Pengertian televisi Menurut Para Ahli
Televisi adalah alat penangkap siaran bergambar, yang berupa audio visual dan penyiaran videonya secara broadcasting. Istilah ini berasal dari bahasa yunani yaitu tele (jauh) dan vision (melihat), jadi secara harfiah berarti “melihat jauh”, karena pemirsa berada jauh dari studio tv. (Ilham Z, 2010:255)
Sedangkan menurut Adi Badjuri (2010:39) Televisi adalah media pandang sekaligus media pendengar (audio-visual), yang dimana orang tidak hanya memandang gambar yang ditayangkan televisi, tetapi sekaligus mendengar atau mencerna narasi dari gambar tersebut.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa televisi merupakan salah satu media massa elektronik yang dapat menyiarkan siarannya dalam bentuk gambar atau video serta suara yang berfungsi memberikan informasi dan hiburan kepada khalayak luas.
Karakteristik Televisi
Didalam buku Elvinaro (2007:137-139) terdapat tiga macam karakteristik televisi, yaitu:
1. Audiovisual
Televisi memiliki kelebihan dibandingkan dengan media penyiaran lainnya, yakni dapat didengar sekaligus dilihat. Jadi apabila khalayak radio siaran hanya mendengar kata-kata, musik dan efek suara, maka khalayak televisi dapat melihat gambar yang bergerak. Maka dari itu televisi disebut sebagai media massa elektronik audiovisual. Namun demikian, tidak berarti gambar lebih penting dari kata-kata, keduanya harus ada kesesuaian secara harmonis.
2. Berpikir dalam gambar
Ada dua tahap yang dilakukan proses berpikir dalam gambar. Pertama adalah visualisasi (visualization) yakni menerjemahkan kata-kata yang mengandung gagasan yang menjadi gambar secara individual. Kedua, penggambaran (picturization) yakni kegiatan merangkai gambar-gambar individual sedemikian rupa sehingga kontinuitasnya mengandung makna tertentu.
3. Pengoprasian lebih kompleks
Dibaningkan dengan radio siaran, pengoprasian televisi siaran jauh lebih kompleks, dan lebih banyak melibatkan orang. Peralatan yang digunakan pun lebih banyak dan untuk mengoprasikannya lebih rumit dan harus dilakukan oleh orang-orang yang terampil dan terlatih.
Kekuatan dan kelemahan televisi
Menurut skomis (1985) kekuatan televisi salah satunya adalah memberikan gambaran bila dibandingkan dengan dengan media massa lainnya (radio, surat kabar, majalah, buku dan sebagainya), televisi tampaknya memberikan sifat yang istimewa. Ia merupakan gabungan dari media dengan dan gambar. Bisa bersifat informatif, hiburan, maupun pendidikan bahkan gabungan antara ketiga unsur tersebut.
Ada 4 kekuatan televisi, yaitu: (Syahputra, 2006:70)
1. Menguasai jarak dan waktu, karena teknologi televisi menggunakan elektromagnetik, kabel-kabel dan fiber yang dipancarkan transmisi melalui satelit.
2. Sasaran yang dicapai untuk menjangkau massa cukup besar, nilai aktualitas terhadap suatu liputan atau pemberitaan cukup cepat.
3. Daya rangsang terhadap media televisi cukup tinggi. Hal ini disebabkan oleh kekuatan suara dan gambarnya yang bergerak (ekspresif).
4. Informasi atau berita-berita yang disampaikan lebih singkat, jelas dan sistematis.
Sedangkan kelemahan televisi, yaitu: (Syahputra, 2006:70)
1. media televisi terikat waktu tontonan.
2. Televisi tidak bisa melakukan kritik sosial dan pengawasan sosial secara langsung dan vulgar.
3. Pengaruh televisi lebih cenderung menyentuh aspek psikologis massa. Bersifat “transitory”, karena sifat ini membuat isi pesannya tidak dapat dimemori oleh pemirsanya. Lain halnya dengan media cetak, informasi dapat disimpan dalam bentuk kliping.
Program Acara Televisi
Secara teknis program televisi diartikan sebagai penjadwalan atau perencanaan siaran televisi dari hari ke hari (horizontal programming) dan dari jam ke jam (vertical programming) setiap harinya (Soenarto, 2007:1).
