Larangan Penganiayaan (pasal 5) 
  • Larangan penangkapan (pasal 9) 
  • Hak atas pemeriksaan pengadilan yang jujur (pasal 10) 
  • Hak atas kebebasan bergerak (pasal 13) 
  • Hak atas harta benda (pasal 17) 
  • Hak atas Pekerjaan (pasal 23) 
  • Hak atas taraf hidup yang layak (pasal 25) 

Empat Generasi HAM, yaitu: 
  • Generasi ini berpandangan bahwa pengertian HAM berpusat terhadap hal-hal hukum dan politik. Generasi awal HAM, folus generasi 1 pada hukum dan politik disebabkan olleh dampak dan situasi PD II, totaliterisme dan adanya keinginan negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan kehidupan negara terutama negara. 
  • Jika mengkaji secara serius perkembangan kehidupan negara terutama negara dunia III, maka akan jelas terlihat bahwa kemerdekaan diperoleh banyak negara ketiga menuntut lebih dari hak-hak yuridis 
  • Kondisi-kondisi ketidakseimbangan perkembangan menyebakan timbulnya berbagai kritik-kritik dari banyak kalangan melahirka generasi ke 3 yang menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya dan politik. 
  • Generasi ke 4 banyak melakukan kritik terhadap peranan negara yang sangat dominan 
HAM Dalam Islam
Islam adal agama yang universal mengandung prinsip-prinsip HAM, sebagai seuah konsep ajaran Islam menetapkan manusia kedudukannya yang sejajar dengan manusia lainnya. 

Menurut ajaran Islam, perbedaan antara satu individu dan individu lain terjadi bukan sebagai haknya sebagai manusia, melainkan didasarkan keimanan dan ketakwaan. Adanya perbedaan itu tidak menyebabkan perbedaan dalam kedudukan sosial. Hal ini merupakan dasar yang sangat kuat dan tidak dapat dipungkiri telah memberikan konstribusi pada perkembangan prinsip-prinsip Hak Azasi Manusia di dalam masyarakat internasional.

Penegakan dan Perlindungan HAM di Indonesia
Dalam upaya penegakan HAM di Indonesia dibutuhkan sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana penegakan HAM tersebut dikategorikan menjadi 2 bagian yakni: 
  • Sarana yang terbentuk institusiatau kelembagaan seperti lahirnya advokasi tentang HAM yang dibentuk LSM. 
  • Sarana yang berbentuk peraturan atau UU, seperti adanya beberapa pasal dalam konstitusi UUD 1945 yang memuat tentang HAM, UU RI No.39 Thn 1999, Kepres RI No. 50 Thn 1993, Keppres RI. No. 129 Thn 1998, Keppres RI No. 181 Thn 1998 dan Inpres RI No. 26 Thn 1998, kesemua perangkat hukum tersebut merupakan sarana pendukung perlindungan HAM. 
Analisis Jender Sebagai Alat dan Mekanisme
Dalam implementasi pengarusutaman Jender

1. Terhadap Pengarusutaman Jender
Lima tahap utama dalam penyelenggaraan pembangunan yang dapat menjadi celah masuk dalam upaya pengarusutaman Jender dalam pembangunan adalah: 
  • Melakukan analisis jender pada kebajikan 
  • Mempermulasikan kebajikan yang responsif 
  • Menyusun rencana aksi kebijakan 
  • Melaksanakan kebijakan 
  • Dalam menyelenggarakan kemantauan dan evaluasi yang responsif 

2. Prinsip-prinsip Dasar atau Analisis Jender
Telah dijelaskan bahwa analisis jender mempunyai peran yang sangat penting dalam proses pengarusutaman jender. Dibawah ini adalah prinsip-prinsip kerja dan alat analisis jender 
Setiap kebijakan akan berdampak terhadap kehisupan manusia perempuan dan lak-laki 
Perempuan dan laki-laki memiliki perbedaan peran 
Sebagaimana perempuan dan laki-laki bukanlah kelompok homogen 
Perencana dan para pembuat kebijakan yang sadar dan sensitif jender tidak akan membuat perencanaan dan kebijakan yang bias jender 

Islam dan Hak Reproduksi Perempuan
Allah SWT menciptakan manusia dengan jenis kelamin yang berbeda, laki-laki dan perempuan. Kaum perempuan dikaruniai oleh Allah SWT suatu hak istimewa, yaitu hak reproduksi. Reproduksi adalah sebuah proses yang dimiliki oleh kaum perempuan untuk menjaga keberlangsungan spesias manusia dimuka bumi ini.

A. Hak Reproduksi dalam Al-Qur'an
Hak-hak reproduksi bagi kaum perempuan tersebut dijelaskan dan dipaparkan secara tegas dalam Al-Qur'an. Dalam soal hak ‘Haid misalnya Allah berfirman “mereka bertanya tentang ‘Haid”. Katakanlah ‘Haid itu adalah kotoran, karena itu hendaklah kamu (kaum laki-laki) menjauhkan diri dari wanita waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah SWT kepadamu.” (QS. Al-Baqarah (2) : 222).

Pernikahan antara laki-laki dan perempuan merupakan salah satu perintah suci yang dibenarkan Islam kepada setiap manusia.

B. Hak Reproduksi dan HAM
Di dalam kehidupan sehari-hari, kita memang melihat sebagian kecil kaum perempuan yang justru tidak menghormati hal repproduksi yang diberikan sang pencipta secara istimewa kepada mereka. Secara umum pelanggaran terhadap hal reproduksi itu biasanya terjadi dikota-kota besar, misalnya ada pergaulan bebas yang luar biasa, sehingga hamil dan melahirkan tanpa untuk menjaga dan melestarikan kelangsungan keturunan, seharusnya kita memberikan perlindungan kepada perempuan untuk bisa menikah, mengandung dan melahirkan dengan aman yang tidak dihantui dosa-dosa.

Hambatan Penegakan HAM
Sekitar tahun 1970 para investor asing menekankan bahwa “pinjaman luar negeri” tidak akan diberikan kepada negara-negara yang tidak menerima dan tidak mengakui Hak-hak Azasi Manusia. Kondisi ini mengakibatkan hak azasi dicap dan dijuluki sebagai komoditi dagang terade communyty. Bersamaan dengan itu negara-negara yang sedang berkembang dan negara maju tersa sangat tidak seimbang. Dengan kata lain “Hubungan Dagang” itu hanya menguntungkan dan sangat menguntungkan negara maju dan merugikan negara sedang berkembang.

Dalam keadaan ilustrasi dibidang hubungan dagang internasional ditambah dengan meningkatnya tekanan internasional negara sedang berkembang akhirnya harus meratifikasikan of human rights (DUHAM). Bahkan posisi HAM dipropagandakan sebagai juru selamat peradaban dunia, sekarang negara berkemabang diharapkan lagi kepada isu globalisasi.

Penegakan HAM di Indonesia masih bersifat: reaktfif, didorong unjuk rasa, demonstratif, pertentangan kelompok dibawah tekanan negara maju dan didanai oleh beberapa lembaga internasional, belum build dalam strategi nasiona. Hal ini terjadi karena ada beberapa kelemahan pokok yaitu:
  • Masih kurang pemahaman HAM 
  • Masih kurang pengalaman 
  • Kemanusiaan 
  • Keterbelakangan 
  • Masih dipertanyakan bagaimana bentuk pelatihan HAM dalam masyarakat 
  • Pemaham HAM masih terbatas dalam pemahaman gerakan 
  • Amatai dan perhatikan setiap perkembangan dan gerakan dilapangan dalam melaksanakan suatu konsep atau ide 
Perkembangan HAM
1. Sebelum Deklarasi Universal HAM 1948
Kalangan ahli HAM mengatakan, bahwa sejak perkembangan HAM bermula dari kawasan eropa. Kemunculannya dinilai dengan lahirnya magna charta yang membatasi kekuasaan absolut para penguasa atau raja. Kekuasaan absolut saja, seperti menciptakan hukum namun tidak terikat dengan peraturan yang mereka buat. Menjadi dibatasi dan kekuasaan mereka harus dipertanggungjawabkan secara hukum, sejak lahirnya Magna Charta pada tahun 1215, raja yang melanggar aturan kekuasaan harus diadili dipertanggungjawabkan kebajikan pemerintahannya dihadapan parlemen.

2. Sejarah Deklarasi universal HAM 1948
Secara garis besar perkembangan pemikiran tentang HAM dibagi menjadi 4 gurun genarasi: 
Generasi pertama, generasi ini perpandangan pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Dimana totaliterensme dan munculnya keinginan negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan tertib hukum yang baru sangat kuat. Seperangkat hukum yang disepakati sangat sarat dengan hak-hak yuridis, seperti hak otentik hidup, hak untuk tidak menjadi budak, hak untuk disiksa dan ditahan, hak kesamaan dan keadilan dalam proses hukum (faint trial), hak praduga tak bersalah sebagainya. Selain dari hak-hak tersebut hak nasionalisme, hak pemilikan, hak pemikiran, hak beragama, hak pendidikan, hak pekerjaa dan kehidupan budaya juga mewarnai pemikiran HAM, generasi pertama ini.

Generasi kedua: pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis seperti dikampanyekan generdasi pertama, tetapi juga menyerukan hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Pada generasi kedua ini lahir dua konvensi HAM internasional dibidang ekonomi, sosial dan budaya serta konvensi bidang sipil. Juga hal-hal politik sipil (internasional covenanton economic sosial and cultural rights dan internasional covenant on civil and volitical rigths) kedua konvensi tersebut disepakati dalam sidang umum PBB 1966.

Generasi ketiga: sebagai penyempurnaan wacana HAM generasi sebelumnya. Generasi ini menyerukan wacana kesatuan HAM antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam satu bagian integral yang dikenal dengan istilah hak-hak melaksanakan pembangunan (the rights og develofment), sebagian dinyatakan oleh komisi keadilan internasional (international comision of justice). 

Hak-hak azasi Dalam Undang-undang Dasar 1945
Telah dijelaskan pada bagian sebelumnya bahwa Undang-undang Dasar 1945 terdiri dari tiga bagian yang mempunyai kedudukan yang sama, yaitu pembukaan, batang tubuh yang teriri dari 37 pasal, emapat aturan peralihan dan dua aturan tamabahan serta penjelasan.

a. Dalam Pembukaan
Sesungguhnya Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 banyak menyebutkan alinea pertama sampai dengan terakhir memuat hak-hak azasi. Alinea pertama hakekatnya adalah merupakan pengakuan akan adanya kebebasan untuk merdeka (freedom to be free). Pengakuan akan prikemanusiaan adalah ini sari dari hak-hak azasi manusia. Dalam alinea kedua disebutkan Indonesia sebagai negara yang adil. Kata sifat adil jelas menunjukkan kepada salah satu tujuan dari negara hukum untuk mencapai dan mendekati keadilan. Apabila prinsip negara hukum ini betul-betul dijalankan, maka dengan sendirinya hak-hak azasi manusia akan terlaksana dengan baik. Dari alinea ketiga dapat disimpulkan bahwa rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya supaya terjelma kehidupan bangsa Indonesia yang bebas. Hal ini adalah salah satu dari pengakuan dan perlindungan hak-hak azasi yang mengandung persamaan dalam bentuk polotik. Sedangkan alinea keempat menunjukkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak azasi dala segala bidang politik, hukum sosial, kulturil, dan ekonomi. Hanya sangat disayangkan bahwa, pengaturan lebih lanjut dalam batang Tubuh Undang-undang Dasar 1945 tidak begitu banyak karena perbedaa pendapat dari para penyusunnya.

b. Dalam Batang Tubuh
Undang-undang Dasar 1945 mengatur hak-hak azasi manusia dalam 7 pasal, yaitu pasal-pasal yang langsung berbicara mengenai hak-hak azasi. Ketujuh pasal tersebut adalah pasal 27 tentang persamaan dalam hukum dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pasal 28 tentang kebebasan berserkat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran secara llisan dan tulisan, pasal 29 tentang kemerdekaan untuk memeluk agama, pasal 31 perlindungan yang bersifat kulturil, pasal 33 tentang hal-hal ekonomi dan pasal 34 tentang kesejahteraan sosial.

Walaupun 7 pasal, namun ketujuh pasal tersebut adalah hal-hal yang pokok. Dan ini sesuai dengan sifat Undang-undang Dasar 1945 yang hanya mengatur hal-hal yang pokok saja. Karena Undang-undang Dasar 1945 hanya mengatur hal-hal yang pokok, maka adalah merupakan suatu keharusan adanya undang-undang yang melaksanakannya. Tanpa ini pasal-pasal itu akan merupakan selogan-selogan saja yang belum dapat dilaksanakan. Umpamanya pasal 28 tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan dengan tulisan dan lisan. Ketiga hak-hak azasi ini adalah hak-hak yang sangat penting dalam suatu negara demokrasi. Kebebasan berserikat tidak akan ada artinya kalau tidak ada kebebasan untuk mengeluarkan pendapat. Undang-undang Dasar sendiri menyebutkan bahwa hal tersebut harus diatur lebih lanjut dengan Undang-undang. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat baru dapat menyusun Undang-undang No.3 tahun 1975 sebagai pelaksana dari pasal 28 khususnya mengenai kebebasan berserikat. Sedangkan kebebasan yang lainnya sampai sekarag belum ada pegangan yang jelas, sehingga sering menimbulkan berbagai penafsiran.

Apakah yang dimaksud dengan kebebasan berserikat ? Kebebasan berserikat atau freedom of association adalah kebebasan untuk mendirikan partai politik. Pengakuan partai tersebut oleh pemerintah tidak boleh dikaitkan dengan program partai tersebut yangakan mendukung pemerintah atau tidak. Jadi partai tersebut bebas untuk menentukan sikapnya apakah dia akan beroposisi kepada pemerintah atau akan menjadi pendukung yang setia. Dan adalah bertentangan dengan hak-hak azasi melarang berdirinya partai politik baru, keculai bagi partai politik yang menghancurkan sifat demokratis negara itu sendiri. Bagi pemerintah semua partai adalah sama, baik besar maupun kecil. Tidak boleh pemerintah bersikap membedakan partai yang ada, walaupun partai tersebut adalah oposisi.

Kehidupan partai tidak akan cerah manakala tidak ada kebebasan untuk mengeluarkan pikiran dnegan lisan dan tulisan. Partisipasi partai dan rakyata terhadap kegiatan pemerintah tergantung banyak sejauh manakah kedua kebebasan yang menjadi dasar dari academic freedom.

Pasal 27 (1) menyebutkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum. Prinsip persamaan di dalam hukum ini hampir sama dengan prinsip equality before the law. Yang berarti bahwa tidak ada perbedaan warga terbuka bagi setiap warga negara yang memenuhi persyaratan untuk itu. Sedangkan pasal 27 ayat (2) menghendaki bahwa warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Karenanya adalah kewajiban pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja baru dengan syarat-syarat yang layak bagi manusia.

Dalam hubungan manusia dengan Tuhannya pasal 29 ayat (2) menyebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing. Kata peduduk disini berarti bahwa bagi setiap orang asing, diberikan kebebasan beribadat menurut agamanya. Namun ayat ini harus ditafsirkan sehubungan dengan ayat (1) dari pasal 29 yang menyatakan bahwa negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi kebebasan tersebut adalah dalam hubungannya dengan agama yang mempercayai Ke-Esaan Tuhan.

Seperti telah dijelaskan dimuka bahwa dengan paasal-pasal 31,32,33, dan 34 dijaminlah hak-hak terhadap pengajaran, perlindungan kulturil, ekonomi dan kesejahteraan sosial. Dengan demikian berdasarkan uraian terhadap pasal-pasal 27, 28, 29 diatas, maka sebenarnya walaupun Undang-undang Dasar 1945 hanya mengatur 7 pasal tentang hak-hak azasi, namun ketujuh pasal itu telah mencakup seluruh bidang hak-hak azasi yaitu bidang-bidang sosial, kebudayaan, politik dan ekonomi.

Landasan Pemikiran

Landasan Pemikiran 
A. Filosofis 
Secara filosofis pembentukan LKM dijiwai oleh semangat yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945. Dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Pembentukan LKM, pada prinsipnya ditujukan sebagai upaya untuk memberikan dorongan pembiayaan bagi usaha mikro.

Semangat yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945, pada prinsipnya ingin menjadikan LKM sebagai lembaga pembiayaan terhadap Usaha Mikro yang merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Selain itu, LKM ini pun diharapkan berperan sebagai lembaga pembiayaan bagi Usaha Mikro sebagai salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan Usaha Besar dan Badan Usaha Milik Negara.

B. Sosiologis 
Sejarah LKM di Indonesia dimulai dari pendirian “Bank Priyayi Purwokerto” oleh Raden Wiriaatmadja pada tahun 1895. Satu tahun kemudian didirikan didirikan “Poerwokertosche Hulp-Spaar en Landbouwcredietbank” oleh kepala pemerintahan Belanda pada saat itu, Sieburgh dan rekannya De Wolff van Westerrode. LKM tersebut lebih dikenal sebagai Lumbung Desa, yang fungsinya adalah untuk membantu para petani yang mengalami kegagalan panen.

Pada tahun 1905 mulai didirikan Bank Desa dengan modal dari Lumbung Desa dengan tujuan untuk membantu permodalan masyarakat pedesaan agar tidak terjerat para lintah darat (rentenir) dan para pengijon. Lumbung Desa dan Bank Desa kemudian berubah nama dengan Bank Kredit Desa (BKD). Kemudian pada tahun 1908 Pemerintah Pusat mengeluarkan buku pedoman untuk mendirikan, mengatur dan mengurus serta mengawasi BKD, dan terakhir Ordonansi BKD termuat dalam Staatsblad No. 357 tahun 1929 untuk daerah Jawa dan Madura, Rijksblad No. 9 tahun 1937 untuk daerah Kadipaten Paku Alaman, dan Rijksblad No. 3/H tahun 1938 untuk daerah Kasultanan. Pada tahun 1972, 1973 dan 1974 Menteri Keuangan memberikan izin usaha bagi BKD.

Keberhasilan BKD disusul dengan pendirian Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP) oleh Pemerintah Daerah sejak awal tahun 1970an yang dimulai dari pembentukan Badan Kredit Kecamatan (BKK) di Jawa Tengah, Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK) di Jawa Barat, Lumbung Pitih Nagari (LPN) di Sumatera Barat, hingga pada akhir tahun 1980an Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK) di Jawa Timur. Pada awal tahun 1984 Menteri Dalam Negeri mendesiminasikan model LDKP yang ada saat itu kepada beberapa gubernur, hasilnya di Bali terbentuk Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Kecamatan (BKK) dan Lembaga Pembiayaan Usaha Kecil (LPUK) di Kalimantan Selatan, BKK di Bengkulu, dan di Riau, Lembaga Kredit Pedesaan (LKP) di Nusa Tenggara Barat, Badan Usrusan Kredit Pedesaan (BUKP) di Yogyakarta, serta Lembaga Kredit Kecamatan (LKK) di Aceh.

LPD dan LPN dimiliki oleh masyarakat desa, dan beroperasi berdasarkan hukum adat yang berlaku. Sedangkan LDKP lainnya dimiliki, diatur dan diawasi oleh Pemerintah Daerah. Namun demikian Pemerintah Daerah banyak yang mendelegasikan kepada Bank Permerintah Daerah (BPD) untuk melakukan supervisi dan bantuan teknis terhadap kepada LDKP.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, BKD dan LDKP serta lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) wajib menyesuaikan diri menjadi BPR. Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992, lembaga-lembaga tersebut harus mengajukan izin usaha sebagai BPR sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahu 1992 selambat-lambatnya tanggal 30 Oktober 1997. Namun hingga batas waktu tersebut, masih banyak BKD dan LDKP yang masih belum memenuhi sebagai BPR. Selanjutnya, berdasarkan kesepakatan dalam rangka Pengukuhan LDKP menjadi BPR antara Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri, Direktur Bank Indonesia, dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan, dinyatakan bahwa LKDP yang tidak mengajukan permohonan izin usaha setelah tanggal 30 Oktober 1997 dan LDKP yang telah mengajukan permohonan izin usaha tetapi tidak memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan, tetap dapat meneruskan usahanya sebagai LDKP, dan dalam status ini dilarang melakukan kegiatan usaha perbankan. (Nasution, 2003).

Sebagai alternatif layanan keuangan mikro dengan prinsip syariah, awal tahun 1990an lahirlah Gerakan BMT yang dipelopori oleh Yayasan PINBUK. Pada awalnya ruang lingkup BMT mencakup penerimaan zakat, infaq dan shadaqoh, serta menyalurkannya kepada orang yang berhak. Dalam perkembangannya, pada tahun 1995 BMT dijadikan gerakan nasional dalam rangka pemberdayaan ekonomi rakyat.

Pertumbuhan BMT yang sangat pesat, hingga akhir tahun 2000 jumlahnya sekitar 2.938 unit. Dikarenakan pada akhirnya sebagian besar kegiatan BMT banyak bergerak di bidang simpan pinjam dengan prinsip syariah, maka sebagian BMT memiliki izin pendirian Koperasi. Melihat jumlah BMT yang semakin besar dan memiliki perkembangan yang baik, maka untuk menertibkan dan malakukan pembinaan pada tahun 2005 Pemerintah, melalui Menteri Koperasi & UKM mengeluarkan Keputusan Menteri tentang Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Namun hingga kini tidak semua BMT mengikuti keputusan menteri tersebut.

Selain BMT, pada awal tahun 1970an mulai didirikan LKM yang diinisiasi oleh masyarakat sendiri, yaitu Credit Union, yang kemudian pada tahun 1980an diubah namanya menjadi Koperasi Kredit (Kopdit). Walaupun memiliki nama Koperasi Kredit, namun tidak semua Kopdit, yang pada akhir 1999 berjumlah lebih dari 1.100 unit, memiliki izin pendirian koperasi. Selain BMT, dan Kopdit, sesungguhnya masih ada lagi LKM yang merupakan hasil inisiatif masyarakat, seperti Dakabalarea di Jawa Barat, serta LSM dan KSM lainnya yang didirikan untuk memberikan pelayanan keuangan mikro.

Berbagai program pemberdayaan masyarakat yang banyak dilakukan oleh departemen-departemen teknis, juga menghasilkan LKM baru yang memiliki tujuan khusus. Misal, Unit Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) yang dibentuk untuk mendukung program pembangunan desa melalui Inpres Bantuan Pembangunan Desa dengan Departemen Dalam Negeri sebagai departemen teknisnya. Jumlah UED-SP hingga pada akhir 1999 kurang lebih mencapai sekitar 52 ribu.

Selain itu, Departemen Dalam Negeri masih memiliki P2K (bekerjasama dengan Departemen Pekerjaam Umum), KUBE (bekerjasama dengan Departemen Sosial), sedangkan Departemen Pekerjaan Umum sendiri memiliki Badan Keswadayaan Masyarakat (KSM), BKKBN memiliki UPPKS, Departemen Kelautan dan Perikanan memiliki LEPM3, Departemen Pertanian memiliki P4K, dan sebagainya. Hampir seluruh LKM ini, yang didirikan berdasarkan keputusan menteri terkait, melakukan kegiatan usaha utamanya dalam bentuk simpan pinjam.

Selanjutnya terkait hasil studi dan pengalaman dari 31 lembaga agen bantuan pembangunan, baik yang dimiliki swasta maupun pemerintah dari negara-negara maju, yang tergabung kedalam Consultative Group to Assist the Poor (CGAP), menetapkan 11 prinsip keuangan mikro untuk memperluas akses masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah terhadap jasa keuangan. Kesebelas prinsip adalah sebagai berikut:
1. Masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah tidak hanya membutuhkan pinjaman saja, tetapi juga membutuhkan jasa keuangan lainnya, seperti jasa simpanan/tabungan, asuransi, anjak piutang, sewa guna, dan jasa pengiriman uang.
2. Keuangan mikro merupakan alat yang sangat tepat untuk memerangi kemiskinan, karena masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah pada umumnya menggunakan jasa keuangan untuk meningkatkan pendapatannya, menambah asetnya, dan untuk berjaga-jaga (melindungi diri) apabila terjadi suatu kejadian tak terduga, seperti bencana alam, gagal panen, dan sebagainya.
3. Keuangan mikro akan jauh lebih bermanfaat secara optimal apabila terintegrasi dengan sistem keuangan nasional.
4. Keuangan mikro harus dapat menghidupi diri sendiri, agar dapat menjangkau masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah lebih banyak lagi. Apabila lembaga keuangan mikro tidak mampu menghidupi sendiri (minimal mampu menutupi seluruh biaya), maka keberadaan mereka akan sangat terhambat, dan akan sangat tergantung dari bantuan pemerintah atau donor yang juga sangat terbatas.
5. Keuangan mikro mampu membangun lembaga keuangan lokal yang berkelanjutan, dimana lembaga tersebut dapat menghimpun dana dari masyarakat suatu wilayah tertentu dan diputarkan kembali dalam bentuk pinjaman kepada masyarakat di wilayah yang sama. Dalam konteks Indonesia, hal ini juga akan mengurangi pelarian uang dari daerah ke pusat, atau dari desa ke kota seperti yang terjadi selama ini. Selain itu, prinsip ini juga sejalan dengan semangat membangun daerah dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah.
6. Keuangan mikro bukanlah segalanya dalam mengatasi kemiskinan, oleh karenanya dukungan program lainnya juga diperlukan, khususnya program yang ditujukan kepada masyarakat yang sangat miskin yang tidak memiliki penghasilan dan tidak memiliki kemampuan untuk membayar kembali pinjamannya.
7. Pembatasan ambang atas terhadap tingkat suku bunga justru akan menyulitkan masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah untuk memperoleh pinjaman dalam jangka panjang. Apabila ambang atas tingkat suku bunga dibatasi yang menyebabkan tidak tertutupinya seluruh biaya, maka lembaga keuangan mikro itu akan punah cepat atau lambat. Ketika lembaga keuangan mikro banyak yang punah, maka masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah akan kembali mengalami kesulitan dalam mengakses pinjaman.
8. Peran pemerintah adalah menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi terselenggaranya layanan jasa keuangan bagi masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah, dan bukan bertindak sendiri lembaga keuangan yang menyediakan jasanya secara langsung. Dari berbagai pengalaman menyatakan bahwa tidak pernah ada pemerintah yang berhasil mengelola pinjaman. Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah cukup membuat kebijakan yang mendukung iklim usaha.
9. Dana dari donor seharusnya hanya dijadikan pelengkap saja, bukan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan modal usaha lembaga keuangan mikro. Dana dari donor sebaiknya diberikan untuk membantu sementara pada tahapan start-up sampai pada titik tertentu, dan ditempatkan dalam bentuk simpanan (bukan modal).
10. Pertumbuhan dan perkembangan keuangan mikro terhambat pada kapasitas kelembagaan dan kurangnya tenaga profesional. Oleh karena itu, lembaga donor seharusnya fokus untuk mendukung pengembangan kapasitas kelembagaan.
11. Keuangan mikro akan dapat bekerja baik apabila kinerjanya terukur dan terbuka bagi masyarakat. Lembaga keuangan mikro perlu membuat laporan kinerja keuangan yang akurat dan mudah dibandingkan agar meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut, serta perlunya membuat laporan kinerja sosial (misal jumlah nasabah yang terlayani, sektopr usaha, dan sebaginya) untuk mengukur manfaatnya bagi pengentasan kemiskinan.

Pencanangan “The International Year of Microcredit” oleh Koffi Anan sebagai Sekjen PBB pada tanggal 18 November 2004, di Markas Besar PBB – New York, merupakan sebuah pengakuan internasional terhadap eksistensi dan esensi keuangan mikro, terutama dalam kerangka pengentasan kemiskinan dunia. Dalam pidatonya, dinyatakan bahwa keuangan mikro selama ini telah terbukti sebagai alat yang sangat efektif untuk memerangi kemiskinan dalam kerangka Millenium Development Goals. Kemajuan di bidang keuangan mikro antara lain ditandai dengan kesuksesan pengelolaan LKM oleh Grameen Bank dari Bangladesh. Hal ini juga merupakan pengakuan internasional, bahwa pengentasan kemiskinan dapat efektif diperangi melalui LKM.

Kebijakan dan strategi yang dibuat untuk LKM di beberapa negara pada umumnya untuk memfasilitasi kemudahan bagi LKM dalam melakukan usahanya, terutama dalam penghimpunan dana dari masyarakat dengan pembatasan tertentu, seperti batas wilayah dan jumlah dana yang dapat dihimpun, atau lainnya.

Dari berbagai riset yang dilakukan World Bank (1999) menemukan kebanyakan negara memberikan izin penghimpunan dana dari masyarakat hanya kepada lembaga keuangan formal (yang mendapatkan izin). Hal ini menunjukan perlu adanya pembedaan izin yang jelas kepada LKM informal, dengan menekankan perlu adanya treshholds yang menentukan pendekatan regulasi yang akan diambil. Sebagai contoh, LSM menghimpun dan menggunakan dana dari pihak lain, terutama dari donor, koperasi menghimpun dan menggunakan dana hanya dari anggota, dan bank menghimpun dan menggunakan dana dari masyarakat. 

LKM yang menghimpun dana dari masyarakat seharusnya diatur dengan regulasi yang menerapkan prinsip kehati-hatian. Sedangkan hasil riset yang dilakukan CGAP (2002) menyimpulkan bahwa kebanyakan regulasi kekuangan mikro bertujuan positif, yaitu baik memfasilitasi kemudahan pelaku baru untuk masuk kedalam industri keuangan mikro maupun kegiatan-kegiatan keuangan mikro itu sendiri. Namun demikian, ketika LKM dimungkinkan untuk menghimpun dana dari masyarakat, maka regulasi dengan prinsip kehati-hatian harus diberlakukan dengan tujuan untuk melindungi penyimpan dana / penabung. Selain itu, apabila skala usaha LKM sudah sangat besar dan memberikan dampak yang signifikan kepada sektor keuangan sebuah negara, maka risiko sistemik harus menjadi pertimbangan penting dalam penetapan regulasi.

Sementara hasil studi yang dilakukan GTZ (2003) menjelaskan bahwa penekanan regulasi keuangan mikro adalah pada masalah kelembagaan dan fungsi. Di kebanyakan negara regulasi bagi LKM dengan bentuk lembaga khusus diatur tersendiri dengan Undang-Undang Keuangan Mikro. Sedangkan regulasi dengan pendekatan fungsi mengatur tentang pasar sasaran sesuai dengan fungsinya. Dengan demikian, keuangan mikro lebih dilihat sebagai aktivitas keuangan daripada jenis lembaganya.

Pelajaran yang dapat diambil dari praktek penerapan regulasi di beberapa negara, seperti Bangladesh, Bolivia, Kamboja, Ghana, India, Philipina, Sri Lanka dan beberapa negara Amerika Latin adalah bahwa negara-negara berkembang masih terus mengembangkan kerangka hukum bagi keuangan mikro. Di sejumlah negara telah menerapkan kerangka hukum bagi keuangan mikro berdasarkan tingkatan, dan mengizinkan adanya LKM “new window” (jenis LKM yang tidak masuk dalam regulasi yang ada saat ini). Jenis-jenis LKM ini menciptakan banyak lembaga baru, dengan modal disetor berkisar antara US$ 20 ribu hingga US$ 1 juta. Di beberapa negara LSM diperbolehkan melakukan aktivitas penghimpunan dana dan penyaluran kredit.

a. Kerangka Hukum LKM di Philipina
Philipina merupakan negara yang relatif telah memiliki kerangka hukum keuangan mikro yang baik, yang mengatur berbagai jenis LKM kedalam tingkatan (tiering) berikut:
  • Thrift Banks, dengan modal minimum US$ 1 juta hingga US$ 6,5 juta jika kantor pusatnya berada di Ibukota Negara, Manila. Bank ini dimiliki oleh masyarakat / swasta, dan diberikan izin berdasarkat Undang-undang Thrift Banks. Bank ini diperkenankan menghimpun dana dari masyarakat, di bawah supervisi bank sentral, serta memperoleh penjaminan simpanan dari Perusahaan Asuransi Simpanan. Dana yang terhimpun disalurkan kedalam pembiayaan jangka menengah-panjang untuk sektor usaha mikro, kecil, menengah dan umum.
  • Rural Bank (Bank Pedesaan), dan Bank Koperasi diatur dengan Undangundang Rural bank. Modal disetor minimal antara US$ 50 ribu hingga US$ 260 ribu tergantung pada lokasinya. Wilayah operasinya dibatasi untuk daerah tertentu, sedangkan jenis layanan yang diberikan berupa tabungan, deposito berjangka dan kredit. Bank ini dimiliki oleh masyarakat / swasta. Bank ini juga memiliki mendapatkan penjaminan simpanan dari Perusahaan Asuransi Simpanan, serta memiliki target pasar yang sama dengan Trift Banks.
  • Koperasi Lembaga Keuangan (CFI), seperti Credit Union (Koperasi Kredit), dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), didaftarkan berdasarkan Undangundang Pengembangan Koperasi, dan disupervisi oleh Otorita Pengembangan Koperasi (CDA). Seperti di beberapa negara lain, CFI berada di luar wilayah yuridis bank sentral, serta di luar sistem penjaminan simpanan. CFI tidak diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat.
  • LSM, atau lembaga swasta lainnya yang beroperasi sebagai yayasan yang berorientasi nir-laba yang dibiayai dengan dana hibah dan kredit komersial diatur dengan Undang-undang Trusts dan Yayasan Nir-laba. Lembagalembaga ini tidak memiliki lembaga supervisi, walaupun mereka diwajibkan untuk melaporkan kegiatannya kepada Securities Exchange Commission (regulasi non-prudential).
b. Kerangka Hukum LKM di Ghana
Sementara di Ghana, kerangka hukum bagi LKM dibagi kedalam dua jenis, yaitu LKM dibawah Undang-undang Perbankan (1989) dan dibawah Undangundang Lembaga Keuangan Bukan Bank (1993). Seluruh LKM yang ada wajib berbadan hukum (legal entities), dengan sistem tiering sebagai berikut:
  • Rural Banks (Bank Pedesaan), dengan modal disetor minimum US$ 20 ribu. LKM ini dapat dimiliki oleh masyarakat, dan diatur dengan Undangundang Perbankan. Operasionalnya dibatasi dengan tidak diperbolehkan membuka cabang, aktivitasnya hanya diperbolehkan untuk daerah pedesaan tertentu, dan kegiatan usahanya terbatas pada layanan tabungan, deposito berjangka dan pembiayaan. Pengambilan keputusan sama dengan keputusan koperasi, dimana satu pemegang saham memiliki satu suara.
  • Perusahaan simpan pinjam, dengan modal disetor minimal US$ 50 ribu. Perusahaan ini dibawah Undang-undang Lembaga Keuangan Bukan Bank, dengan cakupan usaha terbatas pada layanan tabungan, deposito berjangka, dan pembiayaan (termasuk sewa beli), tetapi lembaga ini diberikan hak untuk memiliki kantor cabang. Perusahaan ini dapat dimiliki oleh individu dalam bentuk kepemilikan saham (seperti perseroan terbatas).
  • Credit Union, didaftarkan berdasarkan Undang-undang Koperasi, dan diatur dengan Badan Pengawasan Credit Union – instansi pemerintah. Berdasarkan Undang-undang Perbankan, Credit Union juga harus didaftar dan mendapatkan izin dari Bank of Ghana. LKM ini hanya boleh memberikan layanan kepada anggotanya saja, walaupun operasionalnya menggunakan prinsip kehati-hatian dan panduan yang dikeluarkan oleh Bank of Ghana.
  • Lembaga Swadaya Masyarakat yang terlibat dalam aktivitas kredit dapat diberi izin berdasarkan Undang-undang Trust & Charitable Institution, yaitu kerangka hukum yang memfasilitasi transformasi menjadi LKM yang legal (termasuk penghimpunan dana masyarakat).
c. Kerangka Hukum LKM di Bolivia
Sementara itu, di Bolivia lembaga yang menyediakan layanan kredit berupa Bank, Perusahaan Mutual Saving and Loan (terutama untuk pembiayaan perumahan) dan Credit Union (yang juga banyak bergerak di bidang pembiayaan perumahan). Pada tahun 1995, dengan mengikuti rekomendasi dari GTZ, dibentuk kategori lembaga keuangan baru yang khusus melayani keuangan mikro, dengan sebutan Dana Keuangan Swasta (Private Financial Funds). Lembaga ini dibatasi jumlah kewajibannya, dan membutuhkan modal disetor sebesar US$ 1 juta (sedangkan modal disetor bank sebesar US$ 3,2 juta). Rasio kecukupan modal (CAR) minimal harus 10%, dan kegiatan usahanya dibatasi dengan tidak boleh menghimpun dana masyarakat, terlibat dalam pembiayaan piutang atau investasi. Untuk memastikan orientasi mereka pada keuangan mikro, maka besaran kreditnya dibatasi maksimal 3% dari total modal. Kerangka hukum ini juga meliputi pengaturan bagi Lembaga Swadaya Masyarakat yang memberikan layanan keuangan mikro.

Yuridis 
Saat ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai Lembaga Keuangan Mikro. Secara yuridis keberlakukan Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 351.1/KMK.010/2009, Nomor: 900-639A Tahun 2009, Nomor: 01/SKB/M.KUKM/IX/2009, dan Nomor: 11/43A/KEP.GBI/2009 tentang Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (SKB LKM).

Dalam SKB LKM terdiri dari 8 (delapan) pengaturan yang meliputi:
1. Pembatasan istilah LKM menurut SKB ini meliputi LKM yang belum berbadan hukum, dibentuk atas inisiatif Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat seperti Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kelompok Usaha Bersama (KUBE), kelompok Program Peningkatan Pendapatan Petani dan Nelayan Kecil (P4K), Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) PNPM Mandiri Perkotaan, kelompok Pengembangan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP), Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Pedesaan, Kelompok Unit Program Pelayanan Keluarga Sejahtera (UPPKS), Unit Pengelola Keuangan Desa (UPKD), Kelompok Tani Pemberdayaan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP), Lembaga Simpan Pinjam Berbasis Masyarakat (LSPBM), Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dan/atau lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu.

2. Sasaran pelaksanaan Strategi Pengembangan LKM, yaitu beralihnya LKM yang belum berbadan hukum menjadi Bank Perkreditan Rakyat atau Koperasi atau Badan Usaha Milik Desa, atau lembaga keuangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Proses peralihan atau transformasi LKM, yang diawali dengan terlebih dahulu melakukan pendataan, edukasi dan sosialisasi terhadap LKM belum berbadan hukum.

4. Kesepakatan yang berisi:
a. Bank Indonesia memberikan konsultasi kepada LKM yang akan menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR/S) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pendirian dan perizinan BPR/S.
b. Departemen Dalam Negeri, bersama-sama dengan Pemerintah Daerah, melakukan pembinaan terhadap LKM yang akan menjadi Badan Usaha Milik Desa. 
c. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bersama-sama dengan pemerintah daerah memfasilitasi, memberdayakan, dan membina LKM yang akan menjadi Koperasi
d. Departemen Keuangan memberikan konsultasi kepada LKM yang kegiatan usahanya menyerupai lembaga keuangan yang berada dalam pembinaan dan pengawasan Departemen Keuangan menjadi lembaga keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
5. Rincian dari pelaksanaan tugas masing-masing instansi selama proses dan pasca transformasi LKM. 
6. Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Bank Indonesia melakukan kegiatan inventarisasi, edukasi, sosialisasi, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan strategi pengembangan LKM. 
7. Menko Perekonomian membentuk Tim yang beranggotakan Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Bank Indonesia, serta instansi terkait lainnya. 
8. Biaya yang timbul dalam pelaksanaan Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian/ lembaga, yang diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Analisa Kinerja Keuangan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi, Pengangguran, Dan Kemiskinan: Pendekatan Analisis Jalur

Analisa Kinerja Keuangan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi, Pengangguran, Dan Kemiskinan: Pendekatan Analisis Jalur 
Pengelolaan keuangan daerah sangat besar pengaruhnya terhadap nasib suatu daerah karena daerah dapat menjadi daerah yang kuat dan berkuasa serta mampu mengembangkan kebesarannya atau menjadi tidak berdaya tergantung pada cara mengelola keuangannya. Pengelolaan daerah yang dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif atau memenuhi value for money serta partisipasi, transparansi, akuntabilitas dan keadilan akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang selanjutnya mengurangi jumlah pengangguran serta menurunkan tingkat kemiskinan. Untuk pengelolaan daerah tidak hanya dibutuhkan sumber daya manusia, tetapi juga sumber daya ekonomi berupa keuangan yang dituangkan dalam suatu anggaran pemerintah daerah. 

Anggaran daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Anggaran daerah menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas, efisiensi, dan efektifitas pemerintah daerah. Anggaran daerah seharusnya dipergunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan, pengeluaran, dan pembiayaan, alat bantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, alat otoritas pengeluaran di masa yang akan datang, ukuran standar untuk evaluasi kinerja serta alat koordinasi bagi semua aktivitas di berbagai unit kerja. Anggaran sebagai instrumen kebijakan dan menduduki posisi sentral harus memuat kinerja, baik untuk penilaian secara internal maupun keterkaitan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang selanjutnya mengurangi pengangguran dan menurunkan tingkat kemiskinan. Kinerja yang terkait dengan anggaran merupakan kinerja keuangan berupa perbandingan antara komponen-komponen yang terdapat pada anggaran. 

Kinerja keuangan dalam penelitian ini berupa rasio kemandirian, rasio efektifitas, dan rasio efisiensi. Dengan adanya rasio-rasio tersebut dapat digunakan untuk mendorong dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang selanjutnya mengurangi pengangguran dan menurunkan tingkat kemiskinan. Tujuan penelitian ini untuk menguji secara langsung pengaruh kinerja keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi, menguji secara langsung pertumbuhan ekonomi terhadap kemiskinan dan pengangguran serta menguji secara tidak langsung pengaruh kinerja keuangan terhadap kemiskinan dan pengangguran. 

Landasan Teori dan Pengembangan Hipotesa 
Kinerja Keuangan 
Kinerja merupakan pencapaian atas apa yang direncanakan, baik oleh pribadi maupun organisasi. Apabila pencapaian sesuai dengan yang direncanakan, maka kinerja yang dilakukan terlaksana dengan baik. Apabila pencapaian melebihi dari apa yang direncanakan dapat dikatakan kinerjanya sangat bagus. Apabila pencapaian tidak sesuai dengan apa yang direncanakan atau kurang dari apa yang direncanakan, maka kinerjanya jelek. Kinerja keuangan adalah suatu ukuran kinerja yang menggunakan indikator keuangan. Analisis kinerja keuangan pada dasarnya dilakuan untuk menilai kinerja di masa lalu dengan melakukan berbagai analisis sehingga diperoleh posisi keuangan yang mewakili realitas entitas dan potensi-potensi kinerja yang akan berlanjut. Menurut Halim (2001) analisis kinerja keuangan adalah usaha mengidentifikasi ciri-ciri keuangan berdasarkan laporan keuangan yang tersedia. Dalam organisasi pemerintah untuk mengukur kinerja keuangan ada beberapa ukuran kinerja, yaitu rasio kemandirian, rasio efektifitas, rasio efisiensi, rasio pertumbuhan, dan rasio keserasian. Pada penelitian ini yang digunakan adalah rasio kemandirian, rasio efektifitas, dan rasio efisiensi, sedangkan rasio pertumbuhan dan keserasian tidak digunakan. Untuk itu, penjelasan terkait hanya pada rasio kemandirian, rasio efektifitas, dan rasio efisiensi. 

Rasio kemandirian keuangan daerah atau yang sering disebut sebagai otonomi fiskal menunjukkan kemampuan daerah dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang telah membayar pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan yang diperlukan daerah. Rasio ini juga menggambarkan ketergantungan pemerintah daerah terhadap sumber dana eksternal. Semakin tinggi rasio ini, maka tingkat ketergantungan daerah terhadap pihak eksternal semakin rendah, begitu pula sebaliknya. Dalam penelitian ini rasio kemandirian diukur dengan: 

Rasio Kemandirian = Pendapatan Asli Daerah/ Bantuan Pusat dan Pinjaman
atau 
Rasio Kemandirian = Pendapatan Asli Daerah/ Total Pendapatan 

Pengertian efektifitas berhubungan dengan derajat keberhasilan suatu operasi pada sektor publik sehingga suatu kegiatan dikatakan efektif jika kegiatan tersebut mempunyai pengaruh besar terhadap kemampuan menyediakan pelayanan masyarakat yang merupakan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Rasio efektifitas menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan PAD yang direncanakan dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah. Semakin besar realisasi penerimaan PAD dibanding target penerimaan PAD, maka dapat dikatakan semakin efektif, begitu pula sebaliknya. Rasio efektifitas diukur dengan: 

Rasio Efektifitas = Realisasi Penerimaan PAD / Target Penerimaan PAD

Nilai efektifitas diperoleh dari perbandingan sebagaimana tersebut diatas, diukur dengan kriteria penilaian kinerja keuangan (Medi, 1996 dalam Budiarto, 2007). Apabila persentase kinerja keuangan di atas 100% dapat dikatakan sangat efektif, 90% - 100 % adalah efektif, 80% - 90% adalah cukup efektif, 60% - 80% adalah kurang efektif dan kurang dari 60% adalah tidak efektif. 

Rasio efisiensi adalah rasio yang menggambarkan perbandingan antara output dan input atau realisasi pengeluaran dengan realisasi penerimaan daerah. Semakin kecil rasio ini, maka semakin efisien, begitu pula sebaliknya. Dalam hal ini dengan mengasumsikan bahwa pengeluaran yang dibelanjakan sesuai dengan peruntukkannya dan memenuhi dari apa yang direncanakan. Pada sektor pelayanan masyarakat adalah suatu kegiatan yang dilakukan dengan baik dan pengorbanan seminimal mungkin. Suatu kegiatan dikatakan telah dikerjakan secara efisien jika pelaksanaan pekerjaan tersebut telah mencapai hasil (output) dengan biaya (input) yang terendah atau dengan biaya minimal diperoleh hasil yang diinginkan. Rasio efisiensi diukur dengan: 

Rasio Efisiensi = Realisasi Pengeluaran / Realisasi Penerimaan. 

Dengan mengetahui hasil perbandingan antara realisasi pengeluaran dan realisasi penerimaan dengan menggunakan ukuran efisiensi tersebut, maka penilaian kinerja keuangan dapat ditentukan (Medi, 1966 dalam Budiarto, 2007). Apabila kinerja keuangan diatas 100% ke atas dapat dikatakan tidak efisien, 90% - 100% adalah kurang efisien, 80% - 90% adalah cukup efisien, 60% - 80% adalah efisien dan dibawah dari 60% adalah sangat efisien. 

Faktor penentu efisiensi dan efektifitas sebagai berikut (Budiarto, 2007): a. faktor sumber daya, baik sumber daya manusia seperti tenaga kerja, kemampuan kerja maupun sumber daya fisik seperti peralatan kerja, tempat bekerja serta dana keuangan; b. faktor struktur organisasi, yaitu susunan yang stabil dari jabatan-jabatan, baik itu struktural maupun fungsional; c. faktor teknologi pelaksanaan pekerjaan; d. faktor dukungan kepada aparatur dan pelaksanaannya, baik pimpinan maupun masyarakat; e. faktor pimpinan dalam arti kemampuan untuk mengkombinasikan keempat faktor tersebut kedalam suatu usaha yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mencapai sasaran yang dimaksud. 

Pertumbuhan Ekonomi, Pengangguran dan Kemiskinan 
Secara umum pertumbuhan ekonomi dapat diartikan perkembangan kegiatan dalam perekonomian yang menyebabkan barang dan jasa yang diproduksi dalam masyarakat bertambah dan kemakmuran masyarakat meningkat. Pertumbuhan ekonomi dapat juga diartikan sebagai kenaikan Gross Domestic Product (GDP) atau Gross National Product (GNP) tanpa memandang apakah kenaikan itu lebih besar atau lebih kecil dari tingkat pertumbuhan penduduk atau apakah perubahan struktur ekonomi terjadi atau tidak (Arsyad, 1999). Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan kemampuan suatu negara dalam menyediakan kebutuhan akan barang dan jasa kepada masyarakat dalam jumlah yang banyak sehingga memungkinkan untuk kenaikan standar hidup yang mana berdampak pula bagi penurunan tingkat pengangguran dalam jangka panjang. Todaro (1997) secara spesifik menyebutkan ada tiga faktor atau komponen utama pertumbuhan ekonomi, yaitu akumulasi modal, pertumbuhan penduduk, dan hal-hal yang berhubungan dengan kenaikan jumlah angkatan kerja yang dianggap secara positif merangsang pertumbuhan ekonomi. 

Pengertian pengangguran adalah penduduk yang tidak bekerja, tetapi sedang mencari pekerjaan atau sedang mempersiapkan suatu usaha baru atau penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena tidak mungkin mendapatkan pekerjaan (discouraged workers) atau penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena sudah diterima bekerja atau mempunyai pekerjaan tetapi belum bekerja (Putong, 2003). Penelitian Arthur Okun dalam Putong (2003) mengatakan apabila GNP tumbuh sebesar 2,5% diatas trendnya yang telah dicapai pada tahun tertentu, maka tingkat pengangguran akan turun sebesar 1%. Jadi 1%/2,5% = 0,4%. Apabila tingkat pengangguran ingin diturunkan sebesar 2%, maka pertumbuhan ekonomi haruslah dipacu agar bisa tumbuh sebesar 5% diatas rata-rata. 

Kemiskinan menurut Dinas Sosial Jawa Timur didefinisikan dari dua sisi, yaitu sisi ekonomi dan sosial. Dari sisi ekonomi yang berarti ketidakmampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan makanan maupun non makanan yang bersifat mendasar, sedangkan dari sisi sosial yang berarti ketidakmampuan dalam peran sosial. Banyak faktor yang menyebabkan kemiskinan, baik yang relatif tetap maupun yang berkembang. Faktor relatif tetap misalnya letak geografis dan daya dukung alam. Faktor yang berkembang berupa keadaan sosial budaya yang menyangkut pengetahuan dan ketrampilan, adat istiadat, situasi politik dan kebijaksanaan penguasa. Ada beberapa indikator yang menyebabkan orang terperangkap kemiskinan, diantaranya perkembangan di bidang sosial dan ekonomi antara lain pelayanan kesehatan, gizi, pengajaran, perumahan, konsumsi, transportasi dan jasa, pertanian, industri dan perdagangan. 

Keterkaitan Antara Kinerja Keuangan Dengan Pertumbuhan Ekonomi, Pengangguran, dan Kemiskinan.    
Kemandirian dan pengelolaan secara ekonomis, efektif, dan efisiensi suatu daerah atau wilayah akan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tersebut. Hal ini dikarenakan kurang atau tidak adanya intervensi dalam hal kebijakan terkait dengan pengelolaan daerah tersebut. Di samping itu, aparatur daerah dapat secara inisiatif dan kreatif dalam mengelola daerah untuk mendorong pertumbuhan daerah. Pertumbuhan ekonomi daerah selanjutnya akan mengurangi tingkat pengangguran dan menurunkan tingkat kemiskinan pada daerah tersebut.

Klasifikasi dan Morfologi Ikan Tongkol (Auxis thazard)

Klasifikasi dan Morfologi Ikan Tongkol (Auxis thazard) 
Menurut Djuhanda, (1981), Ikan tongkol tergolong ikan Scombridae, bentuk tubuh seperti betuto, dengan kulit yang licin . Sirip dada melengkung, ujungnya lurus dan pangkalnya sangat kecil. Ikan tongkol merupakan perenang yang tercepat diantara ikan-ikan laut yang berangka tulang. Sirip-sirip punggung, dubur, perut, dan dada pada pangkalnya mempunyai lekukan pada tubuh, sehingga sirip-sirip ini dapat dilipat masuk kedalam lekukan tersebut, sehingga dapat memperkecil daya gesekan dari air pada waktu ikan tersebut berenang cepat. Dan dibelakang sirip punggung dan sirip dubur terdapat sirip-sirip tambahan yang kecil-kecil yang disebut finlet. Menurut Anonim (1979), ikan tongkol mempunyai ciri – ciri badan memanjang kaku, bulat seperti cerutu, memiliki dua sirip punggung. Sirip punggung pertama berjari – jari keras 10, sedangkan yang kedua berjari jari keras 11 diikuti 6 – 9 jari – jari tambahan. Sirip dubur berjari – jari lemah sebanyak 14 diikuti 6 – 9 jari – jari sirip tambahan. Terdapat satu lidah atau cuping diantara sirip perutnya. Badan tanpa sisik kecuali pada bagian korselet yang tumbuh sempurna dan mengecil di bagian belang. Satu lunas kuat diapit dua lunas kecil pada daerah sirip ekornya.

Menurut Tabrani (1997), secara anatomi komposisi ikan tongkol terdiri atas : 
  • Tulang – tulang antara lain : tulang belakang, tulang kepala, tulang iga, dan tulang sirip. 
  • Otot, sebagian besar terdiri dari otot putih dan sebagian kecil pada permukaan terdiri atas otot merah. 
  • Kulit dan sirip 
  • Viscera, usus dan termasuk didalamnya saluran kencing yang merupakan factor utama penyebab pembusukkan. 

Selain dari segi anatomi, komposisi ikan tongkol berdasarkan bagian protein dan lemaknya : mengandung lemak 36,0%, protein 11,3%, air 52,5%, dan mineral 0,53%.

Daerah Penyebaran Ikan Tongkol (Auxis thazard)
Ikan tongkol (Auxis thazard) merupakan ikan golongan pelagis besar yang memiliki sifat bergerombol, Ikan tongkol biasanya membentuk schooling pada waktu ikan tersebut dalam keadaan aktif mencari ikan. Menurut Djamal (1994), ikan tongkol lebih aktif mencari makan pada waktu siang hari daripada malam hari. Ikan tongkol akan banyak muncul bila keadaan mendung dan hujan rintik – rintik. Ikan tongkol biasannya memakan ikan – ikan kecil seperti ikan teri dan cumi – cumi..

Jenis ikan tongkol mempunyai daerah penyebaran yang sangat luas, umumnya mendiami perairan – perairan pantai dan oseanik (Blackburn, 1965). Secara umum distribusi ikan tongkol dibagi atas dua macam penyebaran, yaitu penyebaran secara horizontal atau penyebaran menurut lintang dan penyebaran secara vertikal atau penyebaran menurut kedalaman. Faktor utama yang mempengaruhi penyebaran ikan, yaitu (1) ikan – ikan tersebut berusaha untuk mencari daerah yang kaya akan makanan, (2) ikan – ikan tersebut berusaha untuk mencari daerah pemijahan yang sesuai dan (3) karena adanya perubahan beberapa faktor lingkungan seperti temperature, salinitas dan arus.

Kondisi oseanografi yang mempengaruhi migrasi ikan tongkol yaitu suhu, salinitas, kecepatan arus, oksigen terlarut, kandungan fosfat dan ketersediaan makanan. Sedangkan faktor oseanografi yang langsung mempengaruhi penyebaran ikan tongkol adalah arus, suhu, dan salinitas (Hela dan Laevastu, 1970). Hal tersebut sesuai dengan yang dinyatakan Gunarso (1985), bahwa ikan tongkol sangat sensitif terhadap perubahan suhu dan salinitas. Ikan tongkol pada umumnya menyenangi perairan panas dan hidup dilapisan permukaan sampai pada kedalaman 40 meter dengan kisaran optimum antara 20 - 28°C. 

Penyebaran ikan tongkol sering mengikuti sirkulasi air. Demikian pula kepadatan populasinya pada suatu perairan, sangat berhubungan dengan pola arus tersebut. Pada umumnya jenis-jenis tuna mempunyai penyebaran di sepanjang poros arus dan mempunyai kelimpahan yang besar (Blackburn, 1965).

Parasit dan Parasitisme
Parasit adalah merupakan organisme yang hidup pada organisme lain yang mengambil makanan dari tubuh organisme tersebut, sehingga organisme yang tempatnya makan (inang) akan mengalami kerugian. Menurut Grabda (1991), parasit adalah organisme yang hidup di dalam atau pada organism lain yang biasanya menimbulkan bahaya terhadap inangnya. Berdasarkan habitatnya pada inang, parasit dapat dibedakan menjadi parasit eksternal (ektoparasit) dan parasit internal (endoparasit). Ektoparasit hidup pada permukaan tubuh inang atau tempat-tempat yang sering terbuka seperti mulut dan insang. Endoparasit hidup dalam tubuh inang, yaitu organ dalam dan jaringan. Kelompok organisme parasit yang berada diantara ektoparasit dan endoparasit disebut sebagai mesoparasit. 

Berdasarkan sifat ketergantungannya pada inang, organisme parasit dikelompokkan menjadi parasit fakultatif dan obligat. Parasit fakultatif adalah organisme yang dapat hidup ada atau tanpa inang, sedangkan parasit obligat adalah organisme yang seluruh siklus hidupnya bergantung kepada inang secara mutlak. Organisme parasit yang bersifat parasit terhadap parasit yang lain disebut hiperparasit. Protozoa Nosema dollfusi adalah organisme yang hiperparasit terhadap Trematoda Buchephalus cuculus yang merupakan parasit pada Oyster di Amerika (Cheng, 1973). 

Parasitisme adalah hubungan dengan salah satu spesies parasit dimana inangnya sebagai habitat dan merupakan tempat untuk memperoleh makanan atau nutrisi, tubuh inang adalah lingkungan utama dari parasit sedangkan lingkungan sekitarnya merupakan lingkungan keduanya (Kabata, 1985).

Menurut Cropton (1971) dalam Anshary (2008), parasitisme merupakan suatu bentuk hubungan ekologi antara dua organisme, yang satu disebut parasit dan yang lainnya disebut inang. Selanjutnya ditambahkan bahwa sifat - sifat esensial yang dimiliki hubungan tersebut adalah :
1. Adanya ketergantungan fisiologi parasit terhadap inangnya,
2. Inang yang terinfeksi berat akan mengalami kematian
3. Distribusi frekuensi parasit pada populasi inang umumnya overdispers yang berarti bahwa varians (S2) dari populasi parasit jauh lebih besar di banding dengan rata-rata (X) populasi parasit

Beberapa golongan parasit yang bersifat ektoparasit antara lain adalah ciliate, beberapa flagellate, monogenea, copepod, isopod, branchiuran dan lintah. Sedangkan endoparasit adalah yang ditemukan pada organ bagian dalam inang. Golongan parasit yang masuk endoparasit antara lain adalah Digenea, Cestoda, Nematoda, Acantocephala, Coccidian, Microsporidia, dan Amoeba (Anshary, 2008).

Menurut Mollers dkk., (1986), salah satu penyakit parasit yang sering menyerang ikan adalah Nematoda yang kebanyakan sebagai Endoparasit, Secara umum infeksi endoparasit nematoda hanya menimbulkan kondisi patologis yang ringan, bahkan pada kondisi lingkungan yang normal gejala klinisnya kurang dapat di deteksi dengan jelas. Walaupun ikan yang terinfeksi cacing tidak menimbulkan kematian, akan tetapi dapat mengakibatkan menurunnya fekunditas inang, dan meningkatkan kerentanan terhadap patogen lain, serta dapat mengakibatkan kerusakan jaringan pada usus.

Jenis-Jenis Parasit Pada Ikan Laut

Jenis-Jenis Parasit Pada Ikan Laut 
Protozoa 
Protozoa merupakan hewan uniseluler yang hidup soliter atau berkoloni, diperkirakan 50.000 spesies Protozoa yang sudah teridentifikasi. Habitat Protozoa adalah air laut, payau, air tawar, daratan yang lembab dan pasir kering. Sebagian besar Protozoa hidup bebas dan menjadi makanan organisme yang lebih besar. Beberapa Protozoa hidup sebagai parasit, diantaranya parasit pada ikan, yaitu : Tichodina, Ichthyoptirius, dan Heneguya (Suwignyo dkk., 1997). Parasit Protozoa dapat besifat fakultatif, obligat, ektoparasit dan endoparasit (Mollers dkk., 1986).

Noble dan Noble (1989), menyatakan bahwa berdasarkan alat geraknya Protozoa dibedakan atas lima golongan yaitu : Sarcomastighopora, Sarcodina, Apicomplexa, Ciliophora dan Myxozoa. Sarcomastighopora mencakup kelompok Mastighopora yang menggunakan flagella sebagai alat geraknya dan meliputi semua Protozoa yang memiliki satu atau lebih flagel pada seluruh stadia dalam siklus hidupnya. Sebagian besar Mastighopora hidup bebas, ditemukan pada berbagai habitat tetapi banyak yang bersimbiosis (komensalisme, mutualisme dan parasitisme) dengan vertebrata dan avertebrata. Mastighopora dibagi dalam tiga kelas, yaitu : Phytomastighopora, Zoomastighopora dan Opalinata. Phytomastighopora yang bersifat parasit pada ikan adalah Amyloodinium pillularis. Parasit ikan yang berasal dari kelas Zoomastighopora adalah Ichtyobodo necatrix yang menginfeksi kulit dan insang berbagai ikan air tawar. Cryptobia menginfeksi insang, usus dan darah ikan air tawar dan air laut (Grabda, 1991). 

Platyhelminthes 
Platyhelminthes berasal dari bahasa yunani ‘platy’ yang berarti pipih dan ‘helminthes’ yang berarti cacing. Filum ini merupakan kelompok hewan yang peratama kali memeprlihatkan pembentukkan lapisan ketiga (mesodermis). Keberadaan mesodermis pada embrio memungkinkan terbentuknya sebagian besar system organ pada Platyhelminthes. Terbentuknya mesodermis dan system organ bersamaan dengan pembentukkan daerah anterior, posterior dan terjadinya simetri bilateral. Tubuh bagian anterior merupakan bagian yang pertama kali berhadapan dengan lingkungan pada saat berjalan dan mempunyai indera paling banyak dibandingkan posterior (Suwignyo dkk., 1997). 

Filum platyhelminthes tidak memiliki organ khusus untuk bergerak. Gerakannya merupakan akibat dari kontraksi kantung dermomuskular. System reproduksi berkembang sangat baik dan mengisi hampir seluruh tubuhnya. Filum Platyhelminthes terdiri dari empat kelas, yaitu Monogenea, Cestodaria, Cestoda dan Trematoda (Grabda, 1991).

Monogenea 
Monogenea merupakan parasit yang panjangnya antara 1 mm sampai 20 mm. tubuh Monogenea pipih dorsoventral, memanjang dan oval. Monogea memiliki organ penempel yang berada di ujung posterior yang disebut dengan ophisthaptor (Grabda, 1991). Ophisthaptor terdiri dari satu piringan yang menonjol dan dilengkapi dengan 2 – 3 pasang kait besar dan 16 kair marjinal (Noble dan Noble, 1989).

Daur hidup Monogenea tidak memerlukan inang antara dan bersifat vivipar atau ovipar. Daur hidup Monegea yang bersifat ovipar dimulai dari menetasnya telur menjadi larva bersilia yang disebut Oncomirasidium. Oncomirasidium memiliki bintik mata, pharink, kepala dan kelenjar – kelenjar sebagaimana Monogenea dewasa. Oncomirasidium bergerak bebas selama 6 – 8 jam, kemudian mencari inang yang tepat. Oncomirasidium akan menempel pada kulit inang dan berkembang hingga menjadi dewasa (Grabda, 1991). Monogea vivipar memiliki larva yang berkembang dalam uterus dan dapat berisi sel – sel embrionik (Noble dan Noble, 1989).

Sebagian besar Monogea merupakan parasit pada ikan. Monogenea menginfeksi permukaan tubuh, sirip, mulut ikan dan insang. Makanan Monogenea berasal dari lender ikan, dinding epitel yang mengelupas dan darah (Grabda, 1991). Monogenea penyebab penyakit pada ikan adalah Dactylogyrus, Microcotyle, Ancrycephalus dan Gyrodactylus. Berdasarkan pola makannya terdapa dua tipe mulut monogenea, yaitu ventral (terletak di tengah) dan terminal (terletak di ujung). Monogenea dari sub ordo Monophistocotylea memiliki posisi mulut ventral sedangkan Monogenea dari sub ordo Polyophistocotylea memiliki posisi mulut terminal (Cheng, 1973).

Digenea 
Digenea merupakan cacing yang berbentuk pipih dorsoventral, oval dan memanjang. Tubuh Digenea tidak bersekat – sekat dan memiliki bagian posterior yang jelas. Digenea memiliki dua organ pelengkap, yaitu oral sucker dan ventral sucker (asetabulum). Asetabulum digunakan untuk menempel pada tubuh inang (Kabata, 1985).

Siklus hidup Digenea biasanya melibatkan dua inang antara dan satu inang akhir. Inang antara pertama berupa moluska. Ikan dapat menjadi inang antara kedua atau inang akhir. (Moller dkk., 1986). Perkembangan stadia Digenea terdiri dari telur, mirasidium, sporocist, redia, serkaria, metaserkaria, dan Digenea dewasa (Grabda, 1991).

Digenea merupakan endoparasit yang menyerang usus, kandung kemih, empedu, dan darah inang. Patogenitas Digenea dewasa pada usus ikan lebih tinggi daripada larva yang menginfeksi jaringan. Parasit ini sangat berbahaya, terutama bagi ikan dalam stadia juvenil.

Cestoda 
Cestoda dikenal sebagai cacing pita yang merupakan parasit pada vertebrata. Tubuh cacing dewasa terdiri dari scolex, leher yang pendek dan strobila. Scolex dilengkapi dengan alat penghisap dan kait untuk melekat pada dinding usus ikan. Leher merupakan daerah pertunasan. Strobilisasi menghasilkan strobila yang terdiri dari serangkaian proglotid dengan jumlah dapat mencapai seribu buah. Proglotid yang paling dekat dengan leher merupakan proglotid termuda dan sebaliknya. Pada proglotid terdapat alat reproduksi jantan dan betina. Pembuahan terjadi dalam satu proglotid dari satu cacing atau antara dua cacing (Suwignyo dkk., 1997). 

Daur hidup Cestoda melibatkan beberapa inang. Perkembangan dari cestoda dimulai dari telur yang menetas menjadi larva bebas atau Coracidium, Procercoid, Plerocercoid, dan cacing dewasa (Moller dkk., 1986). Stadia larva dan Cestoda dewasa ditemukan sebagai parasit pada ikan. Plerocercoid Cestoda hidup pada rongga tubuh ikan, hati, ginjal dan gonad yang menyebabkan penurunan funsi organ – organ tersebut. Cestoda dewasa pada usus ikan dapat menyebabkan anemia dan penurunan berat badan (Grabda, 1991).

Crustacea 
Tubuh Crustacea bersekat – sekat dan terdiri dari cephalothoraks, thoraks dan abdomen (Fernando dkk, 1972). Crustacea dikelompokkan dalam tiga ordo, yaitu : Copepoda, Branchiura dan Isopoda (Grabda 1991), 

Copepoda 
Copepoda merupakan ektoparasit yang menempel pada permukaan tubuh, mulut dan insang ikan. Copepoda memiliki karapas, dan memiliki 16 segmen. Bagian kepala bersatu dengan anterior membentuk Cephalothoraks (Grabda, 1991). 

Lebih daripada 2000 Copepoda bersifat parasit pada ikan laut dan ikan air tawar, tetapi ada juga yang memiliki nilai ekonomis sebagai makanan ikan. Serangan Copepoda dapat mengakibatkan luka yang serius dan berakibat fatal. Parasit Copepoda yang menyerang ikan dikelompokkan menjadi dua, yaitu Poeclostomatida dan Siphonostomatoida (Kabata, 1979; dalam Grabda, 1991). Kelompok Poeclostomatida hidup bebas, komensal dan merupakan parasit pada ikan. Termasuk dalam kelompok ini adalah Bomolocida dan Ergasilus. Kelompok Siphonostomatoida tidak semuanya bersifat parasit, yang bersifat parasit misalnya Caligus dan Lernaea (Grabda, 1991). Caligus merupakan ektoparasit ikan yang memiliki mulut dan mampu berenang pada stadia dewasa (Noble dan Noble, 1989). 

Siklus hidup Copepoda terdiri dari 1 – 5 stadia bebas (Nauplius) dan stadia parasit (Copepodid), I stadia pra dewasa dan stadia dewasa. Stadia Copepodid yang dapat menginfeksi inang disebut dengan larva chalimus (Mollers dkk., 1986).

Isopoda 
Mollers dkk., (1986), menyatakan bahwa 450 spesies Isopoda merupakan parasit pada ikan Isopda dikelompokkan dalam dua kategori, yaitu : Gnatiidae dan Cymothoide. Ganatiidae merupakan Crustacea yang bersifat parasit pada stadia larva yang disebut Praniza, sedangkan Cymothoide bersifat parasit pada stadia dewasa. Praniza menyerang insang dan rongga mulut ikan (Grabda, 1991).

Branchiura 
Menurut Mollers dkk., (1986), sekitar 140 spesies Branchiura diketahui menginfeksi ikan dan 35 diantaranya hanya menginfeksi ikan laut. Branchiura memiliki mata faset besar, contohnya adalah Argulus sp. Tubuh Argulus sp, terbagi menjadi tiga bagian yaitu : cephalothoraks, thoraks dan abdomen. Struktur cephalothoraks Argulus sp mirip struktur cephalothoraks Caligus sp.

Argulus sp menginfeksi kulit ikan dengan cara menembusnya melalui stylet lalu mengeluarkan enzim pencernaan melalui dua saluran syphon. Infeksi Argulus sp dapat berakibat fatal bagi ikan kecil, belum diketahui sampai sejauh mana infeksi yang ditimbulkannya (Mollers dkk., 1986). Umumnya hal ini disebabkan oleh intensitas parasit yang menginfeksi dan perbedaan imunitas antara ikan kecil dan besar, selain itu proses adaptasi antara parasit dan inang juga dapat berpengaruh. Ikan besar yang telah berdaptasi dengan parasit yang menginfeksinya tidak menunjukkan tanda tanda sakit. 

Acanthocephala 
Acanthocephala atau cacing berkepala duri memiliki ciri khusus yang berupa proboscis yang dilengkapi duri (Mollers dkk., 1986). Proboscis berfungsi untuk menempel pada dinding usus inang (Kabata, 1985). Tubuh Acanthocephala berbentuk silindris, ramping dan berwarna putih kekuningan, merah hijau dan hitam. Acanthocephala tidak memiliki alat pencernaan (Mollers dkk., 1986). Acanthocephala menyerap nutrisi dengan seluruh permukaan tubuhnya (Grabda, 1991).

Daur hidup Acanthocephala memerlukan satu inang antara berupa Crustacea yang hidup di dasar perairan. Pada ikan air tawar Acanthocephala banyak ditemukan pada ikan belut. Daur hidup Acanthocephala terdiri dari telur, Acanthor, Pre acanthella, Acanthella, Reinkiste acanthella dan Acanthocephala dewasa. 

Nematoda 
Nematoda disebut juga ‘round worm’ atau cacing bulat. Nematoda miliki bentuk tubuh memanjang, silindris dan pada beberapa spesies menjadio pipih ke arah posterior. Dilihat dari anterior, daerah mulut dan sekitarnya memiliki simetri radial atau biradial (Suwignyo dkk., 1997). Parasit Nematoda biasanya hidup pada usus ikan. Sebagian Nematoda mnginfeksi otot rangka yang menyebabkan masalh serius dalam usaha buididaya (Mollers dkk., 1986).

Nematoda dibedakan berdasarkan ukuran, bentuk kepala, ekor, daerah peralihan antara oesophagus dan usus. Nematoda jantan lebih kecil daripada Nematoda betina dan memiliki spikula yang dapat bergerak di bagian ujung ekor. Beberapa spesies Nematoda memiliki sucker, contohnya Cuculanus heteroshrous (Mollers dkk., 1986).

Daur hidup Nematoda terdiri dari empat stadia larva dan satu stadia dewasa. Nematoda membutuhkan satu inang akhir dan satu atau dua inang antara. Ikan merupakan inang Intermediet (antara) bagi parasit Nematoda. Inang antara pertama yang menyebabkan ikan terinfeksi adalah Crustacea. Beberapa spesies Nematoda menjadikan manusia sebagai inang akhir, misalnya cacing Anisakis yang menyebabkan penyakit Anisakiasis dan cacing Askaris yang menyebabkan Askariasis (Grabda, 1991).

Nematoda dewasa sering ditemukan pada usus dan jarang ditemukan pada jaringan, dengan kata lain larva Nematoda hampir selalu menyerang jaringan ikan. Parasit yang menyerang ikan lebih patogen disbanding parasit usus. Hasil metabolism parasit dapat menyebabkan kerusakan jaringan. Parasit Nematoda yang menyerang jaringan adalah Cystoopsis, Philometra, Skrjabillanus.

Pemanfaatan Energi Biomassa sebagai Biofuel

Pemanfaatan Energi Biomassa sebagai Biofuel 
Menipisnya cadangan bahan bakar fosil dan meningkatnya populasi manusia sangat kontradiktif dengan kebutuhan energi bagi kelangsungan hidup manusia beserta aktivitas ekonomi dan sosialnya. Sejak lima tahun terakhir Indonesia mengalami penurunan produksi minyak nasional akibat menurunnya secara alamiah cadangan minyak pada sumur-sumur produksi. Padahal dengan pertambahan jumlah penduduk meningkat pula kebutuhan akan sarana transportasi dan aktivitas industri yang berakibat pada peningkatan kebutuhan dan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM). Untuk memenuhi kebutuhan BBM tersebut, pemerintah mengimpor sebagian BBM. 

Melihat kondisi tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional untuk mengembangkan sumber energi alternatif sebagai pengganti BBM. Walaupun kebijakan tersebut menekankan penggunaan batu bara dan gas sebagai pengganti BBM, tetapi juga menetapkan sumber daya yang dapat diperbaharui seperti bahan bakar nabati sebagai alternatif pengganti BBM. Selain itu pemerintah juga telah memberikan perhatian serius untuk pengembangan bahan bakar nabati (biofuel) ini dengan menerbitkan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2006 tanggal 25 Januari 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain. Oleh karena itu eksplorasi dan eksploitasi terhadap sumber-sumber alternatif saat ini menjadi sebuah kebutuhan. Saat ini melalui kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pemerintah sedang gencar memasyaratkan penggunaan biofuel untuk penghematan energi dan penyelamatan lingkungan. 

Biomassa adalah bagian yang dapat didegradasi secara biologis dari produk, limbah dan residu pertanian, kehutanan, industri dan limbah rumah tangga. Jika kita berbicara biomassa, maka akan meliputi juga hewan, sisa-sisa binatang dan bagian tumbuhan yang dapat dimakan (edible). Oleh karenanya, jika akan memanfaatkan biomassa sebagai sumber energi kadang-kadang harus berhadapan dengan sumber bahan pangan juga. Sebagai contoh, banyak tumbuhan yang diharapkan dapat menjadi bahan baku pembuatan biofuel ternyata diperlukan untuk bahan pangan, misalnya jagung, ketela pohon, kelapa sawit, dll. Dalam hal seperti ini kemudian muncul kekhawatiran akan kekurangan bahan pangan jika biofuel akan dikembangkan. Apa yang harus dilakukan ?

Energi Biomassa
Berbicara tentang sumber energi, biomassa merupakan salah satu alternatif. Biomassa mengandung energi tersimpan dalam jumlah cukup banyak Kenyataannya, pada saat kita makan, tubuh kita mampu mengubah energi yang tersimpan di dalam makanan menjadi energi atau tenaga untuk tumbuh dan berkembang. Pada saat kita bergerak, bahkan ketika kita berpikir pun, energi dalam makanan akan terbakar. Dari latar belakang itulah kini mulai digali banyak kemungkinan pemanfaatan biomassa sebagai sumber bahan bakar nabati (biofuel). Dari bahan bakar nabati dapat dikembangkan biokerosene (minyak tanah), biodiesel, bioetanol bahkan biopower (untuk listrik). 

Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar untuk menghasilkan biofuel mengingat begitu besarnya sumber daya hayati yang ada baik di darat maupun di perairan. Menurut hasil riset Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Indonesia memiliki banyak jenis tanaman yang berpotensi menjadi energi bahan bakar alternatif, antara lain :
  • Kelapa sawit, kelapa, jarak pagar, sirsak, srikaya, kapuk : sebagai sumber bahan bakar alternatif pengganti solar (minyak diesel)
  • Tebu, jagung, sagu, jambu mete, singkong, ubi jalar, dan ubi-ubian yang lain : sebagai sumber bahan bakar alternatif pengganti premium. 
  • Nyamplung, algae, azolla : kemungkinan besar dapat dijadikan sebagai sumber pengganti kerosene, minyak bakar atau bensin penerbangan.
Beberapa diantara tumbuhan penghasil energi dengan potensi produksi minyak dalam liter per hektar dan ekivalen energi yang dihasilkan adalah sebagai berikut :

Tabel Jenis Tumbuhan Penghasil Energi

Biomassa adalah satu-satunya sumber energi terbarukan yang dapat diubah menjadi bahan bakar cair biofuel untuk keperluan transportasi (mobil, truk, bus, pesawat terbang dan kereta api). Di antara jenis biofuel yang banyak dikenal adalah biogas, biodiesel dan bioethanol. 

a. Biodiesel 
Biodiesel merupakan bahan bakar dari minyak nabati yang memiliki sifat menyerupai minyak diesel atau solar. Bahan bakar ini ramah lingkungan karena menghasilkan emisi gas buang yang jauh lebih baik dibandingkan dengan diesel/solar, yaitu bebas sulfur, bilangan asap (smoke number) yang rendah; memiliki cetane number yang lebih tinggi sehingga pembakaran lebih sempurna (clear burning); memiliki sifat pelumasan terhadap piston mesin; dan dapat terurai (biodegradabe) sehingga tidak menghasilkan racun (non toxic). Menurut hasil penelitian BBPT, biodiesel bisa langsung digunakan 100% sebagai bahan bakar pada mesin diesel tanpa memodifikasi mesin dieselnya atau dalam bentuk campuran dengan solar pada berbagai konsentrasi mulai dari 5%. Keuanggulan biodiesel diantaranya : 
  • Angka Cetane tinggi (>50), yakni angka yang menunjukan ukuran baik tidaknya kualitas Solar berdasarkan sifaf kecepatan bakar dalm ruang bakar mesin. Semakin tinggi bilangan Cetane, semakin cepat pembakaran semakin baik efisiensi termodinamisnya. 
  • Titik kilat (flash point) tinggi, yakni temperatur terendah yang dapat menyebabkan uap Biodiesel menyala, sehingga Biodiesel lebih aman dari bahaya kebakaran pada saat disimpan maupun pada saat didistribusikan dari pada solar. 
  • Tidak mengandung sulfur dan benzene yang mempunyai sifat karsinogen, serta dapat diuraikan secara alami 
  • Menambah pelumasan mesin yang lebih baik daripada solar sehingga akan memperpanjang umur pemakaian mesin 
  • Dapat dengan mudah dicampur dengan solar biasa dalam berbagai komposisi dan tidak memerlukan modifikasi mesin apapun 
  • Mengurangi asap hitam dari gas asap buang mesin diesel secara signifikan walaupun penambahan hanya 5% - 10% volume biodiesel kedalam solar 
biodiesel membutuhkan bahan baku minyak nabati yang dapat dihasilkan dari tanaman yang mengandung asam lemak seperti kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO), jarak pagar (Crude Jatropha Oil/CJO), kelapa (Crude Coconut Oil/CCO), sirsak, srikaya, kapuk, dll. Indonesia sangat kaya akan sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku biodiesel. Kelapa sawit merupakan salah satu sumber bahan baku minyak nabati yang prospektif dikembangkan sebagai bahan baku biodiesel di Indonesia, mengingat produksi CPO Indonesia cukup besar dan meningkat tiap tahunnya. Tanaman jarak pagar juga prospektif sebagai bahan baku biodiesel mengingat tanaman ini dapat tumbuh di lahan kritis dan karakteristik minyaknya yang sesuai untuk biodiesel. 

Menurut Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pertanian, total kebutuhan biodiesel saat ini mencapai 4,12 juta kiloliter per tahun. Sementara kemampuan produksi biodiesel pada tahun 2006 baru 110 ribu kiloliter per tahun. Pada tahun 2007 kemampuan produksi diperkirakan mencapai 200 ribu kiloliter per tahun. Produsen-produsen lain merencanakan juga akan beroperasi pada 2008 sehingga kapasitas produksi akan mencapai sekitar 400 ribu kiloliter per tahun. Cetak biru (blueprint) Pengelolaan Energi Nasional mentargetkan produksi biodiesel sebesar 0,72 juta kiloliter pada tahun 2010 untuk menggantikan 2% konsumsi solar yang membutuhkan 200 ribu hektar kebun sawit dan 25 unit pengolahan berkapasitas 30 ribu ton per tahun dengan nilai investasi sebesar Rp. 1,32 triliun; hingga menjadi sebesar 4,7 juta kiloliter pada tahun 2025 untuk mengganti 5% konsumsi solar yang membutuhkan 1,34 juta hektar kebun sawit dan 45 unit pengolahan berkapasitas 100 ribu ton per tahun dengan investasi mencapai Rp. 9 triliun. 

b. Bioetanol 
Bioetanol (C2H5OH) adalah cairan biokimia dari proses fermentasi gula dari sumber karbohidrat menggunakan bantuan mikroorganisme. Bioetanol merupakan bahan bakar dari minyak nabati yang memiliki sifat menyerupai minyak premium. Untuk pengganti premium, terdapat alternatif gasohol yang merupakan campuran antara bensin dan bioetanol. Adapun manfaat pemakaian gasohol di Indonesia yaitu : memperbesar basis sumber daya bahan bakar cair, mengurangi impor BBM, menguatkan security of supply bahan bakar, meningkatkan kesempatan kerja, berpotensi mengurangi ketimpangan pendapatan antar individu dan antar daerah, meningkatkan kemampuan nasional dalam teknologi pertanian dan industri, mengurangi kecenderungan pemanasan global dan pencemaran udara (bahan bakar ramah lingkungan) dan berpotensi mendorong ekspor komoditi baru. Untuk pengembangan bioetanol diperlukan bahan baku diantaranya : 
  • Nira bergula (sukrosa): nira tebu, nira nipah, nira sorgum manis, nira kelapa, nira aren, nira siwalan, sari-buah mete 
  • Bahan berpati : tepung-tepung sorgum biji, jagung, cantel, sagu, singkong/ gaplek, ubi jalar, ganyong, garut, suweg, umbi dahlia. 
  • Bahan berselulosa (lignoselulosa):kayu, jerami, batang pisang, bagas, dll. 
Adapun konversi biomasa sebagian tanaman tersebut menjadi bioethanol adalah seperti pada tabel dibawah ini.

Tabel Konversi biomasa menjadi bioethanol

Pemanfaatan Bioetanol :
Sebagai bahan bakar substitusi BBM pada motor berbahan bakar bensin; digunakan dalam bentuk neat 100% (B100) atau diblending dengan premium (EXX) 
Gasohol s/d E10 bisa digunakan langsung pada mobil bensin biasa (tanpa mengharuskan mesin dimodifikasi). 

Pengujian pada kendaraan roda empat di laboratorium BPPT menunjukkan bahwa tingkat emisi karbon dan hidrokarbon Gasohol E-10 yang merupakan campuran bensin dan etanol 10% lebih rendah dibandingkan dengan premium dan pertamax. Pengujian karakteristik unjuk kerja yaitu daya dan torsi menunjukkan bahwa etanol 10% identik atau cenderung lebih baik daripada pertamax. Etanol mengandung 35% oksigen sehingga meningkatkan efisiensi pembakaran. 

c. Biogas
Biogas dihasilkan dari proses fermentasi bahan-bahan organik dengan bantuan bakteri anaerob pada lingkungan tanpa oksigen bebas. Energi gas bio didominasi gas metan (60% - 70%), karbondioksida (40% - 30%) dan beberapa gas lain dalam jumlah lebih kecil. Gas metan termasuk gas rumah kaca (greenhouse gas), bersama dengan gas karbon dioksida (CO2) memberikan efek rumah kaca yang menyebabkan terjadinya fenomena pemanasan global. Pengurangan gas metan secara lokal ini dapat berperan positif dalam upaya penyelesaian permasalahan global. 

Pada prinsipnya, pembuatan gas bio sangat sederhana, hanya dengan memasukkan substrat (kotoran ternak) ke dalam digester yang anaerob. Dalam waktu tertentu gas bio akan terbentuk yang selanjutnya dapat digunakan sebagai sumber energi, misalnya untuk kompor gas atau listrik. Penggunaan biodigester dapat membantu pengembangan sistem pertanian dengan mendaur ulang kotoran ternak untuk memproduksi gas bio dan diperoleh hasil samping (by-product) berupa pupuk organik. Selain itu, dengan pemanfaatan biodigester dapat mengurangi emisi gas metan (CH4) yang dihasilkan pada dekomposisi bahan organik yang diproduksi dari sektor pertanian dan peternakan, karena kotoran sapi tidak dibiarkan terdekomposisi secara terbuka melainkan difermentasi menjadi energi gas bio.

Potensi kotoran sapi untuk dimanfaatkan sebagai bahan pembuatan gas bio sebenarnya cukup besar, namun belum banyak dimanfaatkan. Bahkan selama ini telah menimbulkan masalah pencemaran dan kesehatan lingkungan. Umumnya para peternak membuang kotoran sapi tersebut ke sungai atau langsung menjualnya ke pengepul dengan harga sangat murah. Padahal dari kotoran sapi saja dapat diperoleh produk-produk sampingan (by-product) yang cukup banyak. Sebagai contoh pupuk organik cair yang diperoleh dari urine mengandung auksin cukup tinggi sehingga baik untuk pupuk sumber zat tumbuh. Serum darah sapi dari tempat-tempat pemotongan hewan dapat dimanfaatkan sebagai sumber nutrisi bagi tanaman, selain itu dari limbah jeroan sapi dapat juga dihasilkan aktivator sebagai alternatif sumber dekomposer. 

Tantangan ke Depan : Biofuel vs Ketahanan Pangan
Untuk pengembangan biofuel, banyak hal harus dipertimbangkan antara lain :
1. Dibandingkan dengan minyak bumi dan gas yang ketersediaannya terbatas dan pengelolaannya dikuasai oleh pihak-pihak yang sangat terbatas, biomassa sebenarnya relatif melimpah di Indonesia dan masyarakat dapat memanfaatkannya secara langsung. Permasalahan yang dihadapi adalah keterbatasan teknologi, keterbatasan lahan dan keterbatasan pasar atau penggunanya. Selain itu, belum adanya aturan hukum yang jelas dalam industri ini dan standar penggunaan bahan-bahan untuk biodiesel dan bioetanol menyulitkan masyarakat dan produsen biodiesel dan bioetanol untuk memperoleh pembiayaan dan menjalankan bisnisnya. Kurangnya jaringan distribusi dan infrastruktur menyulitkan pemasaran biodiesel dan bioetanol di pasar domestik. Sebagai konsekuensi, sebagian besar biodiesel dan bioetanol yang diproduksi di Indonesia sekarang digunakan untuk pasar ekspor.

2. Dibutuhkan motor penggerak dan modal yang besar untuk membiayai budi daya bahan baku baik dari segi pengadaan lahan, bibit, pupuk maupun obat-obatan. Perusahaan-perusahaan besar yang bergerak dibidang pertanian dan perkebunan diharapkan dapat menjadi motor penggerak bagi usaha budi daya ini karena besarnya biaya budidaya dan pengembangan. 

3. Adanya hambatan sosial dalam pengembangan beberapa komoditas tanaman sumber energi, misalnya tanaman jarak, harus segera ditangani untuk membangun rasa saling percaya antara petani jarak dengan pengusaha sebagai pengolah biji jarak. Meskipun tanaman jarak sangat potensial dikembangkan sebagai energi terbarukan dengan harga murah, dapat ditanam di lahan kritis, dan dapat meningkatkan pendapatan petani, tapi belum semua pihak menyadari potensi tersebut.

4. Terkait dengan isu ketahanan pangan (food security), yang harus dilakukan adalah : 
  • Meningkatkan produktivitas lahan melalui program intensifikasi yang meliputi pemilihan bibit, peningkatan kualitas kultur teknis hingga pengelolaan pasca panen. Melalui aktivitas diharapkan produktivitas tanaman meningkat signifikan, sehingga tidak ada lagi kekhawatiran akan kekurangan bahan pangan. 
  • Meningkatkan produksi melalui ekstensifikasi atau perluasan lahan dengan memanfaatkan lahan-lahan kritis / marjinal. Beberapa tanaman sumber energi, misalnya jarak, cantel, jagung dan jambu mete, merupakan tanaman yang cukup tahan kering dan mampu beradaptasi pada lingkungan yang kurang menguntungkan. Oleh karena itu untuk penanaman diusahakan agar jangan sampai menggeser peruntukan tanaman pangan. Berbagai lahan marjinal yang dapat dimanfaatkan antara lain : lahan pantai, tanah karst, bantaran sungai, atau lahan berkemiringan curam. 
  • Perlu segera dilakukan diversifikasi untuk menemukan jenis-jenis tumbuhan baru penghasil energi. Beberapa tumbuhan yang sedang diteliti dan dikembangkan di Indonesia antara lain : jambu mete, widuri, kerandang, kacang-kacangan, nyamplung, algae dan masih banyak lagi. 
Road Map Penelitian dan Pengembangan Energi di UMY
Penelitian dan pengembangan bidang energi di UMY sudah dimulai tahun 2000 di Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, PUSPER (Pusat Studi Pengelolaan Energi Regional). Melalui kerjasama dengan berbagai pihak, penelitian dan pengembangan yang telah, sedang dan akan dilakukan antara lain :