Sedangkan menurut Naratama dalam buku “Sutradara Televisi: Dengan Angle Dan Multi Camera” (2004:63), mengatakan bahwa program televisi adalah sebuah perencanaan dasar dari suatu konsep acara televisi yang akan menjadi landasan kreatifitas dan desain produksi yang akan terbagi dalam berbagai kriteria utama yang disesuaikan dengan tujuan dan target pemirsa acara tersebut.
Maka dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa program televisi sangat berpengaruh pada keberhasilan sebuah acara televisi yang akan diproduksi. Program acara televisi juga menentukan siapa target yang akan menonton acara televisi tersebut dan bagaimana cara menyajikannya agar dapat diterima dan dinikmati oleh penonton yang menjadi target acara tersebut.
Jenis Program Televisi
Menurut morissan (2008:207) program televisi dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Program Informasi
Program informasi adalah segala jenis siaran yang tujuannya menambah pengetahuan (informasi) kepada khalayak audien. Dalam hal ini program informasi terbagi menjadi dua bagian yaitu berita keras (hard news) dan berita lunak (soft news).
- Berita keras (Hard news)
Sebuah berita yang sajiannya berisi tentang segala informasi penting dan menarik yang harus disiarkan oleh media penyiaran karena sifatnya yang segera untuk diketahui khalayak.
- Berita lunak (Soft news)
Sebuah program berita yang menyajikan informasi penting dan menarik ysng disampaikan secara mendalam (indepth) namun tidak bersifat harus segera ditayangkan. Berita yang masuk kategori ini ditayangkan pada satu program tersendiri di luar program berita.
2. Program Hiburan
Program hiburan adalah segala bentuk siaran yang dibertujuan untuk menghibur audien dalam bentuk music, lagu, cerita dan permainan. Program yang termasuk dalam kategori ini adalah drama, music, dan permainan (game).
Infotainment
Kata “infotainment” merupakan singkatan dari information dan entertainment yang berarti suatu kombinasi sajian siaran informasi dan hiburan atau sajian informasi yang bersifat menghibur (Morissan, 2005:284).
Infotainment merupakan berita yang menyajikan informasi mengenai kehidupan orang-orang yang dikenal masyarakat (celebrity), dan karena sebagian besar dari mereka bekerja pada industri hiburan seperti pemain film/sinetron, penyanyi, dan sebagainya, maka berita mengenai mereka disebut juga dengan infotainment (Morissan, 2008:27).
Didalam buku Iswandi Syahputra yang berjudul Jurnalistik Infotainment (2006:153) menerangkan bahwa infotainment menjadi semacam lembaga yang siap menampung siapa saja yang ingin menyodorkan tontonan publik.
Infotainment berhak meggunakan kata-kata publik karena infotainment sudah menjalankan misinya sebagai media massa yang berpihak dan mengabdi untuk kepentingan publik (Syahputra, 2006:122).
Namun tanpa sadar, infotainment telah mengembangkan “sebuah jurnalisme yang membenarkan mengatasnamakan publik, tetapi publik tak memainkan peran apapun selain sebagai audiens”. (Syahputra, 2006:154)
Kode Etik Jurnalistik
Menurut Oxford Advance Learner’s Dictionary of Current English, Kode adalah sistem aturan-aturan dan prinsip-prinsip yang telah disetujui dan diterima oleh masyarakat atau kelas tertentu atau kelompok tertentu (Soehoet, 2002:9).
Secara harafiah kata “etika” berasal dari bahasa yunani, yaitu ethos yang berarti bantuan moral atau tradisi yang mengatur sebuat budaya. Jadi etika bisa disebut sebagai peraturan atau standar yang mengatur prilaku seseorang (Biagi, 2010:418).
Sedangkan jurnalistik adalah suatu pengelolaan laporan harian yang menarik minat khalayak mulai dari peliputan sampai penyebarannya kepada masyarakat (Effendy 2006:151).
Dari pengertian diatas, peneliti dapat menyimpulkan bahwa kode etik jurnalistik adalah norma atau landasan moral yang mengatur tindak-tanduk seorang wartawan dalam melaksanakan tugasnya dalam mencari, mengumpulkan serta menyajikan berita. Kode etik jurnalistik memberi arahan tentang apa yang seharusnya dilakukan serta hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang jurnalis.
Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia
Dalam menjalankan kegiatan kewartawanannya, para jurnalis dituntut untuk mematuhi kode etik jurnalistik yang telah ditetapkan oleh dewan pers. Menurut UU Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bab 1 ketentuan umum pasal 1 point 14 menjelaskan bahwa kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Kode etik jurnalistik ini merupakan pedoman oprasional dalam melaksanakan tugas wartawan atau jurnalis secara profesional dan tidak melanggar hukum. Adapun kode etik jurnalistik wartawan Indonesia yang menyangkut tentang tata cara pemberitaan yang berkaitan dengan penelitian ini adalah pasal 5.
Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia menyatakan bahwa:
“Wartawan menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan ketepatan dari kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini. Tulisan yang berisi interpretasi dan opini, disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.”
Dari ketentuan yang ditetapkan oleh Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia bahwa dalam menyajikan sebuah berita haruslah cermat dan tepat atau dalam bahasa jurnalistik harus akurat. Selain itu berita juga harus berimbang (balance) dan adil (fair), serta berita tidak boleh mencampurkan sebuah fakta dan opini si pembuat berita (wartawan). Berikut penjelasan mengenai Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia:
1. Yang dimaksud berita secara berimbang dan adil ialah menyajikan berita yang bersumber dari berbagai pihak yang mempunyai kepentingan, penilaian atau sudut pandang masing-masing kasus secara proporsional.
2. Mengutamakan kecermatan dari kecepatan, artinya setiap penulisan, penyiaran atau penayangan berita hendaknya selalu memastikan kebenaran dan ketepatan sesuatu peristiwa dan atau masalah yang diberitakan.
3. Tidak mencampuradukkan fakta dan opini, artinya seorang wartawan tidak menyajikan pendapatnya sebagai berita atau fakta.
Apabila suatu berita ditulis atau disiarkan dengan opini, maka berita tersebut wajib disajikan dengan menyebutkan nama penulisnya.
Kode Etik Jurnalistik Televisi
Dengan adanya kode etik jurnalistik, para wartawan atau seorang jurnalis mempunyai tanggung jawab dalam menyampaikan informasi haruslah berdasarkan fakta serta akurat dan wartawan tidak boleh menyampaikan berita yang bersifat dusta atau fitnah, melebih-lebihkan suatu peristiwa, serta menyebarkan informasi yang tidak akurat kepada masyarakat. Seperti yang tertera pada Kode Etik Jurnalistik Televisi yang dibuat oleh “IKATAN JURNALIS TELEVISI INDONESIA” yaitu untuk menyampaikan beritanya haruslah mematuhi pasal 5 dalam hal cara pemberitaannya, adalah sebagai berikut:
Pasal 5
Dalam menayangkan sumber dan bahan berita secara akurat, jujur dan berimbang, jurnalis televisi Indonesia:
1. Selalu mengevakuasi informasi semata-mata berdasarkan kelayakan berita, menolak sensasi, berita menyesatkan, memutarbalikkan fakta, fitnah, cabul, dan sadis.
2. Tidak menayangkan materi gambar maupun suara yang menyesatkan pemirsa.
3. Tidak merekayasa peristiwa, gambar maupun suara untuk dijadikan berita.
4. Menghindari berita yang memungkinkan benturan yang berkaitan dengan masalah SARA.
5. Menyatakan secara jelas berita-berita yang bersifat fakta, analisis, komentar, dan opini.
6. Tidak mencampur-adukkan berita dengan advertorial.
7. Mencabut atau meralat pada kesempatan pertama setiap pemberitaan yang tidak akurat, dan memberikan kesempatan hak jawab secara proposional bagi pihak yang dirugikan.
8. Menyajikan berita dengan menggunakan bahasa dan gambar yang santun dan patut, serta tidak melecehkan nilai-nilai kemanusiaan.
9. Menghormati embargo dan 0ff the record.
Dari Kode Etik Jurnalistik Televisi yang tercantum dalam pasal 5 diatas, peneliti hanya mengambil 5 ayat yang terdapat didalamnya, yaitu pada ayat 1, 2, 3, 4, 7 dan 8.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar